- Ditpolairud Polda Gorontalo menggagalkan penyelundupan 1,9 ton sianida asal Filipina yang ditemukan dalam kapal kandas di Gorontalo Utara.
- Pelaku menyamarkan sianida dalam 39 karung berlabel pupuk organik untuk mengelabui petugas saat melakukan aksi pengiriman barang ilegal tersebut.
- Kepolisian kini mengejar pemilik barang serta awak kapal yang melarikan diri untuk diproses hukum berdasarkan undang-undang kepabeanan dan pelayaran.
Suara.com - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo menggagalkan penyelundupan 1,9 ton bahan kimia berbahaya jenis sianida asal Filipina.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan modus manipulasi label kemasan dengan memasukkan sianida tersebut ke dalam karung berlabel pupuk organik.
Direktur Polairud Polda Gorontalo Kombes Devy Firmansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga mengenai sebuah kapal fiber panboat bernama SAR.01.1824 yang terdampar di Desa Motihelumo, Gorontalo Utara, pada Senin (13/4/2026).
"Kapal itu ditemukan dalam kondisi kandas akibat kerusakan mesin dan saat diperiksa ternyata bermuatan puluhan karung yang disamarkan menggunakan label pupuk organik, namun isi sebenarnya diduga kuat Sianida," ujar Devy di Gorontalo, Kamis (23/4/2026).
Penyidik kemudian melakukan pengujian sampel di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara untuk memastikan jenis bahan kimia tersebut.
Hasil uji laboratorium menyatakan butiran putih dalam 39 karung tersebut positif mengandung senyawa Sianida (CN).
Total barang bukti yang disita petugas terdiri dari satu unit kapal dan 1,9 ton sianida yang dikemas dalam 39 karung dengan berat masing-masing 50 kilogram.
Buru Pemilik Barang
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi telah mengidentifikasi pemilik barang ilegal tersebut berinisial LP alias Ko Lexi.
Keterangan saksi menyebut LP sempat mendatangi lokasi kapal kandas dan mengangkut sebagian muatan menggunakan mobil bak terbuka sebelum petugas tiba.
Hingga kekinian, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Imigrasi untuk mengejar LP, juru mudi, serta tiga awak kapal yang berhasil melarikan diri saat kejadian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta undang-undang terkait pelayaran, perdagangan, dan perlindungan konsumen.
"Sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut untuk mengejar pihak-pihak yang bertanggungjawab," pungkas Devy. (Antara)