- Nadiem Makarim menjalani sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Nadiem menegaskan bahwa penentuan spesifikasi dan teknis pengadaan laptop merupakan wewenang level Direktur Jenderal Kemendikbudristek.
- Jaksa mendakwa Nadiem merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun akibat kemahalan harga serta pengadaan yang tidak bermanfaat.
Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.