- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Hari Karyuliarto 4,5 tahun dan Yenni Andayani 3,5 tahun penjara pada Senin (4/5/2026).
- Keduanya dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengadaan Liquified Natural Gas yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 113 juta dolar Amerika Serikat.
- Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, namun kedua terdakwa tetap diwajibkan membayar denda sebesar 200 juta rupiah.
Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto.
Selain itu, majelis hakim juga memberikan vonis berupa hukuman 3,5 tahun kepada mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina Yenni Andayani.
Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan terkait pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di Pertamina.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp200 juta," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti denda masing-masing selama 80 hari," lanjut dia.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut para terdakwa dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pertimbangan tersebut menjadi hal memberatkan dalam menjatuhkan vonis.
Kemudian untuk keadaan yang meringankan, para terdakwa masing-masing telah berusia di atas 60 tahun dan para terdakwa belum pernah dihukum.
Jika dibandingkan, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hari diketahui dituntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, sedangkan Yenny 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut kedua terdakwa merugikan negara 113 juta dolar Amerika Serikat dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
Menurut jaksa, angka kerugian itu didasari pada laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI. Jaksa juga menyebut pembelian gas itu dilakukan dengan alasan stok gas dalam negeri terbatas sehingga Pertamina perlu membeli gas dari Amerika Serikat.