- Wakil Ketua Komisi X DPR RI mendesak Presiden Prabowo melakukan reformasi total tata kelola guru nasional secara menyeluruh.
- Pemerintah diminta menghapus sistem PPPK dan PPPK Paruh Waktu untuk disatukan kembali menjadi status Pegawai Negeri Sipil.
- Langkah tersebut bertujuan mengatasi diskriminasi, ketidakpastian gaji, serta menjamin keadilan bagi tenaga pendidik di seluruh wilayah Indonesia.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan desakan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan reformasi total terhadap tata kelola guru nasional.
Ia meminta pemerintah menghapus sistem pengelompokan (cluster) guru, termasuk skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW), untuk kemudian disatukan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurutnya, pembenahan ini sangat mendesak demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
“Sudah saatnya pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola guru di Indonesia. Sistem cluster guru yang ada saat ini, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, harus dihapus dan dilebur menjadi satu sistem kepegawaian nasional melalui jalur CPNS,” ujar Lalu kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
Lalu menilai bahwa keberadaan multi-skema dalam pengangkatan guru selama ini justru memicu kerumitan baru, mulai dari tumpang tindih regulasi hingga perlakuan yang dianggap diskriminatif.
Ia mendorong agar sistem rekrutmen dikembalikan ke jalur tunggal yang lebih stabil.
“Kedepan rekrutmen guru harus disatukan melalui satu jalur nasional, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dengan formasi yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan riil di masing-masing daerah,” ujarnya.
Selain masalah status, politisi PKB ini menyoroti persoalan klasik yang masih menghantui guru PPPK, yakni keterlambatan pembayaran gaji.
Hal ini dinilai sebagai dampak buruk dari lemahnya sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah.
![Sejumlah anggota Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menggelar unjuk rasa saat Apel Akbar Guru Honorer di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (26/1/2026). [ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/26/45645-aksi-apel-akbar-guru-honorer-di-tasikmalaya.jpg)
“Banyak guru yang justru menjadi korban dari sistem yang tidak sinkron. Ada yang telat menerima gaji, ada ketidakjelasan pengembangan karier, bahkan muncul disparitas kesejahteraan antarwilayah,” ungkapnya.
Sebagai langkah konkret, Lalu meminta Presiden Prabowo untuk mencabut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu dan menghentikan rekrutmen melalui skema tersebut.
Ia berpendapat bahwa kendali penuh tata kelola guru harus berada di tangan pemerintah pusat agar distribusi dan pembinaan karier guru merata di seluruh tanah air.
“Jika rekrutmen guru dilakukan satu jalur melalui CPNS dan pengelolaannya terpusat, maka negara bisa memastikan kualitas, pemerataan, dan kesejahteraan guru lebih terjamin. Guru adalah fondasi masa depan bangsa, sehingga negara harus hadir dengan sistem yang adil dan pasti,” pungkasnya.