Kasus Kekerasan di Daycare Baby Preneur Aceh, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Vania Rossa

Kamis, 30 April 2026 | 07:03 WIB
Kasus Kekerasan di Daycare Baby Preneur Aceh, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur Kota Banda Aceh, di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (29/4/2026). (ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh)
baca 10 detik
  • Polresta Banda Aceh menetapkan tiga pengasuh Daycare Baby Preneur sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap balita pada Rabu (30/4).
  • Ketiga tersangka diduga melakukan kekerasan fisik terhadap balita karena merasa kesal saat proses pemberian makan berlangsung.
  • Pemerintah Kota Banda Aceh menutup permanen daycare tersebut karena terbukti beroperasi tanpa memiliki izin usaha yang resmi.

Suara.com - Kasus dugaan penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur, Kota Banda Aceh, terus berkembang. Polresta Banda Aceh kini menetapkan dua tersangka baru, sehingga total sudah tiga orang pengasuh yang diduga terlibat dalam kekerasan terhadap anak.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang menemukan cukup bukti.

“Kita telah selesai melaksanakan gelar perkara, di mana dalam suatu rangkaian ditemukan fakta-fakta dan dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka baru,” ujarnya, Rabu (30/4), mengutip dari ANTARA.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan DS (24) sebagai tersangka utama. Dari hasil pengembangan, dua pengasuh lain yakni RY (25) dan NS (24) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Berdasarkan hasil penyelidikan, RY dan NS diduga melakukan kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, hingga memukul bagian pantat secara berulang.

Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV), yang memperkuat dugaan tindakan penganiayaan tersebut. Saat ini, penyidik mulai memeriksa orang tua dari anak-anak yang menjadi korban.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif para tersangka melakukan kekerasan disebut karena kesal terhadap anak-anak yang tidak menuruti saat diberi makan.

“Dari motif tersebut dapat disimpulkan bahwa tersangka tidak profesional sebagai tenaga pengasuh anak,” kata Kompol Dhiza.

Selain mendalami kasus kekerasan, polisi juga tengah menyelidiki legalitas operasional daycare tersebut. Berdasarkan data dari Pemerintah Kota Banda Aceh, Daycare Baby Preneur diketahui tidak memiliki izin resmi.

baca juga

Pemerintah setempat pun telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel dan menutup permanen tempat penitipan anak tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (1) KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp72 juta.

Saat ini, DS, RY, dan NS telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:04 WIB

Kekerasan Balita di Penitipan Anak Jogja, IDAI: CCTV Daycare Harus Dipantau Orangtua!

Kekerasan Balita di Penitipan Anak Jogja, IDAI: CCTV Daycare Harus Dipantau Orangtua!

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 18:17 WIB

Trik Manipulasi Diyah Kusumastuti untuk Jerat Orang Tua Titipkan Anak di Daycare Little Aresha

Trik Manipulasi Diyah Kusumastuti untuk Jerat Orang Tua Titipkan Anak di Daycare Little Aresha

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 19:15 WIB

Terkini

Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Pengguna Platform Pasar Wajib Paham Kepatuhan Hukum

Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Pengguna Platform Pasar Wajib Paham Kepatuhan Hukum

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:06 WIB

4 Rekomendasi Shade Maybelline Superstay Vinyl Ink untuk Bibir Gelap, Pigmentasi Juara

4 Rekomendasi Shade Maybelline Superstay Vinyl Ink untuk Bibir Gelap, Pigmentasi Juara

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:06 WIB

Piala Presiden 2026: Persebaya Pastikan Tiket Semifinal usai Tekuk PSMS

Piala Presiden 2026: Persebaya Pastikan Tiket Semifinal usai Tekuk PSMS

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:05 WIB

Mengapa Harus Reapply Sunscreen Setiap 2 Jam Sekali? Ini 5 Alasan Pentingnya

Mengapa Harus Reapply Sunscreen Setiap 2 Jam Sekali? Ini 5 Alasan Pentingnya

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:00 WIB

Strategi Isuzu Jaga Produktivitas Bisnis Konsumen Lewat Bengkel Berjalan

Strategi Isuzu Jaga Produktivitas Bisnis Konsumen Lewat Bengkel Berjalan

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:55 WIB

Pergerakan IHSG Hari Ini saat Wall Street Koreksi Parah dan KOSPI Anjlok 6 Persen

Pergerakan IHSG Hari Ini saat Wall Street Koreksi Parah dan KOSPI Anjlok 6 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54 WIB

Persija Ditahan Port FC, Shin Tae-yong Singgung 6 Pemain yang Bela Timnas Indonesia

Persija Ditahan Port FC, Shin Tae-yong Singgung 6 Pemain yang Bela Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:48 WIB

Daftar Zodiak yang Banjir Rezeki Sepanjang Agustus 2026, Gerhana Matahari Bawa Keberuntungan

Daftar Zodiak yang Banjir Rezeki Sepanjang Agustus 2026, Gerhana Matahari Bawa Keberuntungan

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:48 WIB

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Kapan Laga Lawan Timor Leste Dimulai?

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Kapan Laga Lawan Timor Leste Dimulai?

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:40 WIB

Wujud Kasih Sayang yang Berbeda dari Dua Ayah di Agent Kim Reactivated

Wujud Kasih Sayang yang Berbeda dari Dua Ayah di Agent Kim Reactivated

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:38 WIB

×