- Menteri PPPA Arifah Fauzi mendesak penahanan segera terhadap Ashari, pengasuh pondok pesantren di Pati yang menjadi tersangka kekerasan seksual.
- Kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo sejak 2020 telah memakan banyak korban santriwati di bawah umur.
- Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok serta memulangkan santri guna memastikan keamanan dan mendapatkan dukungan psikososial bagi korban.
Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyoroti proses hukum terhadap tersangka kasus dugaan kekerasan seksual di pondok pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Arifah menegaskan pentingnya pengamanan tersangka yang semestinya dilakukan lebih cepat setelah penetapan status tersangka pada 28 April 2026 lalu. Diketahui, tersangka sempat beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dan berupaya melarikan diri ke luar daerah.
“Penahanan tersangka sangat penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan optimal, mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, menghindari potensi pengulangan tindak pidana dan menimbulkan korban baru," ujar Arifah kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Terkait keberlangsungan pondok pesantren tersebut, Kementerian Agama telah mengeluarkan rekomendasi larangan penerimaan santri baru hingga proses pencabutan izin operasional. Arifah menjelaskan bahwa saat ini para santri telah dipulangkan ke rumah masing-masing dan menjalani pembelajaran secara daring.
Sementara bagi santri kelas 6 SD yang tengah menjalani ujian nasional, dititipkan sementara di kediaman sejumlah ustadzah. Langkah selanjutnya diberikan akses para santri untuk pindah ke pondok pesantren lainnya. Pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional, tentunya tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku.
Arifah menambahkan bahwa dalam waktu dekat, Kemen PPPA bersama UPTD PPA dan Kemenag akan melakukan penjangkauan untuk memberikan dukungan psikososial kepada para santri sebagai langkah pencegahan sekunder.
Tersangka diketahui merupakan pimpinan sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Tlogowungu, Kabupaten Pati, bernama Ashari.
Tindakan bejat ini diduga sudah dilakukan sejak tahun 2020 hingga 2024. Korban diperkirakan mencapai puluhan santriwati, namun banyak yang enggan melapor karena takut. Kasus itu sudah dilaporkan sejak 2024, namun proses hukum sempat terhambat selama dua tahun karena adanya tekanan untuk penyelesaian secara kekeluargaan, yang menyebabkan beberapa saksi menarik keterangannya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026, Ashari tidak langsung ditahan karena awalnya dinilai kooperatif. Namun, ia kemudian mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin, 4 Mei 2026, dan terindikasi melarikan diri ke luar daerah Pati.