- Pemerintah Kabupaten Brebes sedang mengusut dugaan manipulasi absensi ilegal oleh 3.000 ASN yang berlangsung sejak tahun 2024.
- Inspektorat dan instansi terkait melakukan audit forensik serta pemeriksaan disiplin untuk menentukan sanksi bagi oknum ASN terlibat.
- Pemkab Brebes melaporkan pengembang aplikasi ke polisi dan memperketat sistem presensi guna memulihkan tata kelola kepegawaian daerah.
Suara.com - Pemerintah Kabupaten Brebes memastikan penanganan dugaan kecurangan presensi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan hukum.
Kasus ini mencuat setelah sekitar 3.000 ASN diduga memanipulasi absensi menggunakan aplikasi ilegal.
Sekretaris Daerah Brebes, Tahroni, menegaskan pengusutan kasus dilakukan atas instruksi langsung Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma.
“Atas perintah Bupati, penanganan kasus ini dilakukan secara terstruktur, akuntabel, dan sesuai regulasi,” kata Tahroni, Selasa (5/5/2026).
Pemkab Brebes menemukan ribuan ASN diduga menggunakan aplikasi presensi ilegal dengan membayar sekitar Rp250 ribu per tahun.
Praktik tersebut disebut telah berlangsung sejak 2024 dan mayoritas pengguna berasal dari tenaga kesehatan, guru, hingga sejumlah pejabat daerah.
Tahroni menjelaskan, Inspektorat Kabupaten Brebes memimpin pemeriksaan menyeluruh atas kasus tersebut sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Sementara Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah menangani aspek penegakan disiplin pegawai, sedangkan Dinas Kominfo mendukung audit forensik teknis terhadap sistem presensi.
Pemkab juga telah melaporkan pembuat dan penyebar aplikasi ilegal itu ke kepolisian.
“Pemkab mendukung penyidikan dan tidak menghalangi pendalaman terhadap pihak manapun yang terindikasi melanggar hukum,” tegas Tahroni.
Selain pemeriksaan disiplin, Pemkab akan mengaudit potensi kerugian keuangan daerah akibat dugaan absensi fiktif tersebut.
Hasil audit akan menjadi dasar pengembalian tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diterima ASN terkait.
Menurut Tahroni, sanksi akan diberikan secara proporsional berdasarkan bukti, tanpa pengecualian bagi siapa pun yang terbukti terlibat.
Sebagai langkah pembenahan, Pemkab Brebes mulai mempercepat reformasi sistem pengawasan dan presensi ASN.
Perubahan yang disiapkan meliputi audit forensik menyeluruh, transisi ke sistem absensi berbasis pengenalan wajah, penguatan pengawasan atasan langsung, hingga evaluasi pimpinan satuan kerja yang lalai mengawasi bawahannya.