- Majelis Kehormatan Partai Gerindra menyidangkan anggota DPRD Jember Achmad Syahri di Jakarta pada Jumat, 15 Mei 2026.
- Sidang dilakukan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etika karena Syahri merokok dan bermain game saat rapat resmi.
- Pemeriksaan tertutup tersebut bertujuan menentukan sanksi bagi legislator yang dinilai tidak disiplin saat membahas isu stunting.
Suara.com - Majelis Kehormatan Partai Gerindra resmi menggelar sidang etik terhadap anggota DPRD Jember, Achmad Syahri, di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).
Sidang ini merupakan respons cepat partai terhadap tindakan tidak terpuji Achmad Syahri yang terekam kamera sedang merokok dan diduga bermain game saat rapat resmi berlangsung.
Achmad Syahri tiba di ruang sidang didampingi oleh Ketua DPC Gerindra Jember, Ahmad Halim.
Ia tampak mengenakan baju safari berwarna putih yang merupakan seragam khas Partai Gerindra.
Pimpinan sidang, M. Maulana Bungaran, menyatakan bahwa persidangan ini fokus pada polemik yang telah menjadi konsumsi publik di berbagai media.
"Majelis Kehormatan Partai Gerindra akan menyidangkan permasalahan pemberitaan di media massa dan media sosial yang viral pada tanggal 12 Mei 2026 terkait pemberitaan legislator Gerindra Jember main game dan merokok saat rapat stunting," ujar Maulana Bungaran dalam ruang sidang.
Achmad Syahri tersebut sebelumnya menuai gelombang kritik dari masyarakat karena dinilai tidak menjaga disiplin serta etika sebagai pejabat publik, terlebih saat agenda rapat membahas isu krusial seperti penanganan stunting.
Setelah menanyakan kesiapan dan kondisi kesehatan Achmad Syahri beserta pendampingnya, pimpinan sidang memutuskan untuk melaksanakan pemeriksaan secara mendalam di balik pintu tertutup.
"Baik, kita masuk ke pemeriksaan ya. Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra dinyatakan dibuka dan tertutup untuk umum," tegas Maulana sembari mengetok palu sidang sebagai tanda dimulainya pemeriksaan.
Hasil dari sidang etik ini nantinya akan menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Achmad Syahri atas dugaan pelanggaran disiplin partai tersebut.