- Ditreskrimsus Polda Jambi resmi menahan mantan Kadisdik Jambi Varial Adhi Putra beserta dua tersangka lainnya pada Senin 4 Mei 2026.
- Penahanan dilakukan atas dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus SMK tahun 2021 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21,8 miliar.
- Polda Jambi menahan para tersangka untuk mempercepat pelengkapan berkas perkara sesuai petunjuk jaksa terkait kasus korupsi tersebut.
Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, pada Senin (4/5/2026).
Penahanan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK tahun anggaran 2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar.
Selain Varial, polisi juga menahan dua tersangka lainnya, yakni Bukri selaku mantan pejabat Disdik Jambi dan David Hadi Husman yang berperan sebagai broker proyek.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Taufik Nurmandia, menjelaskan keputusan penahanan diambil setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Langkah ini dilakukan guna mempercepat proses penyempurnaan berkas perkara.
"Penahanan dilakukan guna memperlancar pemeriksaan karena berkas sudah P19 atau untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa," ujar Taufik.
Kasus ini mencuat berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi serta temuan Inspektorat Provinsi Jambi.
Para tersangka diduga melakukan penyimpangan penggunaan anggaran pada sejumlah program pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan Jambi tahun 2021.
Ketiga tersangka terpantau keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 11.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan langsung digiring menuju sel tahanan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)