Ferdy Sambo Lulus S2 di Lapas, Apakah Semua Narapidana Punya Hak yang Sama?

Dwi Bowo Raharjo, Hiskia Andika Weadcaksana

Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:02 WIB
Ferdy Sambo Lulus S2 di Lapas, Apakah Semua Narapidana Punya Hak yang Sama?
Ferdy Sambo. (Istimewa)
baca 10 detik
  • Guru Besar Hukum UMY, Yeni Widowaty, menyatakan narapidana Ferdy Sambo berhak menempuh pendidikan S2 sesuai konstitusi dan undang-undang.
  • Sistem pemasyarakatan wajib menjamin hak dasar pendidikan narapidana sebagai bentuk pembinaan positif selama masa tahanan berlangsung.
  • Aktivitas pendidikan tidak menjadi syarat utama remisi hukuman, melainkan hanya dianggap sebagai nilai tambah perilaku selama masa tahanan.

Suara.com - Guru Besar Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Yeni Widowaty, menegaskan bahwa aktivitas perkuliahan S2 yang ditempuh oleh terpidana Ferdy Sambo di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan pemenuhan hak dasar yang sah secara hukum.

Yeni menyebut status sebagai warga binaan tidak serta-merta menggugurkan hak seseorang untuk memperoleh pendidikan. Ia menjelaskan bahwa konstitusi Indonesia telah menjamin hak setiap warga negara untuk menempuh pendidikan tanpa terkecuali, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani masa hukuman pidana.

"Untuk terpidana itu boleh kok, kuliah itu boleh, mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan itu boleh, tanpa melihat siapa pun ya, itu boleh, aturannya boleh," kata Yeni kepada Suara.com, Jumat (15/5/2026).

Menurut Yeni, dasar hukum aturan itu merujuk pada UUD 1945 yang menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga negara. Termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan warga binaan tetap memiliki hak-hak dasar, termasuk pendidikan dan pengajaran.

Ia menjelaskan, sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada penghukuman namun ada pula pembinaan.

"Setiap narapidana tetap memiliki hak-hak dasar termasuk hak memperoleh pendidikan dan pengajaran. Jadi dalam undang-undang itu sistem pemasyarakatan tidak hanya menghukum tetapi juga membina," ujarnya.

Yeni menilai hak pendidikan itu berlaku tanpa memandang jenis maupun berat pidana yang dijalani.

"Karena ini hak dasar ya sama (siapapun boleh)," kata dia.

Soal jenjang pendidikan, Yeni menegaskan tidak ada batasan apakah itu SD, SMP, SMA, hingga S1 dan S2. Namun, ia menilai program S2 lebih memungkinkan ditempuh warga binaan karena masa studinya relatif singkat dibandingkan S1 atau S3.

baca juga

"Di undang-undang pendidikan itu kan hanya setiap narapidana tetap memiliki hak untuk memperoleh pendidikan. Pendidikan di sini tanpa batas SD, SMP, SMA atau S1, S2," ujarnya.

Terkait kemungkinan gelar akademik dijadikan dasar untuk memperoleh remisi atau pengurangan hukuman, Yeni menyebut pendidikan bukan syarat utama. Remisi tetap diberikan berdasarkan perilaku baik selama menjalani pidana, sedangkan aktivitas pendidikan disebut hanya menjadi nilai tambahan.

Kuliah selama di lapas bisa menunjukkan bahwa warga binaan menggunakan waktunya untuk hal positif dan tidak menimbulkan masalah. Namun, hal itu bukan syarat wajib untuk mendapatkan remisi.

Sidang Ferdy Sambo. (Suara.com/Alfian Winanto)
Sidang Ferdy Sambo. (Suara.com/Alfian Winanto)

"Kalau pengurangan hukuman atau remisi itu kan kelakuan baik selama menjalani pidananya. Kalau pendidikan ini kan tidak masuk, ya hanya salah satu hal tapi bukan yang pokok. Nilai tambah saja," tuturnya.

Dari sisi etika, penilaian gelar akademik yang diraih terpidana kasus besar seperti Ferdy Sambo ini bersifat subjektif.

"Kalau dari segi yuridisnya kan enggak masalah ya tadi. Kalau dari segi etika itu nah sebetulnya si yang bersangkutan itu kuliah S2 itu tujuannya untuk apa," kata dia.

