- Kantor Imigrasi Kediri mendeportasi dua warga China berinisial QM dan LQ pada Selasa 28 April 2024 kemarin.
- Keduanya dideportasi karena terbukti bekerja di perusahaan yang tidak sesuai dengan dokumen izin tinggal keimigrasian mereka.
- Pihak perusahaan terkait telah diberikan surat peringatan serta diwajibkan membuat surat pernyataan atas kelalaian administrasi tersebut.
Masyarakat di wilayah Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, dan Jombang juga diimbau untuk melaporkan keberadaan orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian.