Masih Bekerja Tapi Ingin Cairkan JHT? Ini Syarat Berkas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 04 Mei 2026 | 20:39 WIB
Masih Bekerja Tapi Ingin Cairkan JHT? Ini Syarat Berkas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Syarat Berkas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan (Dok: BPJS Ketenagakerjaan)
baca 10 detik
  • Program JHT BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan finansial jangka panjang bagi pekerja melalui akumulasi iuran bulanan yang dikelola investasi.
  • Pencairan sebagian dapat dilakukan peserta aktif minimal sepuluh tahun untuk kebutuhan persiapan pensiun atau kepemilikan rumah pribadi.
  • Pencairan penuh diperuntukkan bagi peserta yang berhenti bekerja, mengundurkan diri, atau pensiun dengan melengkapi syarat dokumen resmi.

Suara.com - Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu hal yang paling sering dicari pekerja, terutama saat menghadapi perubahan status pekerjaan. Proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi.

Banyak peserta yang belum memahami secara detail dokumen apa saja yang perlu disiapkan sebelum mengajukan pencairan. Padahal, kelengkapan berkas menjadi faktor utama agar proses klaim berjalan lancar.

Selain itu, jenis pencairan juga menentukan syarat yang dibutuhkan. Ada perbedaan antara pencairan sebagian bagi peserta yang masih bekerja dan pencairan penuh bagi yang sudah tidak bekerja.

Karena itu, penting bagi kamu untuk memahami aturan dan persyaratan yang berlaku. Dengan begitu, proses pencairan dana bisa dilakukan lebih cepat dan minim kendala.

Apa Itu JHT BPJS Ketenagakerjaan

Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu manfaat utama dari BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk memberikan perlindungan finansial jangka panjang bagi pekerja.

Dana JHT berasal dari iuran bulanan yang dibayarkan oleh pekerja dan perusahaan, kemudian dikelola serta dikembangkan melalui investasi.

Manfaat JHT diberikan dalam bentuk uang tunai yang dapat dicairkan saat peserta memenuhi syarat tertentu, seperti pensiun, berhenti bekerja, atau mengalami kondisi khusus.

Selain pencairan penuh, program ini juga memungkinkan peserta mengambil sebagian saldo untuk kebutuhan tertentu seperti persiapan pensiun atau pembelian rumah.

Syarat Berkas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah rincian syarat dan dokumen yang perlu kamu siapkan sesuai dengan jenis pencairannya:

baca juga

1. Pencairan Sebagian (Masih Bekerja)

Peserta yang masih aktif bekerja tetap bisa mencairkan sebagian dana JHT, dengan ketentuan telah terdaftar minimal 10 tahun.

Jumlah yang bisa diambil dibatasi maksimal 10 persen untuk kebutuhan persiapan pensiun atau 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah.

Untuk mengajukan pencairan ini, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen penting.

Dokumen tersebut meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai identitas kepesertaan.

Selain itu, kamu juga harus melampirkan fotokopi KTP sebagai bukti identitas diri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Call Center BPJS Ketenagakerjaan 24 Jam, Apa Saja Layanannya?

Call Center BPJS Ketenagakerjaan 24 Jam, Apa Saja Layanannya?

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 10:02 WIB

Terkena PHK Sepihak? Jangan Panik! Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan agar Cair

Terkena PHK Sepihak? Jangan Panik! Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan agar Cair

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:41 WIB

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Terkini

Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'

Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:59 WIB

Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi

Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:59 WIB

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:55 WIB

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:44 WIB

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:34 WIB

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:23 WIB

Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini

Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:11 WIB

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:56 WIB

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:53 WIB

Bawa Jelangkung Hitam ke Gedung DPR, Massa PB HMI: Prabowo atau Pertamax Turun!

Bawa Jelangkung Hitam ke Gedung DPR, Massa PB HMI: Prabowo atau Pertamax Turun!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:51 WIB