- Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan Chromebook di PN Jakpus, Rabu (13/5/2026).
- Terdakwa dituntut membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti senilai total Rp5,67 triliun akibat kerugian negara yang ditimbulkan.
- Jaksa menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama pihak lain dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.