- Bareskrim Polri membongkar jaringan narkoba sistematis yang beroperasi di dua tempat hiburan malam kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
- Sindikat melibatkan karyawan internal dan narapidana Lapas Cipinang untuk melayani transaksi eksklusif tamu VIP dengan metode Kode Merah.
- Polisi menetapkan 14 tersangka serta menyita barang bukti berupa ekstasi dan vape etomidate hasil dari penggerebekan tersebut.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkoba yang beroperasi secara sistematis di dua tempat hiburan malam di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Menggunakan sandi "Kode Merah", sindikat ini menjajakan ekstasi hingga cartridge vape berisi etomidate khusus untuk kalangan berkantong tebal.
Bisnis haram di tempat hiburan B-Fashion dan The Seven ini dikendalikan secara terstruktur oleh karyawan internal yang bekerja sama dengan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkap salah satu aktor kuncinya adalah Dania Eka Putri alias Mami Dania yang menjabat sebagai koordinator Ladies Companion (LC).
Ia berperan sebagai jembatan utama antara pembeli VIP dengan jaringan pengedar.
"Caranya, pengunjung yang ingin membeli cukup menghubungi D ini atau karyawan lain. Narkoba kemudian disiapkan oleh TRE alias Dervin, karyawan pendamping tamu laki-laki, yang mengambil pasokan dari pemasok lain," ujar Eko dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Hanya untuk Tamu VIP: Sewa Room Hingga Rp35 Juta
Penyidik menemukan bahwa peredaran ini tidak dilakukan sembarangan guna menghindari endusan aparat. \
Para pelaku menggunakan sistem "Kode Merah", di mana akses pembelian narkotika hanya diberikan kepada tamu kategori VIP yang sudah memesan (pre-order) dan membayar di muka sebelum tiba di lokasi.
Akses ke barang haram ini pun dipatok dengan harga selangit. Calon pembeli wajib menyewa ruang karaoke dengan tarif mulai dari Rp10 juta hingga Rp35 juta.
"Ekstasi dijual Rp400 ribu per butir, sedangkan vape berisi etomidate dihargai Rp4,5 juta hingga Rp4,7 juta per kemasan," kata Eko merinci harga barang bukti tersebut.
Modus yang digunakan juga tergolong rapi. Setelah tamu membayar, resepsionis bernama Verah Wita akan meneruskan pesanan kepada staf pelayan bernama Ridwan.
Uniknya, para pelaku tidak menyimpan stok narkoba di dalam gedung untuk menghindari pemeriksaan mendadak. Ridwan bertugas mengambil pasokan dari luar lokasi sesaat setelah pesanan diterima.
Fasilitas privasi tinggi dengan tema khusus disiapkan bagi para pembeli. Dengan operasional 24 jam, tempat ini menjadi magnet bagi kalangan elit.
"Tempat ini beroperasi selama 24 jam, sehingga bisa menarik pengunjung dari berbagai kalangan seperti pengusaha, pejabat dan aparat," ungkap Eko.