- Kepala DP3AP2KB Sleman menegaskan bidan dilarang menerima penitipan bayi jangka panjang karena melampaui kewenangan tugas profesi medisnya.
- Dinas terkait melakukan pendampingan psikologis kepada para ibu setelah evakuasi sebelas bayi di wilayah Pakem, Sleman.
- Pemerintah akan membina bidan melalui kerja sama dengan IBI guna mencegah kasus TPPO dan mensosialisasikan hak anak.
Suara.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sleman, Novita Krisnaeni, menegaskan bidan tidak diperbolehkan menerima penitipan anak dalam waktu lama.
Menurutnya, tugas bidan hanya sebatas membantu proses persalinan dan perawatan awal setelah melahirkan.
Hal ini sekaligus merespons temuan kasus 11 bayi yang dititipkan di salah satu bidan di Sleman.
"Kalau sampai berbulan-bulan ya tidak boleh, harusnya dia sebatas membantu persalinan, sehari dua hari paling sudah pulang," kata Novita saat dihubungi, Rabu (13/5/2026).
Sementara apabila terdapat kondisi khusus atau kelainan kesehatan, maka bayi harus dirujuk ke rumah sakit, bukan dititipkan dalam jangka panjang kepada bidan.
"Kalau ada kelainan biasanya bukan haknya bidan, harusnya dirujuk ke rumah sakit," lanjutnya.
![Lokasi penitipan belasan bayi di Padukuhan Randu, Dusun Wonokerso, Hargobinangun, Pakem, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Senin (11/5/2026). [Suara.com/Hiskia]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/11/44353-lokasi-penitipan-belasan-bayi-di-sleman.jpg)
Terkait kasus evakuasi 11 bayi di wilayah Pakem, Sleman, Novita menyebut pihaknya saat ini fokus pada pendampingan terhadap para ibu.
Dari total bayi yang ditemukan, tiga bayi masih berada dalam penanganan rumah sakit dan enam bayi di bawah Dinas Sosial. Sementara dua bayi telah dibawa pulang oleh ibunya dan akan menjadi prioritas pendampingan langsung dari dinas.
Pendampingan tersebut akan dilakukan melalui kunjungan langsung ke rumah dan asesmen kondisi masing-masing ibu. Menurut Novita, setiap kasus memiliki latar belakang berbeda sehingga bentuk pendampingan tidak bisa disamaratakan.
"Ya kan yang jelas kasusnya mesti beda-beda toh, kondisi ibunya, nanti kan mesti diasesmen dulu," ujarnya.
Ia mengakui, secara fisik para ibu mungkin terlihat sehat. Namun, kondisi psikologis tetap perlu diperhatikan.
Apalagi setelah kasus ini menjadi sorotan publik, dampak mental terhadap para ibu dinilai hampir pasti muncul.
Tak hanya pendampingan terhadap ibu, pihaknya juga berencana melakukan pembinaan kepada para bidan bekerja sama dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Pembinaan itu akan difokuskan pada pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta sosialisasi hak-hak anak agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
"Selain itu kita juga berencana ke bidan-bidan, nanti kerja sama dengan IBI. Ya pembinaan terkait dengan kasus TPPO ya, sosialisasi hak-hak anak," tandasnya.