Kejagung Tak Terima 8 Bankir Sritex Divonis Bebas, Pastikan Tidak Paksakan Perkara!

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Selasa, 12 Mei 2026 | 18:06 WIB
Kejagung Tak Terima 8 Bankir Sritex Divonis Bebas, Pastikan Tidak Paksakan Perkara!
Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon (kanan) saat memimpin sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex dengan terdakwa Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto di Semarang, Selasa (5/5/2026). [ANTARA/I.C. Senjaya]
baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menegaskan penanganan kasus korupsi kredit PT Sritex memiliki dasar hukum kuat untuk menyelamatkan aset negara.
  • Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyatakan vonis bebas delapan bankir terjadi karena adanya perbedaan perspektif hukum dengan majelis hakim.
  • Tim Jaksa Penuntut Umum resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 11 Mei 2026 atas putusan bebas tersebut.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak main-main dalam menangani kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex.

Meski delapan terdakwa yang merupakan petinggi perbankan divonis bebas oleh majelis hakim, Korps Adhyaksa pasang badan dan membantah tudingan bahwa perkara ini dipaksakan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil pihaknya memiliki dasar yang kuat.

“Loh, kan terbukti,“ ujar Anang saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026).

Beda Pandangan dengan Hakim

Anang menjelaskan, vonis bebas terhadap delapan bankir pemberi kredit PT Sritex tersebut murni karena adanya perbedaan perspektif hukum antara Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, ia menekankan bahwa misi utama jaksa adalah menjaga aset negara.

“Ini kan apa, perbedaan pandangan dari sudut Majelis Hakim dan Penuntut Umum, enggak masalah. Yang penting kan kita itu menyelamatkan loh ibaratnya uang negara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Anang menyoroti profesionalisme para bankir dalam menyalurkan kredit jumbo. Menurutnya, besarnya dana yang mengalir seharusnya dibarengi dengan pengawasan dan pengecekan yang ekstra ketat.

baca juga

“Tapi kan kita gini, sampai uang sebesar itu turun apa bagian bank itu enggak ngecek gitu loh. Sebesar itu kan harusnya dicek,” tegas Anang.

Pihak Kejaksaan berkeyakinan ada prosedur yang ditabrak dalam proses penyaluran kredit tersebut.

“Prinsip kehati-hatian dalam usaha sudah dilaksanakan apa belum. Nah Penuntut Umum, penyidik Kejaksaan beranggapan prinsip kehati-hatian salah satunya itu tidak dijalankan dengan baik gitu,” kata dia.

Mantan buruh dan karyawan Sritex membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/1/2026). [ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nz]
Mantan buruh dan karyawan Sritex membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/1/2026). [ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nz]

Resmi Ajukan Kasasi

Tak tinggal diam dengan vonis bebas tersebut, Kejagung bergerak cepat. Tim JPU telah resmi melayangkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung untuk menguji kembali putusan tingkat pertama tersebut.

“Per hari kemarin tanggal 11 Mei, tim JPU telah melakukan, menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut,” ungkap Anang.

Menariknya, upaya kasasi ini masih dimungkinkan karena perkara ini diperiksa menggunakan hukum acara lama. Berdasarkan regulasi terbaru dalam UU 20/2025 (KUHAP Baru), vonis bebas biasanya menjadi akhir dari pengejaran hukum karena jaksa tidak lagi memiliki kewenangan kasasi atas putusan bebas murni.

Namun, untuk kasus Sritex ini, aturan tersebut belum berlaku sepenuhnya.

“Perkara ini dilimpah dan disidangkan masih menggunakan KUHAP lama. Masih, masih menggunakan lama,” kata Anang menjelaskan mengapa JPU tetap bisa mengajukan kasasi.

