- Founder Balad Grup, Gus Lilur, mendesak Presiden Prabowo membentuk satgas khusus untuk memberantas penyelundupan benih bening lobster lintas negara.
- Penyelundupan benih lobster merugikan ekonomi nelayan Indonesia karena keuntungan nilai tambah justru dinikmati oleh negara lain secara ilegal.
- Pemerintah didesak memperkuat regulasi budidaya lobster dalam negeri melalui fasilitas teknologi, permodalan, dan pendampingan bagi seluruh nelayan Indonesia.
Suara.com - Founder dan Owner Balad Grup, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, menyerukan Tritura Nelayan Republik Indonesia dan mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk satuan tugas khusus untuk memberantas penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ke luar negeri.
Menurut Gus Lilur, penyelundupan BBL bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan ekonomi lintas negara yang merugikan nelayan dan melemahkan kedaulatan kelautan Indonesia.
Ia menilai keuntungan terbesar justru dinikmati negara lain, sementara Indonesia hanya menjadi pemasok benih.
“Kami menyerukan Tritura Nelayan Republik Indonesia. Ini tuntutan nelayan kepada Presiden Prabowo agar negara hadir secara tegas: berantas penyelundupan BBL, fasilitasi budidaya di laut Indonesia, dan gerakkan seluruh jajaran KKP untuk membesarkan budidaya lobster oleh nelayan Indonesia,” ujar Gus Lilur.
Gus Lilur juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo atas kebijakan penghentian total budidaya BBL di luar negeri sejak Agustus 2025 melalui kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk keberpihakan negara terhadap nelayan Indonesia.
![Pengusaha nasional asal Situbondo, Khalilur R. Abdullah Sahlawiy yang dikenal sebagai Gus Lilur, mengungkapkan bahwa surat elektronik (surel) yang pernah ia kirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto mendapat respons positif dari pemerintah. [Dok Pribadi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/06/56081-gus-lilur.jpg)
“Kami berterima kasih kepada Presiden Prabowo. Ini langkah kedaulatan dan perlindungan terhadap nelayan Indonesia,” katanya.
Ia menjelaskan, kebijakan itu diperkuat lewat perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 menjadi Permen KP Nomor 5 Tahun 2026.
Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat budidaya lobster di dalam negeri, bukan lagi bergantung pada budidaya luar negeri.
Gus Lilur menegaskan BBL harus dibesarkan di laut Indonesia oleh nelayan Indonesia agar nilai tambah ekonominya tetap berada di dalam negeri.
“BBL itu berasal dari laut Indonesia. Maka budidayanya harus di Indonesia. Nilai tambahnya harus tinggal di Indonesia,” tegasnya.
Dalam keterangannya, Gus Lilur membeberkan dugaan pola penyelundupan BBL yang disebut berlangsung sistematis dan melibatkan jaringan lintas negara.
Jalur pertama melalui laut, yakni pengiriman dari Indonesia menuju Malaysia lalu diteruskan ke Singapura.
Jalur kedua melalui udara dengan pengiriman langsung dari Indonesia ke Singapura.
Ia menyebut Singapura menjadi lokasi aklimatisasi atau penyesuaian kondisi benih agar tetap hidup sebelum diterbangkan ke Kamboja.