Ferdy Sambo Lulus S2 di Lapas, Apakah Semua Narapidana Punya Hak yang Sama?

Dwi Bowo Raharjo | Hiskia Andika Weadcaksana | Suara.com

Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:02 WIB
Ferdy Sambo Lulus S2 di Lapas, Apakah Semua Narapidana Punya Hak yang Sama?
Ferdy Sambo. (Istimewa)
  • Guru Besar Hukum UMY, Yeni Widowaty, menyatakan narapidana Ferdy Sambo berhak menempuh pendidikan S2 sesuai konstitusi dan undang-undang.
  • Sistem pemasyarakatan wajib menjamin hak dasar pendidikan narapidana sebagai bentuk pembinaan positif selama masa tahanan berlangsung.
  • Aktivitas pendidikan tidak menjadi syarat utama remisi hukuman, melainkan hanya dianggap sebagai nilai tambah perilaku selama masa tahanan.

Suara.com - Guru Besar Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Yeni Widowaty, menegaskan bahwa aktivitas perkuliahan S2 yang ditempuh oleh terpidana Ferdy Sambo di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan pemenuhan hak dasar yang sah secara hukum.

Yeni menyebut status sebagai warga binaan tidak serta-merta menggugurkan hak seseorang untuk memperoleh pendidikan. Ia menjelaskan bahwa konstitusi Indonesia telah menjamin hak setiap warga negara untuk menempuh pendidikan tanpa terkecuali, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani masa hukuman pidana.

"Untuk terpidana itu boleh kok, kuliah itu boleh, mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan itu boleh, tanpa melihat siapa pun ya, itu boleh, aturannya boleh," kata Yeni kepada Suara.com, Jumat (15/5/2026).

Menurut Yeni, dasar hukum aturan itu merujuk pada UUD 1945 yang menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga negara. Termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan warga binaan tetap memiliki hak-hak dasar, termasuk pendidikan dan pengajaran.

Ia menjelaskan, sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada penghukuman namun ada pula pembinaan.

"Setiap narapidana tetap memiliki hak-hak dasar termasuk hak memperoleh pendidikan dan pengajaran. Jadi dalam undang-undang itu sistem pemasyarakatan tidak hanya menghukum tetapi juga membina," ujarnya.

Yeni menilai hak pendidikan itu berlaku tanpa memandang jenis maupun berat pidana yang dijalani.

"Karena ini hak dasar ya sama (siapapun boleh)," kata dia.

Soal jenjang pendidikan, Yeni menegaskan tidak ada batasan apakah itu SD, SMP, SMA, hingga S1 dan S2. Namun, ia menilai program S2 lebih memungkinkan ditempuh warga binaan karena masa studinya relatif singkat dibandingkan S1 atau S3.

"Di undang-undang pendidikan itu kan hanya setiap narapidana tetap memiliki hak untuk memperoleh pendidikan. Pendidikan di sini tanpa batas SD, SMP, SMA atau S1, S2," ujarnya.

Terkait kemungkinan gelar akademik dijadikan dasar untuk memperoleh remisi atau pengurangan hukuman, Yeni menyebut pendidikan bukan syarat utama. Remisi tetap diberikan berdasarkan perilaku baik selama menjalani pidana, sedangkan aktivitas pendidikan disebut hanya menjadi nilai tambahan.

Kuliah selama di lapas bisa menunjukkan bahwa warga binaan menggunakan waktunya untuk hal positif dan tidak menimbulkan masalah. Namun, hal itu bukan syarat wajib untuk mendapatkan remisi.

Sidang Ferdy Sambo. (Suara.com/Alfian Winanto)
Sidang Ferdy Sambo. (Suara.com/Alfian Winanto)

"Kalau pengurangan hukuman atau remisi itu kan kelakuan baik selama menjalani pidananya. Kalau pendidikan ini kan tidak masuk, ya hanya salah satu hal tapi bukan yang pokok. Nilai tambah saja," tuturnya.

Dari sisi etika, penilaian gelar akademik yang diraih terpidana kasus besar seperti Ferdy Sambo ini bersifat subjektif.

