Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Dythia Novianty

Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
Anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
baca 10 detik
  • Majelis Etik Ombudsman RI sedang menyelidiki dugaan korupsi yang menjerat Ketua nonaktif Ombudsman, Hery Susanto, sejak Mei 2026.
  • Pihak majelis akan memeriksa keterangan berbagai pihak terkait untuk menentukan sanksi, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat.
  • Proses pemeriksaan kasus ini ditargetkan selesai dalam waktu 30 hari demi memulihkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga.

Suara.com - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua nonaktif Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, kini memasuki babak baru.

Majelis Etik Ombudsman RI menegaskan bahwa sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sangat mungkin dijatuhkan apabila terbukti melanggar etik dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan.

Anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, mengatakan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan mendalam sebelum memutuskan sanksi terhadap Hery Susanto.

“Kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan. Semua akan kami dengarkan sebelum menjatuhkan sanksi,” kata Jimly dilansir dari laman Antara, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Jimly, majelis etik akan memanggil dan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak terkait. Mulai dari pelapor, pihak yang berkepentingan, pihak kejaksaan, hingga Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031.

Ia menegaskan bahwa jabatan Ketua Ombudsman RI memiliki proses konstitusional yang melibatkan banyak pihak, termasuk Presiden dan DPR RI.

“Jabatan Ketua ORI bukan hanya melibatkan Ombudsman, tetapi juga melibatkan Presiden yang menetapkan keputusan presiden,” ujarnya.

Selain itu, Jimly menyebut proses seleksi anggota Ombudsman RI juga melibatkan panitia seleksi dan DPR RI sehingga keputusan etik harus dilakukan secara hati-hati dan objektif.

Sanksi Terberat Bisa Berupa Pemecatan Tidak Hormat

baca juga

Majelis Etik Ombudsman RI mengungkapkan terdapat beberapa tingkatan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada Hery Susanto. Mulai dari teguran lisan, pemberhentian dengan hormat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Namun demikian, Jimly menjelaskan bahwa sanksi PTDH umumnya berkaitan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Tetapi itu salah satunya. Kalau proses pidananya bisa tiga tahun, babak belur Ombudsman, kasihan menunggu putusan tidak ada kepastian,” ujar Jimly.

Ia menambahkan bahwa majelis etik juga dapat mempertimbangkan alasan lain di luar putusan pidana.

“Maka banyak alasan lain, yaitu salah satunya yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi syarat lagi,” lanjutnya.

Target Putusan 30 Hari

Majelis Etik Ombudsman RI menargetkan proses pemeriksaan dapat selesai dalam waktu 30 hari.

Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). NTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). NTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]

Selama proses berjalan, majelis akan mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan yang dianggap relevan untuk memastikan keputusan yang diambil memiliki dasar kuat.

“Kami juga akan mendengar berbagai pihak yang ada kaitan seperlunya sampai akhirnya nanti keputusan mudah-mudahan dalam 30 hari selesai, sesuai dengan target yang diberikan,” kata Jimly.

Upaya Pulihkan Kepercayaan Publik terhadap Ombudsman RI

Jimly berharap pembentukan majelis etik ini dapat menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap Ombudsman Republik Indonesia.

Menurutnya, kredibilitas lembaga negara harus tetap dijaga, terutama di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi lembaga tersebut.

Adapun susunan Majelis Etik Ombudsman RI terdiri dari tiga tokoh eksternal yakni Bagir Manan, Jimly Asshiddiqie, dan Siti Zuhro. Sementara dua anggota internal berasal dari Ombudsman RI, yaitu Maneger Nasution dan Partono Samino.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, DPR Syok dan Desak Konsolidasi Internal

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, DPR Syok dan Desak Konsolidasi Internal

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:56 WIB

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:14 WIB

Resmi Dilantik Jadi Ketua Ombudsman 20262031, Hery Susanto Siap Benahi Internal Lembaga

Resmi Dilantik Jadi Ketua Ombudsman 20262031, Hery Susanto Siap Benahi Internal Lembaga

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:23 WIB

Jimly Asshiddiqie Usul 16 UU Kepemiluan Disatukan Lewat Omnibus Law

Jimly Asshiddiqie Usul 16 UU Kepemiluan Disatukan Lewat Omnibus Law

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 18:23 WIB

Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan

Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 17:13 WIB

Tinggal Lapor ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri: Ada 8 Perpol dan 24 Perkap Harus Direvisi

Tinggal Lapor ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri: Ada 8 Perpol dan 24 Perkap Harus Direvisi

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 13:13 WIB

Terkini

Stop Sekarang! 3 Kesalahan Pakai Moisturizer yang Bikin Wajah Makin Minyakan dan Berjerawat

Stop Sekarang! 3 Kesalahan Pakai Moisturizer yang Bikin Wajah Makin Minyakan dan Berjerawat

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 13:03 WIB

Bawa Isu Palestina hingga Ketahanan Global, RI Bersiap Sampaikan National Statement di New York

Bawa Isu Palestina hingga Ketahanan Global, RI Bersiap Sampaikan National Statement di New York

News | Kamis, 24 September 2026 | 13:01 WIB

Ombak Tak Bisa Dikendalikan, Tapi Keselamatan Bisa Dipersiapkan

Ombak Tak Bisa Dikendalikan, Tapi Keselamatan Bisa Dipersiapkan

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 13:00 WIB

Potensi Panas Bumi Gunung Ungaran, dari Listrik Rendah Emisi hingga Penggerak Ekonomi

Potensi Panas Bumi Gunung Ungaran, dari Listrik Rendah Emisi hingga Penggerak Ekonomi

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 12:58 WIB

BTS Cetak Rekor Baru, Pendapatan Tur Arirang Lampaui Beyonce

BTS Cetak Rekor Baru, Pendapatan Tur Arirang Lampaui Beyonce

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 12:54 WIB

Siap-siap, Warga Pekanbaru Ingin Punya Rumah Dapat Subsidi Bunga Kredit-DP

Siap-siap, Warga Pekanbaru Ingin Punya Rumah Dapat Subsidi Bunga Kredit-DP

Riau | Kamis, 24 September 2026 | 12:51 WIB

Rumah Satwa Endemik Tergerus Saat Perlindungan Konservasi Hanya di Kertas

Rumah Satwa Endemik Tergerus Saat Perlindungan Konservasi Hanya di Kertas

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 12:50 WIB

Promo Shigeru x BRI, Makan Sushi Legend Bayar Setengah Harga

Promo Shigeru x BRI, Makan Sushi Legend Bayar Setengah Harga

Bri | Kamis, 24 September 2026 | 12:49 WIB

BRI Prioritas Tambahkan 27.000 GarudaMiles, Perjalanan Nasabah Makin Berkesan

BRI Prioritas Tambahkan 27.000 GarudaMiles, Perjalanan Nasabah Makin Berkesan

Bali | Kamis, 24 September 2026 | 12:49 WIB

Nikmati Ekstra 27.000 GarudaMiles dengan Benefit Perjalanan BRI Prioritas

Nikmati Ekstra 27.000 GarudaMiles dengan Benefit Perjalanan BRI Prioritas

Sulsel | Kamis, 24 September 2026 | 12:44 WIB

×