- Mahfud MD menyoroti intervensi Presiden dalam berbagai kasus hukum sebagai indikasi buruknya proses peradilan di Indonesia saat ini.
- Masyarakat cenderung mengadu kepada Presiden dan DPR karena hilangnya kepercayaan terhadap integritas aparat serta sistem hukum formal.
- Mahfud mendesak perbaikan internal institusi penegak hukum agar keadilan tidak bergantung pada kekuatan politik atau intervensi pihak eksternal.
Suara.com - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberikan sorotan tajam terhadap fenomena intervensi Presiden dalam sejumlah kasus hukum belakangan ini.
Menurutnya, langkah Presiden turun tangan adalah hal yang positif, namun di sisi lain hal itu menjadi tamparan keras bagi integritas proses peradilan di Indonesia.
Dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Mahfud menyoroti sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, mulai dari kasus Tom Lembong, Ira Puspadewi (eks Dirut ASDP), hingga kasus pengadaan Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim dan konsultan teknologi Ibrahim Arief atau Ibam.
Mahfud menilai, jika Presiden sampai harus turun tangan, itu berarti ada sesuatu yang tidak beres di tingkat penyidikan maupun persidangan.
“Menurut saya Presiden turun tangan tuh bagus, tetapi tidak boleh pengadilan menyebabkan Presiden harus turun tangan,” kata Mahfud, dikutip Rabu (13/5/2026).
Ia menegaskan, intervensi Presiden seharusnya tidak menjadi mekanisme normal dalam memperbaiki proses hukum.
“Presiden turun tangan bagus tapi bagusnya Presiden tuh turun tangan karena situasinya di pengadilan buruk kan gitu kan? Lah peradilannya buruk maka mau tak mau Presiden turun tangan,” ujarnya.
Mahfud menilai persoalan utama bukan terletak pada putusan semata, melainkan pada keseluruhan proses peradilan, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga persidangan.
“Proses peradilannya buruk. Mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai sesudah ke pengadilan pun hakimnya terbawa oleh nampaknya terbawa oleh skenario ini,” katanya.
Masyarakat Lari ke Presiden dan DPR karena Tak Percaya Hukum
Kondisi peradilan yang dianggap buruk ini akhirnya memaksa masyarakat atau pihak yang berperkara mencari keadilan di luar jalur hukum formal, yakni dengan mengadu ke Presiden atau DPR.
Mahfud memaklumi jika DPR akhirnya ikut turun tangan dalam mengawasi kasus hukum tertentu.
Baginya, hal itu bukan intervensi, melainkan fungsi pengawasan karena aparat cenderung lebih segan kepada kekuatan politik ketimbang argumen hukum.
"Para penegak hukum itu takutnya kepada politisi, tidak takut kepada ilmuwan, tidak takut ke ahli hukum. Takutnya kepada politisi gitu ya. Kalau sudah digebra oleh DPR baru mereka gitu," jelas Mahfud.
Mahfud berharap ada perbaikan internal yang serius di tubuh institusi penegak hukum agar keadilan tidak perlu lagi dicari melalui intervensi politik atau "teriakan" di media sosial.