Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 14 Mei 2026 | 10:14 WIB
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Jaksa menuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara atas korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada Rabu (13/5/2026).
  • Terdakwa diduga menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan bisnis pribadi, mencakup kerugian negara dan kekayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  • Jaksa menuntut denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun atas kerugian negara dan harta tidak sah.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara.

Nadiem dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), jaksa Roy Riady menegaskan bahwa tindakan terdakwa merupakan bentuk kejahatan kerah putih (white collar crime) yang memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan pribadi.

Dia memaparkan fakta krusial mengenai adanya konflik kepentingan yang terstruktur. Terdakwa dinilai tidak menjalankan birokrasi yang sehat, melainkan sengaja membentuk organisasi bayangan di luar struktur resmi kementerian.

Keberadaan entitas ini diduga kuat berfungsi untuk mengarahkan kebijakan demi kepentingan bisnis pribadi dan kelompoknya, terutama yang berafiliasi dengan korporasi teknologi miliknya.

"Terdakwa menggunakan otoritasnya untuk menciptakan sistem yang tidak transparan. Alih-alih memperkuat birokrasi yang ada, ia justru membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal yang bermuara pada keuntungan komersial pihak tertentu," beber jaksa dalam petikan tuntutannya.

Dalam persidangan, JPU pun menyoroti adanya ketidakwajaran dalam peningkatan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan resminya sebagai pejabat negara.

Fakta persidangan mengungkapkan adanya temuan benang merah antara pengadaan Chromebook dengan skema fraud pada pengelolaan PT AKAB yang melibatkan investasi besar dari pihak eksternal.

“Ada investasi Google sebesar 786 juta dollar AS atau sekitar Rp 11 triliun, namun hanya dicatatkan sebesar Rp 60 miliar dalam laporan administrasi. Kami melihat ada skema untuk menyamarkan nilai sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan," ujar jaksa Roy di persidangan.

JPU juga menyayangkan sikap terdakwa yang tidak menggunakan haknya dalam mekanisme pembalikan beban pembuktian untuk menjelaskan asal-usul hartanya secara transparan.

"Saat ditanya mengenai gaji dan sumber dana untuk pengkondisian pihak-pihak tertentu, terdakwa cenderung tidak mau menjawab secara terbuka," lanjutnya.

Selain pidana badan selama 18 tahun, jaksa juga menjatuhkan tuntutan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Hal yang paling memberatkan adalah tuntutan uang pengganti dengan nilai fantastis, yakni sebesar Rp5,6 triliun.

Angka tersebut merupakan akumulasi dari kerugian negara dalam proyek pengadaan sebesar Rp 809,59 miliar serta tambahan Rp4,87 triliun yang dinilai sebagai harta kekayaan yang tidak dapat dibuktikan keabsahannya.

Jika uang pengganti tidak dibayar, Nadiem terancam tambahan hukuman 9 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan yang merupakan pilar strategis pembangunan nasional.

Tindakan korupsi ini dinilai telah menghambat pemerataan kualitas pendidikan bagi anak bangsa.

“Selain itu, sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan menjadi poin yang memberatkan tuntutan,” kata jaksa.

Selain itu, JPU juga melayangkan keberatan keras terhadap kesaksian tiga ahli yang dihadirkan oleh tim hukum Nadiem Makarim.

JPU menilai keterangan para ahli tersebut tidak independen dan tidak obyektif. Tiga ahli yang dimaksud adalah I Gede Pantja Astawa (ahli hukum administrasi negara), Romli Atmasasmita (ahli pidana), dan Ina Liem (konsultan pendidikan).

JPU Roy Riady secara spesifik menyoroti latar belakang ahli pidana Romli Atmasasmita. Jaksa mengungkapkan adanya hubungan kekerabatan yang dinilai dapat memengaruhi independensi kesaksian di persidangan.

“Ahli Romli Atmasasmita memiliki hubungan keluarga, yakni merupakan ayah kandung dari tiga orang anggota tim penasihat hukum terdakwa Nadiem yang tergabung dalam ADP Law Firm," ujarnya.

