- Menteri ESDM resmi menunda kenaikan royalti mineral untuk kaji ulang formula.
- Pemerintah mencari skema "win-win" agar negara optimal dan pengusaha tetap untung.
- Kenaikan signifikan menyasar timah, emas, dan tembaga dalam draf revisi PP.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, resmi mengambil langkah untuk menunda rencana kenaikan tarif royalti tambang strategis seperti tembaga, timah, nikel, emas, dan perak.
Keputusan krusial ini diambil setelah pemerintah mendengar aspirasi dan masukan dari para pelaku usaha yang khawatir akan dampak lonjakan beban biaya operasional.
Dalam keterangannya di Kantor Kementerian ESDM, Senin (11/5/2026), Bahlil menegaskan bahwa pemerintah saat ini sedang merumuskan formulasi "win-win solution". Tujuannya agar negara tetap mendapatkan pendapatan optimal tanpa mematikan keberlangsungan bisnis para pengusaha tambang.
"Saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung, tapi juga pengusaha harus untung," ujar Bahlil secara lugas.
Sebelumnya, draf usulan revisi Peraturan Pemerintah (PP) sempat memicu kekhawatiran di pasar mineral. Beberapa poin kenaikan yang direncanakan antara lain:
- Timah: Diusulkan melonjak drastis hingga 17,5% - 20% dari tarif awal 10%.
- Emas: Berpotensi naik dari 16% ke 20%.
- Tembaga: Diprediksi merangkak ke angka 13%.
- Nikel: Perubahan skema Harga Mineral Acuan (HMA) yang lebih sensitif terhadap royalti.
Meskipun terdapat target penyelesaian regulasi pada Juni mendatang, Bahlil memastikan bahwa tarif yang beredar selama ini masih dalam tahap sosialisasi dan bukan keputusan final. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengkaji angka ideal yang mampu menyeimbangkan optimalisasi PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) dengan daya saing industri tambang nasional di kancah global.