Banding Ditolak Pengadilan, Pelaku Penembakan Masjid Christchurch Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Arif Budi

Kamis, 30 April 2026 | 15:33 WIB
Banding Ditolak Pengadilan, Pelaku Penembakan Masjid Christchurch Tetap Dipenjara Seumur Hidup
Brenton Tarrant (Kolase foto/Istimewa)
baca 10 detik
  • Pengadilan banding Selandia Baru resmi menolak permohonan banding Brenton Tarrant terkait hukuman penjara seumur hidup kasus penembakan Christchurch.
  • Tarrant mengajukan banding pada Februari 2026 dengan klaim kondisi penahanan tidak manusiawi yang memengaruhi mental saat pengakuan bersalah.
  • Majelis hakim menyatakan pengakuan bersalah dilakukan secara sukarela dan menolak bukti mental yang diajukan karena dianggap tidak konsisten.

Suara.com - Pengadilan banding di Selandia Baru menolak permohonan banding yang diajukan oleh Brenton Tarrant, pelaku penembakan massal di Christchurch.

Dengan keputusan ini, hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan sebelumnya tetap berlaku.

Brenton Tarrant yang kini berusia 35 tahun, sebelumnya mengaku bersalah atas serangan pada 2019 yang menewaskan sedikitnya 51 orang di dua masjid.

Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat pada Agustus 2020, dalam putusan yang menjadi yang pertama untuk kasus sejenis di negara tersebut.

Pada Februari 2026, Tarrant mengajukan banding dengan alasan kondisi penahanan yang disebutnya menyiksa dan tidak manusiawi.

Ia mengklaim bahwa situasi tersebut memengaruhi kondisi mentalnya hingga tidak mampu mengambil keputusan rasional saat mengakui perbuatannya.

Namun, pengadilan menolak argumen tersebut setelah menilai bukti yang diajukan.

"Pengadilan ini tidak menerima bukti yang diajukan Tuan Tarrant tentang kondisi mentalnya," demikian putusan Pengadilan Banding Selandia Baru dikutip dari AFP.

Pengadilan juga menilai terdapat ketidaksesuaian dalam keterangan yang disampaikan oleh Tarrant, serta bertentangan dengan catatan pihak penjara dan penilaian tenaga profesional kesehatan mental.

baca juga

"Terdapat inkonsistensi dalam bukti yang diajukan Tuan Tarrant sendiri, dan buktinya bertentangan dengan pengamatan rinci dari otoritas penjara dan penilaian dari para profesional kesehatan mental pada saat dia menyampaikan pengakuan bersalahnya," imbuh putusan tersebut.

Panel hakim yang terdiri dari tiga orang menyimpulkan bahwa pengakuan bersalah yang disampaikan Tarrant dilakukan secara sukarela tanpa tekanan.

"Dia tidak dipaksa atau ditekan dengan cara apa pun untuk mengaku bersalah," tegas pengadilan.

Selain itu, pengadilan menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa kondisi penahanan memberikan dampak psikologis signifikan terhadap dirinya saat proses pengakuan berlangsung.

"Bukti-bukti secara meyakinkan menunjukkan bahwa dia tidak mengalami dampak psikologis yang signifikan akibat kondisi penjara pada saat dia mengaku bersalah," sebut pengadilan.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim menegaskan "Banding yang diajukan Tarrant sama sekali tidak beralasan."

Dalam kasus yang mengguncang dunia pada Maret 2019, Tarrant melakukan serangan bersenjata di dua masjid di kota Christchurch, kota terbesar kedua di Selandia Baru.

Menggunakan senjata semi-otomatis, ia menembaki jemaah Muslim yang sedang menjalankan salat Jumat, bahkan menyiarkan aksinya secara langsung melalui media sosial.

Serangan tersebut menewaskan dan melukai puluhan korban yang sebagian besar merupakan warga sipil, termasuk perempuan, anak-anak, dan lansia.

Peristiwa itu hingga kini tercatat sebagai salah satu aksi kekerasan paling mematikan dalam sejarah modern Selandia Baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guru California Kirim Email Perpisahan ke Keluarga Sebelum Coba Bunuh Donald Trump

Guru California Kirim Email Perpisahan ke Keluarga Sebelum Coba Bunuh Donald Trump

News | Kamis, 30 April 2026 | 08:02 WIB

Kakek-kakek Lepaskan Tembakan Brutal di Pengadilan Athena, Banyak Orang Kena Peluru Nyasar

Kakek-kakek Lepaskan Tembakan Brutal di Pengadilan Athena, Banyak Orang Kena Peluru Nyasar

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:29 WIB

Penembak Gala Dinner Pejabat AS Didakwa Percobaan Pembunuhan Terhadap Donald Trump

Penembak Gala Dinner Pejabat AS Didakwa Percobaan Pembunuhan Terhadap Donald Trump

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:53 WIB

15 Warga Tewas di Puncak Papua, DPR Desak Investigasi Independen dan Transparan

15 Warga Tewas di Puncak Papua, DPR Desak Investigasi Independen dan Transparan

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:59 WIB

Cole Tomas Allen Targetkan Bunuh Semua Pejabat Donald Trump kecuali Sosok Ini

Cole Tomas Allen Targetkan Bunuh Semua Pejabat Donald Trump kecuali Sosok Ini

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:27 WIB

Terkini

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC

Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI

Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI

Sport | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS

Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09 WIB

Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat

Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:08 WIB

Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut

Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang

Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin

Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:36 WIB

×