Kado Pahit Jelang May Day, Perusahaan Global Commscope Diseret ke Meja Hijau PN Jakpus Soal PHK

Bangun Santoso

Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:35 WIB
Kado Pahit Jelang May Day, Perusahaan Global Commscope Diseret ke Meja Hijau PN Jakpus Soal PHK
Situasi sidang PHI antara Edo Rodadi sebagai penggugat dan Commscope Solutions Singapore, Pte Ltd sebagai tergugat. (Ist)
baca 10 detik
  • Edo Rodadi menggugat Commscope Solutions Singapore atas PHK sepihak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 29 April 2026.
  • Perusahaan mengklaim PHK sah karena pelanggaran berat, sementara penggugat menilai prosedur hukum tidak sesuai aturan ketenagakerjaan.
  • Sidang dilanjutkan 6 Mei 2026 untuk pembuktian sengketa terkait keabsahan alasan PHK dan pemenuhan hak normatif pekerja.

Suara.com - Jelang Peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei mendatang, isu hubungan industrial kembali menjadi sorotan, terutama terkait perlindungan hak pekerja dan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.

Salah satu perkara yang kini mencuat adalah perselisihan hubungan industrial (PHI) antara Edo Rodadi sebagai penggugat dan Commscope Solutions Singapore, Pte Ltd sebagai tergugat.

Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (29/4/2026) pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi serta penyampaian bukti surat tambahan.

Kuasa hukum tergugat, Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa agenda persidangan hari ini sejatinya difokuskan pada pembuktian lanjutan dari pihak penggugat, baik berupa dokumen tambahan maupun keterangan saksi.

Ia menegaskan bahwa perkara ini berangkat dari keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang karyawan yang dinilai melakukan pelanggaran serius oleh perusahaan.

Menurut Ahmad, dasar PHK yang dilakukan perusahaan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), khususnya terkait pelanggaran yang bersifat mendesak.

Ia menyebut pelanggaran tersebut sebagai tindakan yang “fatal dan berat” dalam perspektif perusahaan, sehingga penegakan aturan menjadi hal yang tidak dapat ditawar.

“Kalau aturan tidak ditegakkan, lalu kita harus mengacu pada apa?” ujarnya saat ditemui di depan Ruang Sidang Kusuma Atmaja III.

Lebih lanjut, pihak tergugat meyakini seluruh prosedur hukum telah dijalankan sesuai ketentuan, termasuk mekanisme formal dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta pemenuhan hak-hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku.

baca juga

“Dari sisi prosedur, perusahaan memastikan bahwa seluruh tahapan PHK telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ahmad.

Meski demikian, ia mengaku pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan penggugat tetap mengajukan gugatan, terutama ketika dalil yang diajukan, seperti alasan efisiensi, dinilai tidak pernah terbukti dalam konteks perkara ini.

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Guru Putra, menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai terdapat cacat prosedur dalam proses PHK yang dilakukan perusahaan terhadap kliennya.

"Menurut pemahaman kami, apa yang dituduhkan kepada klien kami sebagai alasan PHK tidak tepat, karena hingga kini belum dapat dibuktikan secara jelas dasar dan upaya yang menjadi alasan perusahaan,” jelas Putra.

Dalam persidangan hari ini, pihak penggugat sebenarnya dijadwalkan menghadirkan saksi dan bukti tambahan, namun saksi yang bersangkutan berhalangan hadir.

Putra menyoroti bahwa alasan “pelanggaran mendesak” yang digunakan perusahaan belum pernah dibuktikan secara sah. Ia juga menegaskan perusahaan tidak memberikan ruang pembelaan kepada pekerja sebelum menjatuhkan keputusan PHK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ogah Gabung May Day Bareng Prabowo, KPA Ingatkan Masalah Buruh-Petani dan Nelayan Belum Rampung

Ogah Gabung May Day Bareng Prabowo, KPA Ingatkan Masalah Buruh-Petani dan Nelayan Belum Rampung

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:21 WIB

Pecah Telur ke Jakarta di Usia 60 Tahun, Buruh Cilacap Ini Rela Antre Sembako di Tengah Aksi May Day

