Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

Muhammad Yasir, Hiskia Andika Weadcaksana

Rabu, 29 April 2026 | 20:04 WIB
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK
Sejumlah orang tua korban kekerasan Daycare Little Aresha meminta pendampingan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rabu (29/4/2026). [Suara.com/Hiskia]
baca 10 detik
  • Orang tua korban kekerasan di daycare Little Aresha Yogyakarta mengajukan permohonan pendampingan hukum serta psikologis kepada LPSK pada Rabu (29/4/2026).
  • Para orang tua menuntut hak restitusi sebagai upaya memulihkan kondisi korban sekaligus memberikan sanksi finansial berat kepada pelaku.
  • LPSK berkomitmen melakukan telaah mendalam serta mendorong keluarga korban segera melapor ke kepolisian demi memperkuat status hukum restitusi.

Suara.com - Sejumlah orang tua korban kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta, resmi mengajukan permohonan perlindungan dan pendampingan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain perlindungan fisik dan psikis, para orang tua menekankan pentingnya hak restitusi atau ganti rugi dari pelaku sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang adil.

Huri, salah satu perwakilan orang tua korban, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan adanya pemulihan bagi anak-anak mereka.

"Ini minta pendampingan untuk psikologis ataupun minta pendampingan untuk restitusi ya," kata Huri ditemui di Kantor Perwakilan LPSK DIY, Rabu (29/4/2026).

Lebih jauh, Huri bilang pengajuan restitusi ini dimaksudkan sebagai instrumen hukum untuk memberikan sanksi finansial yang berat kepada para pelaku yang terlibat dalam kekerasan secara sistematis ini.

"Restitusi sendiri yang kami ajukan adalah bukan semata-mata untuk hak, untuk pemulihan anak kami, tetapi tujuan besarnya adalah untuk memiskinkan si pelaku lewat proses restitusi ini," tegasnya.

Menurut Huri, pemberian restitusi diharapkan mampu menutup celah bagi pelaku untuk kembali membuka praktik serupa di masa depan setelah menjalani masa hukuman penjara.

Selain itu, pihak keluarga turut memandang restitusi sebagai elemen yang dapat memperberat sanksi pidana jika pelaku tidak mampu memenuhinya. Upaya ini dilakukan demi mengejar konsekuensi hukum yang maksimal bagi para tersangka.

"Setidaknya restitusi ini kan nanti kalau misalkan tidak mampu membayar, bisa memperberat hukuman si pelaku. Jadi yang kami kejar adalah sebisa mungkin proses hukum ini berjalan seadil-adilnya, semaksimal-maksimalnya dengan tadi potensi-potensi konsekuensi hukum apa yang bisa kita dorong," ujarnya.

baca juga

Sementara ini sudah ada lima orang tua yang mengawali pengajuan permohonan secara resmi ke LPSK.

Huri menambahkan, pihaknya terus berkomunikasi intensif melalui grup koordinasi orang tua korban untuk merangkul wali murid lain. Harapannya dapat segera melaporkan kasus yang menimpa anak mereka.

Selain aspek hukum, keluarga korban sangat menitikberatkan pada pemulihan trauma. Dampak psikologis tak hanya dialami anak-anak tapi juga para orang tua.

"Karena kami pun selaku orang tua butuh pendampingan psikologis juga. Jadi yang diajukan bukan hanya anak, tetapi kami pribadi sebagai orang tua juga dapat pendampingan psikologis," tandasnya.

Sementara Wakil Ketua LPSK RI, Sri Suparyati, mendukung penuh langkah para orang tua tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa LPSK akan melakukan telaah mendalam terkait permohonan pendampingan hukum dan psikologis.

"Restitusi ini adalah ganti kerugian yang dibayarkan oleh si pelaku. Sehingga kemudian tadi kami mencoba untuk mengedukasi dan juga mensosialisasi berkaitan dengan restitusi tersebut," kata Sri.

"Sehingga ini yang sebenarnya ke depan juga harus dikomunikasikan juga kepada pihak aparat penegak hukum berkaitan dengan hak restitusi yang menjadi haknya si keluarga korban," imbuhnya.

Sri mendorong para orang tua korban untuk dapat mengajukan laporan ke kepolisian. Hal itu untuk mempertegas status mereka sebagai korban yang berkaitan pula dengan restitusi nanti.

"Kan karena mereka harus butuh status sebagai korban ya, karena dengan begitu mereka melekat hak restitusinya," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Hanya Kekerasan Anak, LPSK Endus Dugaan Penipuan hingga Malapraktik di Daycare Little Aresha

Tak Hanya Kekerasan Anak, LPSK Endus Dugaan Penipuan hingga Malapraktik di Daycare Little Aresha

News | Rabu, 29 April 2026 | 17:58 WIB

Pola Kekerasan Sejak Lama, LPSK Sebut Masih Ada Potensi Lonjakan Korban Daycare Little Aresha

Pola Kekerasan Sejak Lama, LPSK Sebut Masih Ada Potensi Lonjakan Korban Daycare Little Aresha

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:56 WIB

Relokasi Korban Little Aresha, Pemkot Jogja Gratiskan Biaya Daycare 3 Bulan

Relokasi Korban Little Aresha, Pemkot Jogja Gratiskan Biaya Daycare 3 Bulan

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:06 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×