Soal Calon Pimpinan KPK: MK Putuskan Tak Perlu Mundur dari Jabatan

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 01 Mei 2026 | 10:52 WIB
Soal Calon Pimpinan KPK: MK Putuskan Tak Perlu Mundur dari Jabatan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026). [Suara.com/Dea Hardianingsih]
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi pada 29 April 2026 memutuskan pimpinan KPK tidak wajib melepaskan jabatan, melainkan cukup berstatus nonaktif.
  • Putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi calon pimpinan KPK serta meminimalkan potensi benturan kepentingan selama masa jabatan.
  • KPK menilai kebijakan ini memperkuat independensi, tata kelola kelembagaan, dan sistem kerja kolektif kolegial dalam pemberantasan korupsi.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan untuk menjadi pimpinan KPK tidak perlu lagi melepaskan jabatan sebelumnya

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan putusan tersebut sudah tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi calon pimpinan KPK nantinya.

Dia juga menjelaskan KPK memandang hal itu karena putusan tersebut tidak sebatas menutup ruang multitafsir, tetapi juga menjaga marwah independensi lembaga antirasuah.

Dengan putusan tersebut, lanjut Budi, potensi benturan kepentingan melalui mekanisme nonaktif dari jabatan sebelumnya bisa diminimalkan.

“Bagi KPK, yang terpenting adalah integritas dan independensi tetap menjadi fondasi utama dan itu diperkuat oleh sistem kerja kami yang kolektif kolegial, di mana setiap keputusan strategis diambil secara bersama-sama oleh pimpinan,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (1/5/2026).

“Dengan mekanisme tersebut, ruang subjektivitas dapat ditekan, checks and balances tetap terjaga, dan akuntabilitas publik semakin kuat,” tambah dia.

Menurut Budi, putusan ini memperkuat tata kelola kelembagaan KPK agar tetap profesional, independen, dan efektif dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Melalui putusan itu, MK menyatakan pimpinan KPK tidak lagi diwajibkan sepenuhnya melepaskan jabatan sebelumnya, melainkan cukup dinyatakan nonaktif selama menjabat.

baca juga

"Berkenaan dengan hal tersebut, kewajiban mengundurkan diri atau pensiun dimaksud, menurut Mahkamah, karena sifat jabatan yang akan diisi oleh pejabat kepolisian tidak selalu berkaitan dengan periodisasi, sementara itu, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, jabatan pimpinan KPK adalah terikat dengan periodisasi untuk waktu yang terbatas," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2026).

MK menilai sistem hukum Indonesia juga telah mengakomodir tujuan pencegahan konflik kepentingan dan rangkap jabatan melalui mekanisme yang diatur masing-masing institusi.

"Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan putusan tersebut, dalam konteks ini penggunaan kata 'nonaktif' menjadi lebih tepat, konkret, dan memberi kepastian hukum, karena memungkinkan penyesuaian makna sesuai dengan rezim hukum masing-masing. In casu misalnya pemberhentian sementara bagi PNS dan pengunduran diri atau pensiun bagi anggota/perwira Polri sehingga tetap menjamin tidak adanya konflik kepentingan dan rangkap jabatan tanpa mengorbankan prinsip proporsionalitas dan kepastian hukum," tutur Guntur Hamzah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:39 WIB

KPK Selidiki Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing

KPK Selidiki Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing

Video | Kamis, 30 April 2026 | 17:16 WIB

Terkini

Juniver Girsang Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menghabisi Lawan Politik

Juniver Girsang Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menghabisi Lawan Politik

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:56 WIB

Geely Coolray Bergaya Racing Mejeng di GIIAS 2026

Geely Coolray Bergaya Racing Mejeng di GIIAS 2026

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:55 WIB

Kenapa Putra Raja Gowa Tuntut Pencabutan Perda Lembaga Adat Daerah

Kenapa Putra Raja Gowa Tuntut Pencabutan Perda Lembaga Adat Daerah

Sulsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:54 WIB

Review Drama My Mister: Mahakarya Slice-of-Life tentang Beban Hidup dan Empati Kemanusiaan

Review Drama My Mister: Mahakarya Slice-of-Life tentang Beban Hidup dan Empati Kemanusiaan

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:53 WIB

Pertama Dalam 75 Tahun, Arab Saudi Bakal Gelap karena Gerhana Matahari Total

Pertama Dalam 75 Tahun, Arab Saudi Bakal Gelap karena Gerhana Matahari Total

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:48 WIB

Ariana Grande Umumkan akan Hiatus usai Tur Konser Eternal Sunshine Rampung

Ariana Grande Umumkan akan Hiatus usai Tur Konser Eternal Sunshine Rampung

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:45 WIB

WNA Perempuan Baku Hantam Gara-gara Antre Jagung Bakar? Ini Penjelasan Polisi

WNA Perempuan Baku Hantam Gara-gara Antre Jagung Bakar? Ini Penjelasan Polisi

Bali | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:44 WIB

Catatan Penting dari DPR di Balik Kesiapan Prabowo Kunjungi Korea Utara

Catatan Penting dari DPR di Balik Kesiapan Prabowo Kunjungi Korea Utara

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:42 WIB

Apa Itu Finishing Powder? Kenali Bedanya dengan Setting Powder agar Tak Keliru

Apa Itu Finishing Powder? Kenali Bedanya dengan Setting Powder agar Tak Keliru

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:40 WIB

5 Warna Keberuntungan yang Sesuai Shio Tikus Tahun 2026, Diyakini Membuka Peluang dan Rezeki

5 Warna Keberuntungan yang Sesuai Shio Tikus Tahun 2026, Diyakini Membuka Peluang dan Rezeki

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:39 WIB

×