- Kolonel Inf Heri Heryadi bersaksi di Pengadilan Militer Jakarta pada 6 Mei 2026 terkait kasus penyiraman air keras.
- Dua terdakwa prajurit TNI berupaya mengelabui atasan dengan memberikan keterangan palsu mengenai penyebab luka bakar di tubuh mereka.
- Hasil koordinasi internal Denma BAIS mengungkap keterlibatan empat anggota dalam aksi penyerangan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus tersebut.
Pihak Denma BAIS kemudian memutuskan untuk berkoordinasi dengan Direktorat D bagian pengamanan, guna mengusut tuntas penyebab luka kedua anggota mereka.
Dari situ, baru diketahui bahwa ada empat anggota Denma BAIS yang terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie.