Berlabel Pupuk! Polisi Sita 1,9 Ton Sianida Asal Filipina dari Kapal yang Kandas di Gorontalo

Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 24 April 2026 | 07:47 WIB
Berlabel Pupuk! Polisi Sita 1,9 Ton Sianida Asal Filipina dari Kapal yang Kandas di Gorontalo
Direktur Polairud Polda Gorontalo Kombespol Devy Firmansyah dan Kabid Humas Kombespol Desmont Harjendro saat menunjukkan sampel barang bukti Sianida hasil sitaan, berlangsung di ruang Konferensi pers Bidhumas Polda Gorontalo, pada Kamis (23/4/2026). ANTARA/Zulkifli Polimengo
  • Ditpolairud Polda Gorontalo menggagalkan penyelundupan 1,9 ton sianida asal Filipina yang ditemukan dalam kapal kandas di Gorontalo Utara.
  • Pelaku menyamarkan sianida dalam 39 karung berlabel pupuk organik untuk mengelabui petugas saat melakukan aksi pengiriman barang ilegal tersebut.
  • Kepolisian kini mengejar pemilik barang serta awak kapal yang melarikan diri untuk diproses hukum berdasarkan undang-undang kepabeanan dan pelayaran.

Suara.com - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo menggagalkan penyelundupan 1,9 ton bahan kimia berbahaya jenis sianida asal Filipina.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan modus manipulasi label kemasan dengan memasukkan sianida tersebut ke dalam karung berlabel pupuk organik.

Direktur Polairud Polda Gorontalo Kombes Devy Firmansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga mengenai sebuah kapal fiber panboat bernama SAR.01.1824 yang terdampar di Desa Motihelumo, Gorontalo Utara, pada Senin (13/4/2026).

"Kapal itu ditemukan dalam kondisi kandas akibat kerusakan mesin dan saat diperiksa ternyata bermuatan puluhan karung yang disamarkan menggunakan label pupuk organik, namun isi sebenarnya diduga kuat Sianida," ujar Devy di Gorontalo, Kamis (23/4/2026).

Penyidik kemudian melakukan pengujian sampel di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara untuk memastikan jenis bahan kimia tersebut.

Hasil uji laboratorium menyatakan butiran putih dalam 39 karung tersebut positif mengandung senyawa Sianida (CN).

Total barang bukti yang disita petugas terdiri dari satu unit kapal dan 1,9 ton sianida yang dikemas dalam 39 karung dengan berat masing-masing 50 kilogram.

Buru Pemilik Barang

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi telah mengidentifikasi pemilik barang ilegal tersebut  berinisial LP alias Ko Lexi.

Keterangan saksi menyebut LP sempat mendatangi lokasi kapal kandas dan mengangkut sebagian muatan menggunakan mobil bak terbuka sebelum petugas tiba.

Hingga kekinian, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Imigrasi untuk mengejar LP, juru mudi, serta tiga awak kapal yang berhasil melarikan diri saat kejadian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta undang-undang terkait pelayaran, perdagangan, dan perlindungan konsumen.

"Sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut untuk mengejar pihak-pihak yang bertanggungjawab," pungkas Devy. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!

Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 06:55 WIB

Menkeu Mau Pajaki Kapal Selat Malaka, TB Hasanuddin: Bisa Picu Konflik dan Boikot Internasional

Menkeu Mau Pajaki Kapal Selat Malaka, TB Hasanuddin: Bisa Picu Konflik dan Boikot Internasional

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:48 WIB

Kapal Perang Siluman AS Senilai Rp392 Triliun Terbakar, 3 Pelaut Jadi Korban

Kapal Perang Siluman AS Senilai Rp392 Triliun Terbakar, 3 Pelaut Jadi Korban

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:42 WIB

Terkini

Tentara Khusus AS Ditangkap Usai Skandal Tahuran Rp 6,9 Miliar dalam Penangkapan Presiden Maduro

Tentara Khusus AS Ditangkap Usai Skandal Tahuran Rp 6,9 Miliar dalam Penangkapan Presiden Maduro

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:33 WIB

Italia Respon Usulan Gantikan Iran di Piala Dunia 2026

Italia Respon Usulan Gantikan Iran di Piala Dunia 2026

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:21 WIB

Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?

Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:15 WIB

263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!

263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:11 WIB

Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!

Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 06:55 WIB

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:26 WIB

Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka

Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB

Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan

Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:58 WIB

Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!

Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:45 WIB