Misteri Kematian WNA di Imigrasi Depok, Ditemukan Tewas di Toilet: Ini 7 Faktanya

Vania Rossa

Kamis, 23 April 2026 | 16:54 WIB
Misteri Kematian WNA di Imigrasi Depok, Ditemukan Tewas di Toilet: Ini 7 Faktanya
Ilustrasi WNA gantung diri di Imigrasi Depok. (unsplash)
baca 10 detik
  • Seorang warga negara Inggris berinisial DJR ditemukan tewas gantung diri di ruang tahanan Imigrasi Depok pada Selasa, 21 April 2026.
  • Korban ditahan sejak Senin karena dugaan pelanggaran izin tinggal saat bekerja sebagai tenaga pengajar di Kota Depok.
  • Polres Metro Depok dan pihak Imigrasi telah membawa jenazah ke RS Polri guna pemeriksaan medis serta koordinasi kedutaan.

Suara.com - Suasana di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mendadak gempar setelah ditemukannya jasad seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial DJR (54). Korban ditemukan tewas dalam posisi tergantung di teralis besi ventilasi toilet ruang tahanan, pada Selasa (21/4/2026).

Pria yang diketahui berprofesi sebagai pengajar itu ditemukan tidak bernyawa saat tengah menjalani masa penahanan sejak Senin (20/4/2026), terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Pihak kepolisian dari Polres Metro Depok telah mengonfirmasi insiden tragis tersebut. Namun, detail kronologi lengkap masih menunggu proses penanganan lebih lanjut.

“Kejadiannya benar ada. Namun, kronologinya akan kami sampaikan setelah proses penanganan selesai,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, dikutip Kamis (23/4/2026).

Untuk memberikan gambaran lebih utuh, berikut tujuh fakta penting di balik penemuan jasad WNA tersebut:

1. Identitas Korban dan Profesi

Korban diketahui bernama Duncan James Rance (DJR), warga negara Inggris asal Brighton. Selama berada di Indonesia, ia bekerja sebagai tenaga pengajar di Sekolah Sejahtera, Pancoran Mas, Kota Depok.

2. Ditahan karena Masalah Izin Tinggal

Peristiwa ini bermula saat DJR diamankan petugas Imigrasi Depok pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di lokasi tempatnya mengajar. Ia diduga melanggar ketentuan izin tinggal selama berada di Indonesia.

baca juga

Setelah diamankan, DJR dibawa ke Kantor Imigrasi dan ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

3. Kronologi Terekam CCTV

Berdasarkan rekaman CCTV, korban terlihat masuk ke toilet ruang tahanan pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 15.20 WIB. Beberapa waktu kemudian, petugas mulai curiga karena korban tidak terlihat kembali ke area sel.

Pintu toilet diketahui dalam kondisi tertutup dan terkunci dari dalam.

4. Pintu Toilet Didobrak Paksa

Petugas sempat memanggil korban berulang kali, namun tidak mendapat respons. Karena tidak ada jawaban, petugas mencoba mengintip melalui ventilasi, tetapi tidak dapat memastikan kondisi di dalam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ironi Jakarta: WNA Jerman Dijambret di Tengah Status Kota Teraman ASEAN

Ironi Jakarta: WNA Jerman Dijambret di Tengah Status Kota Teraman ASEAN

News | Senin, 20 April 2026 | 09:43 WIB

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

News | Selasa, 14 April 2026 | 22:14 WIB

Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari

Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari

News | Senin, 13 April 2026 | 17:15 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×