“Dan dalam putusan pertimbangan hakim juga dinyatakan salah satunya bahwa ini disidangkan dalam menggunakan hukum acara pidana yang lama,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Klaim Sudah Lacak Keberadaan Jurist Tan Buron Kasus Chromebook

Kejagung Klaim Sudah Lacak Keberadaan Jurist Tan Buron Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 17:48 WIB

Nadiem Jadi Tahanan Rumah, Kejagung Siapkan Pengawasan 24 Jam dan Gelang Elektronik

Nadiem Jadi Tahanan Rumah, Kejagung Siapkan Pengawasan 24 Jam dan Gelang Elektronik

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:58 WIB

Kejagung Lawan Vonis Bebas 3 Bankir Kasus Sritex, Ini Alasannya

Kejagung Lawan Vonis Bebas 3 Bankir Kasus Sritex, Ini Alasannya

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:59 WIB

Kejagung Jemput Paksa Bos PT Toshida, Jadi Tersangka Suap Ketua Ombudsman Nonaktif

Kejagung Jemput Paksa Bos PT Toshida, Jadi Tersangka Suap Ketua Ombudsman Nonaktif

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:33 WIB

Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti

Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:35 WIB

Terkini

Ombudsman Temukan Lapas Mewah di Cibinong, ICW Tegaskan Dugaan Suap dan Gratifikasi Harus Diusut

Ombudsman Temukan Lapas Mewah di Cibinong, ICW Tegaskan Dugaan Suap dan Gratifikasi Harus Diusut

News | Sabtu, 26 September 2026 | 09:50 WIB

Bagaimana Cara agar Rambut Berkilau? Ini Tips Mudah yang Bisa Dilakukan di Rumah

Bagaimana Cara agar Rambut Berkilau? Ini Tips Mudah yang Bisa Dilakukan di Rumah

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 09:48 WIB

Ada Sosok Jay Idzes Usai Kevin Diks Berikan Penalti ke Ole Romeny Saat Indonesia Hajar Singapura

Ada Sosok Jay Idzes Usai Kevin Diks Berikan Penalti ke Ole Romeny Saat Indonesia Hajar Singapura

Bola | Sabtu, 26 September 2026 | 09:46 WIB

Putra Proklamator yang Rela Tidur di Gudang: Mengenang Kesahajaan Guruh Soekarnoputra

Putra Proklamator yang Rela Tidur di Gudang: Mengenang Kesahajaan Guruh Soekarnoputra

Jatim | Sabtu, 26 September 2026 | 09:43 WIB

Program SEB, Pertamina NRE Hadirkan Energi Surya dan Air Bersih di SD Gunung Bayu Simalungun

Program SEB, Pertamina NRE Hadirkan Energi Surya dan Air Bersih di SD Gunung Bayu Simalungun

Bisnis | Sabtu, 26 September 2026 | 09:41 WIB

Harga iPhone 15 & 16 Naik, Samsung Galaxy S26 FE Jadi Pilihan Paling Worth to Buy Buat Gaming!

Harga iPhone 15 & 16 Naik, Samsung Galaxy S26 FE Jadi Pilihan Paling Worth to Buy Buat Gaming!

Tekno | Sabtu, 26 September 2026 | 09:39 WIB

GoPay Next Bidik Gen Z, Ada Cashback hingga Gratis ChatGPT Go dan Spotify Premium

GoPay Next Bidik Gen Z, Ada Cashback hingga Gratis ChatGPT Go dan Spotify Premium

Tekno | Sabtu, 26 September 2026 | 09:34 WIB

Sopir Truk di Karangasem Meninggal usai Dibakar Bosnya Gara-gara Setoran

Sopir Truk di Karangasem Meninggal usai Dibakar Bosnya Gara-gara Setoran

Sulsel | Sabtu, 26 September 2026 | 09:29 WIB

3 Pemain Timnas Indonesia Masuk Pantauan John Herdman Usai Bungkam Singapura, Kenapa?

3 Pemain Timnas Indonesia Masuk Pantauan John Herdman Usai Bungkam Singapura, Kenapa?

Bola | Sabtu, 26 September 2026 | 09:10 WIB

Ini 8 Keunggulan Mesin 4N15 dari Mitsubishi Pajero Sport

Ini 8 Keunggulan Mesin 4N15 dari Mitsubishi Pajero Sport

Otomotif | Sabtu, 26 September 2026 | 09:10 WIB

×