- Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi kepada Achmad Syahri As-Siddiq pada Jumat, 15 Mei 2026 di Jakarta.
- Anggota DPRD Jember tersebut terbukti melanggar AD/ART partai karena merokok dan bermain gim saat rapat resmi berlangsung.
- Partai memberikan teguran keras dan peringatan terakhir dengan ancaman pemberhentian jika pelaku kembali melakukan pelanggaran disiplin serupa.
Suara.com - Majelis Kehormatan Partai Gerindra resmi menjatuhkan sanksi kepada anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Jember, Achmad Syahri As-Siddiq, Jumat (15/5/2026).
Sanksi ini diberikan buntut aksi tidak terpujinya yang viral di media sosial saat terekam merokok dan bermain game dalam rapat resmi.
Dalam persidangan dengan nomor putusan 05-004/PTS/MK.GERINDRA/2026 yang digelar di Kantor DPP Partai Gerindra, Jumat (15/5), Majelis Kehormatan menyatakan bahwa Achmad Syahri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sejumlah pasal dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.
"Mengadili. Menyatakan saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra," tegas Pimpinan Sidang, Fikrah Auliurrahman, saat membacakan amar putusan di Kantor DPP Gerindra, Jakarta.
Majelis Kehormatan menjatuhkan hukuman berupa teguran keras dan memberikan peringatan terakhir kepada legislator muda tersebut.
Partai menekankan bahwa tidak akan ada toleransi lagi jika kesalahan serupa atau pelanggaran lain terjadi di masa depan.
"Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," lanjut Fikrah.
Majelis Kehormatan juga memberikan ancaman sanksi yang lebih berat jika yang bersangkutan kembali mencoreng nama baik partai.
"Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember," tegasnya diikuti ketukan palu sidang sebanyak tiga kali.

Dalam pertimbangannya, Anggota Majelis, Yunico Syahrir, memaparkan bahwa tindakan Achmad Syahri telah melanggar prinsip-prinsip dasar kader Gerindra, di antaranya:
- Pasal 16 AD: Kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai.
- Pasal 67 ayat 5 AD (Sumpah Kader): Kewajiban tunduk pada disiplin partai serta menjaga kehormatan dan martabat partai.
Pasal 68 AD (Jati Diri Kader): Kewajiban bertindak sopan, disiplin, dan rendah hati dalam perilaku sehari-hari. - Pasal 2 ART: Kewajiban mematuhi seluruh peraturan dan keputusan partai serta membela kepentingan partai dari tindakan yang merugikan.
Keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh kader Partai Gerindra untuk tetap menjaga etika dan disiplin saat menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.