- Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan 760 botol merkuri ilegal ke Filipina pada 21 April 2026.
- Dua tersangka berinisial MAL dan H menyembunyikan merkuri dari tambang ilegal tersebut ke dalam gulungan karpet di sebuah kontainer.
- Tersangka dijerat Undang-Undang Perdagangan dan Pertambangan Mineral karena mendistribusikan bahan kimia berbahaya yang merusak lingkungan serta aktivitas masyarakat.
Suara.com - Polda Metro Jaya membongkar kasus penyelundupan merkuri ke Filipina. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka.
Kedua tersangka berinisial MAL dan H diduga menyelundupkan merkuri di dalam gulungan karpet pada sebuah kontainer tujuan Manila.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Deanmackbon mengatakan, dalam perkara ini petugas menyita 760 botol merkuri berukuran 1 kilogram.
Victor mengatakan pengungkapan ini dilakukan melalui kerja sama dengan Bea Cukai Tanjung Priok pada 21 April 2026 lalu.
“Ini merupakan unsur kimia yang berbahaya dan tentunya dapat merusak lingkungan dan juga merusak aktivitas masyarakat sehari-hari,” kata Victor di Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026).
Victor menjelaskan, pengungkapan bermula saat petugas Bea Cukai menemukan ketidaksesuaian dokumen ekspor dengan isi barang di dalam peti kemas bernomor MRSU 7176261 berkapasitas 40 feet tipe FCL (Full Container Load).
Saat diperiksa, kata Victor, pihaknya menemukan 760 botol cairan berwarna silver bertuliskan ‘Mercury Gold 1 Kg’ yang disimpan di selongsong karton dan disisipkan dalam 145 gulungan karpet.
“Jadi modusnya pelaku menyembunyikan di dalam gulungan-gulungan karpet,” jelas Victor.
Tersangka MAL berperan mencari dan mengirim merkuri yang dipesan seorang warga negara asing berinisial AB di Filipina. Sementara tersangka H berperan sebagai pemasok merkuri.
“Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka, bahwa mendapatkan merkuri dari tersangka inisial H selaku penjual merkuri,” ujar Victor.
Victor menuturkan, penyelundupan ini diduga telah berlangsung sejak 2021 dan polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan mengatakan, sejauh ini tujuan pengiriman yang ditemukan masih mengarah ke Filipina.
“Sampai saat ini temuan kami masih Filipina. Nanti akan kami kembangkan,” kata Anton.
Anton menyampaikan, merkuri yang diperjualbelikan para tersangka diduga berasal dari tambang ilegal.
“Dan perlu kami jelaskan juga bahwa karena memang dilarang jadi jadi asal usul merkuri pastinya dari tambang ilegal. Jadi kami bisa pastikan dari tambang ilegal,” ungkapnya.