Jaksa meyakini kondisi ini menimbulkan konflik kepentingan yang nyata, mengingat kedudukan ahli seharusnya memberikan penilaian hukum yang netral, bukan justru membela kepentingan terdakwa karena ikatan keluarga.

"Walaupun dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP tidak ada larangan, namun secara etik akan ada keberpihakan atau adanya konflik kepentingan kedudukan ahli dengan kedudukan advokat yang membela kepentingan terdakwa," imbuhnya.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) saat  menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jaksa mengaku merasakan konflik kepentingan kedudukan ahli tersebut. Jaksa menilai Romli lebih meng-counter setiap pertanyaan dari pihaknya.

"Ternyata dalam proses pemeriksaan ahli Romli Atmasasmita sebagai ahli pidana, keberpihakan dan konflik kepentingan itu dirasakan penuntut umum yang banyak pendapat Romli Atmasasmita lebih meng-counter setiap pertanyaan penuntut umum walaupun pertanyaan tersebut hanya memerlukan jawaban dengan logika hukum yang sederhana," ungkap jaksa.

Selain itu jaksa juga menyoroti keterangan I Gede Pantja Astawa soal penyalahgunaan kewenangan dalam konflik kepentingan penyelenggara negara yang mengakibatkan kerugian negara harus diselesaikan secara administrasi terlebih dahulu.

“Kemudian ahli yang ketiga I Gede Pantja Astawa, dalam memberikan keterangannya menyebutkan penyalahgunaan kewenangan dalam konflik kepentingan penyelenggara negara yang mengakibatkan kerugian negara harus diselesaikan secara administrasi terlebih dahulu. Keterangan yang bersangkutan untuk setiap persidangan seperti contohnya dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Siti Fadilah Supari tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim bahkan diakui sendiri oleh ahli tersebut," bebernya.

Sementara ahli pendidikan Ina Liem dikritik tajam dan disebut lebih menyerupai content creator yang membela Nadiem melalui akun sosial medianya daripada sebagai ahli.

Jaksa menilai Ina tidak memiliki keahlian ilmiah yang meyakinkan, tidak mengetahui detail perkara a quo, dan memberikan jawaban mengenai filosofi pendidikan yang dianggap sangat dangkal.

"Dan saat ditanya mengenai pengetahuannya mengenai perkara a quo ternyata tidak mengetahui apa-apa. Selain itu ditanya mengenai filosofi pendidikan di Indonesia dan persoalan yang terjadi pendidikan di Indonesia, jawabannya hanya mengatakan bangku kosong yang sudah tentu jawaban tersebut sudah ditanya dengan orang yang baru tamat SMA," ujar jaksa.

"Ina Liem menjelaskan pengadaan barang dan jasa serta digitalisasi yang bukan keahliannya dan ibarat berbicara tanpa keilmuan merupakan ciri khas content creator," tambahnya.

Selain masalah kekerabatan, jaksa juga mengkritik substansi keterangan ketiga ahli yang secara kompak menyatakan tidak ada kesalahan dari perbuatan Nadiem, baik dari perspektif administrasi, pidana, maupun kebijakan pendidikan.

"Penuntut umum meminta agar Majelis Hakim yang mulia mempertimbangkan keberatan kami. Keterangan para ahli tersebut pada pokoknya hanya berupaya membenarkan tindakan terdakwa tanpa melihat fakta hukum yang ada," tegas Roy Riady.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Video | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:09 WIB

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:00 WIB

Curhat Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun: Saya Patah Hati karena Sangat Cinta Negara Ini

Curhat Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun: Saya Patah Hati karena Sangat Cinta Negara Ini

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:19 WIB

Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!

Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35 WIB

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Peluk Erat Sang Istri

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Peluk Erat Sang Istri

Foto | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:37 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:29 WIB

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB

Terkini

Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta

Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 09:29 WIB

Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!

Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:52 WIB

Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis

Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:05 WIB

Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!

Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:05 WIB

Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!

Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:50 WIB

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:00 WIB

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:50 WIB

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:30 WIB

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB