- Guru Besar Hukum UMY, Yeni Widowaty, menyatakan narapidana Ferdy Sambo berhak menempuh pendidikan S2 sesuai konstitusi dan undang-undang.
- Sistem pemasyarakatan wajib menjamin hak dasar pendidikan narapidana sebagai bentuk pembinaan positif selama masa tahanan berlangsung.
- Aktivitas pendidikan tidak menjadi syarat utama remisi hukuman, melainkan hanya dianggap sebagai nilai tambah perilaku selama masa tahanan.
Menurutnya, selama putusan pidana sudah berkekuatan hukum tetap dan terpidana hanya menjalankan haknya tanpa melanggar hak orang lain, maka aktivitas seperti belajar di dalam lapas tidak seharusnya dipersoalkan.
Ia memandang bahwa aktivitas belajar di Lapas merupakan salah satu cara narapidana untuk mengisi waktu secara positif.
"Jadi saya kira itu haknya si yang bersangkutan si terpidana (Ferdy Sambo) untuk melakukan aktivitas sepanjang tidak melanggar hak-hak orang lain," tandasnya.