Berlabel Pupuk! Polisi Sita 1,9 Ton Sianida Asal Filipina dari Kapal yang Kandas di Gorontalo

Muhammad Yasir

Jum'at, 24 April 2026 | 07:47 WIB
Berlabel Pupuk! Polisi Sita 1,9 Ton Sianida Asal Filipina dari Kapal yang Kandas di Gorontalo
Direktur Polairud Polda Gorontalo Kombespol Devy Firmansyah dan Kabid Humas Kombespol Desmont Harjendro saat menunjukkan sampel barang bukti Sianida hasil sitaan, berlangsung di ruang Konferensi pers Bidhumas Polda Gorontalo, pada Kamis (23/4/2026). ANTARA/Zulkifli Polimengo
baca 10 detik
  • Ditpolairud Polda Gorontalo menggagalkan penyelundupan 1,9 ton sianida asal Filipina yang ditemukan dalam kapal kandas di Gorontalo Utara.
  • Pelaku menyamarkan sianida dalam 39 karung berlabel pupuk organik untuk mengelabui petugas saat melakukan aksi pengiriman barang ilegal tersebut.
  • Kepolisian kini mengejar pemilik barang serta awak kapal yang melarikan diri untuk diproses hukum berdasarkan undang-undang kepabeanan dan pelayaran.

Suara.com - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo menggagalkan penyelundupan 1,9 ton bahan kimia berbahaya jenis sianida asal Filipina.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan modus manipulasi label kemasan dengan memasukkan sianida tersebut ke dalam karung berlabel pupuk organik.

Direktur Polairud Polda Gorontalo Kombes Devy Firmansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga mengenai sebuah kapal fiber panboat bernama SAR.01.1824 yang terdampar di Desa Motihelumo, Gorontalo Utara, pada Senin (13/4/2026).

"Kapal itu ditemukan dalam kondisi kandas akibat kerusakan mesin dan saat diperiksa ternyata bermuatan puluhan karung yang disamarkan menggunakan label pupuk organik, namun isi sebenarnya diduga kuat Sianida," ujar Devy di Gorontalo, Kamis (23/4/2026).

Penyidik kemudian melakukan pengujian sampel di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara untuk memastikan jenis bahan kimia tersebut.

Hasil uji laboratorium menyatakan butiran putih dalam 39 karung tersebut positif mengandung senyawa Sianida (CN).

Total barang bukti yang disita petugas terdiri dari satu unit kapal dan 1,9 ton sianida yang dikemas dalam 39 karung dengan berat masing-masing 50 kilogram.

Buru Pemilik Barang

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi telah mengidentifikasi pemilik barang ilegal tersebut  berinisial LP alias Ko Lexi.

baca juga

Keterangan saksi menyebut LP sempat mendatangi lokasi kapal kandas dan mengangkut sebagian muatan menggunakan mobil bak terbuka sebelum petugas tiba.

Hingga kekinian, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Imigrasi untuk mengejar LP, juru mudi, serta tiga awak kapal yang berhasil melarikan diri saat kejadian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta undang-undang terkait pelayaran, perdagangan, dan perlindungan konsumen.

"Sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut untuk mengejar pihak-pihak yang bertanggungjawab," pungkas Devy. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!

Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 06:55 WIB

Menkeu Mau Pajaki Kapal Selat Malaka, TB Hasanuddin: Bisa Picu Konflik dan Boikot Internasional

Menkeu Mau Pajaki Kapal Selat Malaka, TB Hasanuddin: Bisa Picu Konflik dan Boikot Internasional

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:48 WIB

Kapal Perang Siluman AS Senilai Rp392 Triliun Terbakar, 3 Pelaut Jadi Korban

Kapal Perang Siluman AS Senilai Rp392 Triliun Terbakar, 3 Pelaut Jadi Korban

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:42 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×