Pecah Telur ke Jakarta di Usia 60 Tahun, Buruh Cilacap Ini Rela Antre Sembako di Tengah Aksi May Day

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:03 WIB

May Day 2026: Beban Hidup Naik, Pekerja Perempuan Makin Tertekan

May Day 2026: Beban Hidup Naik, Pekerja Perempuan Makin Tertekan

Your Say | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:01 WIB

KPA Tolak May Day Fiesta, Soroti Masalah Buruh hingga Petani Belum Tuntas

KPA Tolak May Day Fiesta, Soroti Masalah Buruh hingga Petani Belum Tuntas

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:00 WIB

Aksi May Day di Monas 'Banjir' Sembako dari Istana

Aksi May Day di Monas 'Banjir' Sembako dari Istana

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:55 WIB

Imbas May Day di DPR, Pintu Keluar Tol Slipi Ditutup: Cek Rute Alternatif Tomang-Tanjung Duren

Imbas May Day di DPR, Pintu Keluar Tol Slipi Ditutup: Cek Rute Alternatif Tomang-Tanjung Duren

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:49 WIB

Hari Buruh dan Realita Pekerja Perempuan: Upah Stagnan, Kebutuhan Melonjak

Hari Buruh dan Realita Pekerja Perempuan: Upah Stagnan, Kebutuhan Melonjak

Your Say | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:10 WIB

Terkini

Mau Kacamata Baru Lebih Murah? Cek Promo Dr Specs Pakai BRImo

Mau Kacamata Baru Lebih Murah? Cek Promo Dr Specs Pakai BRImo

Bri | Kamis, 30 Juli 2026 | 12:45 WIB

Serum Apa yang Bagus untuk Mengecilkan Pori-Pori? Ini 4 Pilihan Sesuai Review

Serum Apa yang Bagus untuk Mengecilkan Pori-Pori? Ini 4 Pilihan Sesuai Review

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 12:45 WIB

Serangan Amerika Serikat ke Qeshm Iran Tewaskan Satu Keluarga, Termasuk Balita

Serangan Amerika Serikat ke Qeshm Iran Tewaskan Satu Keluarga, Termasuk Balita

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 12:44 WIB

Jatim Media Summit 2026: Strategi Go Global Menekraf Ubah Karya Jadi Cuan Lewat HAKI

Jatim Media Summit 2026: Strategi Go Global Menekraf Ubah Karya Jadi Cuan Lewat HAKI

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 12:44 WIB

Lahan Sekolah Rakyat Kabupaten Landak Memenuhi Syarat, Pembangunan Ditargetkan Oktober

Lahan Sekolah Rakyat Kabupaten Landak Memenuhi Syarat, Pembangunan Ditargetkan Oktober

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 12:42 WIB

Syarat Motor Listrik Subsidi 2026: Ini Daftar Merk yang Bermutu tapi Lebih Murah dari Honda Beat

Syarat Motor Listrik Subsidi 2026: Ini Daftar Merk yang Bermutu tapi Lebih Murah dari Honda Beat

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 12:41 WIB

Wamensos Agus Jabo: Pembangunan Sekolah Rakyat Muna Barat akan Diproses, Bisa Tampung 2 Ribu Siswa

Wamensos Agus Jabo: Pembangunan Sekolah Rakyat Muna Barat akan Diproses, Bisa Tampung 2 Ribu Siswa

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 12:39 WIB

Sebut Wartawan Gerombolan Sirkus, Deddy Sitorus Terancam Dipolisikan Jika Tak Minta Maaf 1x24 Jam

Sebut Wartawan Gerombolan Sirkus, Deddy Sitorus Terancam Dipolisikan Jika Tak Minta Maaf 1x24 Jam

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 12:39 WIB

Tak Lagi Rp10.000, Harga Saham BBCA Ditaksir Hanya Sampai Rp8.600

Tak Lagi Rp10.000, Harga Saham BBCA Ditaksir Hanya Sampai Rp8.600

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 12:39 WIB

Sering Kecelakaan, Warga Desak Perbaikan Jalan di Ruas Cisaga-Rancah Ciamis

Sering Kecelakaan, Warga Desak Perbaikan Jalan di Ruas Cisaga-Rancah Ciamis

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 12:38 WIB

×