- Aliansi 40 ormas Islam melaporkan Abu Janda, Ade Armando, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri pada 4 Mei 2026.
- Pelaporan tersebut dilakukan atas dugaan provokasi dan framing terhadap potongan video ceramah Jusuf Kalla di media sosial.
- Tindakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama karena memicu reaksi negatif serta kemarahan masyarakat secara luas.
Namun, potongan video yang beredar di media sosial justru memicu polemik luas.
Laporan terhadap Permadi Arya dan Ade Armando ini bukan yang pertama. Keduanya sebelumnya juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 April 2026.
Ade Armando dilaporkan karena membahas potongan video JK dengan mengaitkannya pada peristiwa tahun 1960-an, termasuk tudingan keterlibatan JK dalam pembakaran rumah ibadah.
Sementara itu, Permadi Arya dilaporkan karena dinilai melakukan penafsiran sendiri terhadap potongan video tersebut, yang dianggap menyudutkan Alquran.