Revisi UU Pemilu Didorong Transparan dan Segera Dibahas, DPR Soroti Jangan Ada 'Ruang Gelap'

Vania Rossa | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 28 April 2026 | 08:20 WIB
Revisi UU Pemilu Didorong Transparan dan Segera Dibahas, DPR Soroti Jangan Ada 'Ruang Gelap'
Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. (Suara.com/Bagaskara)
  • Ahmad Doli Kurnia mendesak DPR segera membahas revisi UU Pemilu secara transparan guna memperbaiki sistem penyelenggaraan pemerintahan Indonesia.
  • Proses pembahasan harus melibatkan akademisi dan masyarakat sipil agar menghasilkan regulasi yang ideal serta meminimalisir tarikan kepentingan jangka pendek.
  • Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyatakan bahwa revisi tidak perlu terburu-buru karena tahapan pemilu tetap berjalan menggunakan undang-undang lama.

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Pemilu merupakan agenda strategis yang menyangkut masa depan bangsa. 

Untuk itu, ia mendesak agar proses pembahasannya dilakukan segara dan secara transparan hingga melibatkan ruang dialog publik seluas-luasnya.

Doli menekankan, bahwa kualitas penyelenggaraan pemerintahan sangat bergantung pada sistem pemilu yang dihasilkan. 

Mengingat banyaknya koreksi dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui belasan putusannya, revisi ini menjadi kebutuhan mendesak yang harus dikerjakan dengan serius.

"Ini undang-undang besar, undang-undang penting menyangkut masa depan pembangunan politik, masa depan Indonesia, berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, maka kita harus punya keseriusan membahas ini. Salah satu bentuk keseriusan itu adalah kita harus punya waktu yang cukup untuk membahasnya," ujar Doli ditemui usai bertemu JK di Kediamannya di Kawasan Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).

Secara tegas, Doli menyatakan bahwa substansi dalam UU Pemilu, mulai dari ambang batas (threshold) hingga sistem pemilihan, tidak boleh dibahas di ruang gelap. 

Ia meminta agar setiap usulan dari partai politik diuji secara publik dengan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, hingga penggiat pemilu.

"Karena ini penting, tidak boleh ditutup-tutupi diskusinya, dibuka saja. Jadi menurut saya bagus kalau misalnya ada partai politik kemudian mengusulkan isu ini usulannya begini, nanti ditanggapi oleh pengamat, kemudian ditanggapi oleh kampus segala macam," tegasnya.

Menurutnya, transparansi ini diperlukan agar opsi-opsi sistem pemilu yang paling ideal bagi Indonesia dapat ditemukan melalui kesepakatan bersama yang rasional, bukan sekadar kompromi politik sesaat.

Doli juga mendorong agar pembahasan UU Pemilu segera dimulai pada awal periode jabatan DPR saat ini. 

Ada dua alasan kuat mengapa ia ingin pembahasan dilakukan sejak dini. Pertama, agar evaluasi terhadap kekurangan pemilu sebelumnya masih segar dalam ingatan. Kedua, untuk menghindari tarikan kepentingan jangka pendek.

"Jarak dengan pemilu berikutnya masih jauh sehingga tarikan-tarikan kepentingan jangka pendeknya itu setidaknya masih tidak terlalu kuatlah kira-kira gitu. Makanya kalau kita bahas kemarin satu setengah tahun pertama itu sangat ideal sebetulnya," jelas Doli.

Ia juga mengingatkan bahwa diskursus mengenai sistem pemilu jangan hanya menjadi wacana lepas di ruang publik tanpa kepastian hukum. 

Ia meminta pemerintah dan DPR segera masuk ke koridor formal pembahasan undang-undang.

"Diskursus itu harus ada tempatnya. Tempatnya apa? Tempatnya adalah pada saat kita memulai kapan undang-undang ini dibahas. Jadi jangan menjadi diskusi itu menjadi wacana lepas gitu loh, harus ada koridornya, koridornya itu adalah pembahasan undang-undang pemilu," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak perlu dilakukan secara terburu-buru. 

Ia memastikan bahwa seluruh tahapan pemilihan umum (Pemilu) tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya meskipun masih menggunakan undang-undang yang lama.

Dasco merespons adanya kekhawatiran terkait waktu tahapan pemilu yang semakin mendesak sehingga muncul usulan agar RUU tersebut diambil alih inisiatifnya oleh pemerintah agar lebih cepat selesai.

"Kenapa mau cepat-cepat Pemilu? Loh, tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan," ujar Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Ia menjelaskan, bahwa DPR saat ini tengah berupaya merumuskan regulasi pemilu yang lebih stabil dan komprehensif. 

Langkah ini diambil untuk meminimalisir adanya celah hukum yang sering kali berujung pada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK batalin, MK mutusin pilih ini-ini, kemudian MK putusin lagi yang lain kan gitu. Sehingga sekali ini, ya tolong kita bersabar semua. Kita pengen bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna tapi mendekati sempurna," tegas Dasco.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Target 4 Tahun Jadi 1,5 Tahun, DPR Puji Kecepatan Mentan Amran Wujudkan Swasembada Beras!

Target 4 Tahun Jadi 1,5 Tahun, DPR Puji Kecepatan Mentan Amran Wujudkan Swasembada Beras!

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:56 WIB

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:21 WIB

Dudung Jadi KSP-Qodari Pimpin Bakom, DPR: Hak Prerogatif Presiden Sesuai Kapabilitas

Dudung Jadi KSP-Qodari Pimpin Bakom, DPR: Hak Prerogatif Presiden Sesuai Kapabilitas

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:25 WIB

Terkini

SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!

SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:35 WIB

Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026

Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:52 WIB

Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum

Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:52 WIB

Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik

Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44 WIB

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB

Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas

Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:23 WIB

Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen

Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:19 WIB

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan  Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:00 WIB

Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan

Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:40 WIB

Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi

Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:39 WIB