Menurutnya, selama putusan pidana sudah berkekuatan hukum tetap dan terpidana hanya menjalankan haknya tanpa melanggar hak orang lain, maka aktivitas seperti belajar di dalam lapas tidak seharusnya dipersoalkan.

Ia memandang bahwa aktivitas belajar di Lapas merupakan salah satu cara narapidana untuk mengisi waktu secara positif.

"Jadi saya kira itu haknya si yang bersangkutan si terpidana (Ferdy Sambo) untuk melakukan aktivitas sepanjang tidak melanggar hak-hak orang lain," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Kampus Apa? Dapat Beasiswa, Bisa Kuliah dari Penjara

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Kampus Apa? Dapat Beasiswa, Bisa Kuliah dari Penjara

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:17 WIB

Kondisi Terkini Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara yang Bongkar Kasus Ferdy Sambo

Kondisi Terkini Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara yang Bongkar Kasus Ferdy Sambo

Video | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:16 WIB

Berapa Kekayaan Kamaruddin Simanjuntak? Kondisi Kesehatan Pengacara Brigadir J Jadi Sorotan

Berapa Kekayaan Kamaruddin Simanjuntak? Kondisi Kesehatan Pengacara Brigadir J Jadi Sorotan

Lifestyle | Selasa, 12 Mei 2026 | 13:15 WIB

Berapa Tarif Kamaruddin Simanjuntak yang Bongkar Kasus Ferdy Sambo?

Berapa Tarif Kamaruddin Simanjuntak yang Bongkar Kasus Ferdy Sambo?

Lifestyle | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:16 WIB

Terkini

Spesifikasi Lengkap dan Harga Infinix XBOOK 14 Neo, Laptop untuk Produktivitas Mahasiswa

Spesifikasi Lengkap dan Harga Infinix XBOOK 14 Neo, Laptop untuk Produktivitas Mahasiswa

Tekno | Rabu, 30 September 2026 | 16:45 WIB

BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas Berikan Nasabah Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles

BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas Berikan Nasabah Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles

Malang | Rabu, 30 September 2026 | 16:43 WIB

Travel Reward untuk Frequent Traveler, Ada Ekstra 27.000 GarudaMiles dari BRI

Travel Reward untuk Frequent Traveler, Ada Ekstra 27.000 GarudaMiles dari BRI

Jatim | Rabu, 30 September 2026 | 16:35 WIB

Target 48 Juta Keluarga Terdaftar Perlinsos Digital, Pemerintah Butuh 2,4 Juta Agen

Target 48 Juta Keluarga Terdaftar Perlinsos Digital, Pemerintah Butuh 2,4 Juta Agen

News | Rabu, 30 September 2026 | 16:35 WIB

Bunga Es Bisa Bikin Kulkas Tidak Dingin? Ini Dampak dan Cara Membersihkannya

Bunga Es Bisa Bikin Kulkas Tidak Dingin? Ini Dampak dan Cara Membersihkannya

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 16:35 WIB

Cara Membersihkan Botol Susu Bayi yang Benar, Jangan Cuma Dibilas

Cara Membersihkan Botol Susu Bayi yang Benar, Jangan Cuma Dibilas

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 16:35 WIB

Modus Baru! Pura-pura Jogging Pagi, Residivis di Bandar Lampung Gasak Motor yang Lagi Dipanaskan

Modus Baru! Pura-pura Jogging Pagi, Residivis di Bandar Lampung Gasak Motor yang Lagi Dipanaskan

Lampung | Rabu, 30 September 2026 | 16:34 WIB

Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas

Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas

Jogja | Rabu, 30 September 2026 | 16:33 WIB

Mobilitas Makin Fleksibel, BRI Infinite Prioritas Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles

Mobilitas Makin Fleksibel, BRI Infinite Prioritas Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles

Jabar | Rabu, 30 September 2026 | 16:31 WIB

Tak Ada Unsur Pidana, Polisi Simpulkan Sutrimo Meninggal karena Sakit Jantung

Tak Ada Unsur Pidana, Polisi Simpulkan Sutrimo Meninggal karena Sakit Jantung

News | Rabu, 30 September 2026 | 16:30 WIB

×