Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

Muhammad Yasir, Hiskia Andika Weadcaksana

Rabu, 29 April 2026 | 20:04 WIB
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK
Sejumlah orang tua korban kekerasan Daycare Little Aresha meminta pendampingan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rabu (29/4/2026). [Suara.com/Hiskia]
  • Orang tua korban kekerasan di daycare Little Aresha Yogyakarta mengajukan permohonan pendampingan hukum serta psikologis kepada LPSK pada Rabu (29/4/2026).
  • Para orang tua menuntut hak restitusi sebagai upaya memulihkan kondisi korban sekaligus memberikan sanksi finansial berat kepada pelaku.
  • LPSK berkomitmen melakukan telaah mendalam serta mendorong keluarga korban segera melapor ke kepolisian demi memperkuat status hukum restitusi.

Suara.com - Sejumlah orang tua korban kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta, resmi mengajukan permohonan perlindungan dan pendampingan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain perlindungan fisik dan psikis, para orang tua menekankan pentingnya hak restitusi atau ganti rugi dari pelaku sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang adil.

Huri, salah satu perwakilan orang tua korban, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan adanya pemulihan bagi anak-anak mereka.

"Ini minta pendampingan untuk psikologis ataupun minta pendampingan untuk restitusi ya," kata Huri ditemui di Kantor Perwakilan LPSK DIY, Rabu (29/4/2026).

Lebih jauh, Huri bilang pengajuan restitusi ini dimaksudkan sebagai instrumen hukum untuk memberikan sanksi finansial yang berat kepada para pelaku yang terlibat dalam kekerasan secara sistematis ini.

"Restitusi sendiri yang kami ajukan adalah bukan semata-mata untuk hak, untuk pemulihan anak kami, tetapi tujuan besarnya adalah untuk memiskinkan si pelaku lewat proses restitusi ini," tegasnya.

Menurut Huri, pemberian restitusi diharapkan mampu menutup celah bagi pelaku untuk kembali membuka praktik serupa di masa depan setelah menjalani masa hukuman penjara.

Selain itu, pihak keluarga turut memandang restitusi sebagai elemen yang dapat memperberat sanksi pidana jika pelaku tidak mampu memenuhinya. Upaya ini dilakukan demi mengejar konsekuensi hukum yang maksimal bagi para tersangka.

"Setidaknya restitusi ini kan nanti kalau misalkan tidak mampu membayar, bisa memperberat hukuman si pelaku. Jadi yang kami kejar adalah sebisa mungkin proses hukum ini berjalan seadil-adilnya, semaksimal-maksimalnya dengan tadi potensi-potensi konsekuensi hukum apa yang bisa kita dorong," ujarnya.

Sementara ini sudah ada lima orang tua yang mengawali pengajuan permohonan secara resmi ke LPSK.

Huri menambahkan, pihaknya terus berkomunikasi intensif melalui grup koordinasi orang tua korban untuk merangkul wali murid lain. Harapannya dapat segera melaporkan kasus yang menimpa anak mereka.

Selain aspek hukum, keluarga korban sangat menitikberatkan pada pemulihan trauma. Dampak psikologis tak hanya dialami anak-anak tapi juga para orang tua.

"Karena kami pun selaku orang tua butuh pendampingan psikologis juga. Jadi yang diajukan bukan hanya anak, tetapi kami pribadi sebagai orang tua juga dapat pendampingan psikologis," tandasnya.

Sementara Wakil Ketua LPSK RI, Sri Suparyati, mendukung penuh langkah para orang tua tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa LPSK akan melakukan telaah mendalam terkait permohonan pendampingan hukum dan psikologis.

"Restitusi ini adalah ganti kerugian yang dibayarkan oleh si pelaku. Sehingga kemudian tadi kami mencoba untuk mengedukasi dan juga mensosialisasi berkaitan dengan restitusi tersebut," kata Sri.

"Sehingga ini yang sebenarnya ke depan juga harus dikomunikasikan juga kepada pihak aparat penegak hukum berkaitan dengan hak restitusi yang menjadi haknya si keluarga korban," imbuhnya.

Sri mendorong para orang tua korban untuk dapat mengajukan laporan ke kepolisian. Hal itu untuk mempertegas status mereka sebagai korban yang berkaitan pula dengan restitusi nanti.

"Kan karena mereka harus butuh status sebagai korban ya, karena dengan begitu mereka melekat hak restitusinya," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Hanya Kekerasan Anak, LPSK Endus Dugaan Penipuan hingga Malapraktik di Daycare Little Aresha

Tak Hanya Kekerasan Anak, LPSK Endus Dugaan Penipuan hingga Malapraktik di Daycare Little Aresha

News | Rabu, 29 April 2026 | 17:58 WIB

Pola Kekerasan Sejak Lama, LPSK Sebut Masih Ada Potensi Lonjakan Korban Daycare Little Aresha

Pola Kekerasan Sejak Lama, LPSK Sebut Masih Ada Potensi Lonjakan Korban Daycare Little Aresha

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:56 WIB

Relokasi Korban Little Aresha, Pemkot Jogja Gratiskan Biaya Daycare 3 Bulan

Relokasi Korban Little Aresha, Pemkot Jogja Gratiskan Biaya Daycare 3 Bulan

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:06 WIB

Terkini

Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK

Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:33 WIB

Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?

Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:15 WIB

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:00 WIB

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:23 WIB

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:22 WIB

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:18 WIB

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:21 WIB

Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?

Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:12 WIB

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:56 WIB

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:54 WIB