"Kalau dari segi yuridisnya kan enggak masalah ya tadi. Kalau dari segi etika itu nah sebetulnya si yang bersangkutan itu kuliah S2 itu tujuannya untuk apa," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Kampus Apa? Dapat Beasiswa, Bisa Kuliah dari Penjara

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Kampus Apa? Dapat Beasiswa, Bisa Kuliah dari Penjara

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:17 WIB

Kondisi Terkini Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara yang Bongkar Kasus Ferdy Sambo

Kondisi Terkini Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara yang Bongkar Kasus Ferdy Sambo

Video | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:16 WIB

Berapa Kekayaan Kamaruddin Simanjuntak? Kondisi Kesehatan Pengacara Brigadir J Jadi Sorotan

Berapa Kekayaan Kamaruddin Simanjuntak? Kondisi Kesehatan Pengacara Brigadir J Jadi Sorotan

Lifestyle | Selasa, 12 Mei 2026 | 13:15 WIB

Berapa Tarif Kamaruddin Simanjuntak yang Bongkar Kasus Ferdy Sambo?

Berapa Tarif Kamaruddin Simanjuntak yang Bongkar Kasus Ferdy Sambo?

Lifestyle | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:16 WIB

Terkini

Ketua DPRD Jember: Sekali Lagi Langgar Aturan, Achmad Syahri Otomatis Dipecat

Ketua DPRD Jember: Sekali Lagi Langgar Aturan, Achmad Syahri Otomatis Dipecat

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:31 WIB

Sobary Kritik Cara Prabowo Mengagumi Bung Karno: Kagum, tapi Tak Pahami Political Wisdom-nya

Sobary Kritik Cara Prabowo Mengagumi Bung Karno: Kagum, tapi Tak Pahami Political Wisdom-nya

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:21 WIB

KPK Bongkar 3 Perusahaan yang Setor Miliaran ke Oknum Kemnaker demi Urus K3

KPK Bongkar 3 Perusahaan yang Setor Miliaran ke Oknum Kemnaker demi Urus K3

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:15 WIB

Kapal Migran Indonesia Tenggelam di Malaysia: Korban Tewas Kini 11 Orang, 3 Masih Hilang

Kapal Migran Indonesia Tenggelam di Malaysia: Korban Tewas Kini 11 Orang, 3 Masih Hilang

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:11 WIB

Gerindra Jatuhkan 'Kartu Kuning' Terakhir ke Achmad Syahri: Saya Taat dan Menyesal

Gerindra Jatuhkan 'Kartu Kuning' Terakhir ke Achmad Syahri: Saya Taat dan Menyesal

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:59 WIB

Mata Berkaca-kaca, Legislator Gerindra Jember Akui Khilaf Main Game Sambil Merokok saat Rapat

Mata Berkaca-kaca, Legislator Gerindra Jember Akui Khilaf Main Game Sambil Merokok saat Rapat

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:50 WIB

Tindak Lanjut Usai Kirab Budaya, KDM Bakal Tata Fasilitas Seni dan Budaya di Jabar

Tindak Lanjut Usai Kirab Budaya, KDM Bakal Tata Fasilitas Seni dan Budaya di Jabar

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:48 WIB

Guru Besar UMY Warning Pemerintah: Jangan Nekat Pindah ke IKN Kalau Belum Siap!

Guru Besar UMY Warning Pemerintah: Jangan Nekat Pindah ke IKN Kalau Belum Siap!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:43 WIB

Peringatan Terakhir! Gerindra Tak Segan Copot Achmad Syahri dari DPRD Jember Usai Viral Merokok

Peringatan Terakhir! Gerindra Tak Segan Copot Achmad Syahri dari DPRD Jember Usai Viral Merokok

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:38 WIB

Menakar Wacana Dedi Mulyadi: Mungkinkah Jawa Barat Hidup Tanpa Pajak Kendaraan?

Menakar Wacana Dedi Mulyadi: Mungkinkah Jawa Barat Hidup Tanpa Pajak Kendaraan?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:33 WIB