- Wakil Ketua MPR RI HNW menyoroti maraknya kekerasan anak di daycare Yogyakarta dan Aceh baru-baru ini.
- Pemerintah didesak segera melakukan pengawasan ketat dan standardisasi nasional untuk menjamin keselamatan anak di seluruh tempat penitipan.
- Penerapan UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi landasan hukum utama perlindungan tumbuh kembang anak.
Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyatakan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak (daycare).
Kasus-kasus yang mencuat di Yogyakarta dan Aceh dinilai sebagai alarm keras bagi sistem perlindungan anak di Indonesia.
Ia menegaskan, bahwa perlindungan anak merupakan fondasi utama untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045. Apalagi, saat ini Indonesia masih menghadapi tantangan besar berupa angka stunting yang masih berada di kisaran 19,8 persen.
Ia mengingatkan, bahwa payung hukum melalui UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan sudah mengatur hak anak atas pengasuhan yang layak.
"Undang-Undang itu sudah jelas menyebutkan bahwa anak berhak mendapatkan pengasuhan terbaik dan lingkungan yang mendukung tumbuh kembangnya,” ujar HNW dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (2/5/2026).
"Karena itu, kekerasan di berbagai daycare adalah pelanggaran hukum dan harusnya ditindak untuk menyelamatkan anak, serta menimbulkan efek jera agar tidak terulang di tempat lainnya dan di waktu berikutnya," katanya menambahkan.
Legislator dari Fraksi PKS ini memahami kebutuhan orang tua bekerja yang terpaksa menitipkan anak di daycare.
Namun, ia mengingatkan agar kebutuhan tersebut tidak disalahgunakan oleh pengelola lembaga yang hanya mengejar keuntungan materi tanpa standar pengasuhan yang benar.

"Kondisi para orang tua seperti ini jangan sampai dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab oleh para oknum yang mendirikan daycare hanya demi mengambil keuntungan ekonomi dengan mengabaikan pola pengasuhan anak yang positif di dalamnya,” kata dia.
"Orang tua juga perlu betul-betul memberi perhatian pada kondisi anak yang dititipkan di lembaga daycare, jangan sampai berlarut-larut hingga berbulan-bulan terjadi kekerasan tanpa diperhatikan untuk dihentikan, seperti yang terjadi di daycare Aresha itu," HNW menambahkan.
Lebih lanjut, HNW mendesak pemerintah pusat dan daerah, khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), untuk melakukan pengawasan ketat dan standardisasi nasional terhadap seluruh daycare. Penertiban ini tidak boleh hanya bersifat reaktif saat ada kasus yang viral.
"Kasus yang muncul saat ini harus dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan secara serius, jangan sekadar respons sesaat terhadap tekanan publik dan kemudian berlalu begitu saja, serta terulang lagi kasus-kasus kekerasan terhadap anak di daycare,” katanya.
Lebih lanjut, HNW mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk bersinergi menjaga keselamatan generasi penerus bangsa.
"Karena itu, negara harus hadir secara nyata, orang tua tidak boleh lepas tangan, dan seluruh elemen masyarakat perlu ikut berkontribusi dan mengawasi agar setiap anak Indonesia benar-benar terlindungi dan dapat tumbuh dengan baik, sehat, dan selamat, sehingga bisa menjadi generasi penerus bangsa yang menghadirkan Indonesia Emas pada tahun 2045,” pungkasnya.