- Jaksa KPK menuntut mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer lima tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (18/5/2026).
- Tuntutan itu diberikan karena Noel terbukti melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
- Noel juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar atas tindak pidana korupsinya.
Selain Noel, jaksa juga menyebut terdakwa lainnya, yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Irvian Bobby Mahendro mendapatkan Rp978,3 juta (Rp978.354.000), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra Rp652,2 juta (Rp652.236.000), dan Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan Rp326,1 juta (Rp326.118.000).
Kemudian, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati menerima Rp326,1 juta (Rp326.118.000), Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi Rp270,9 juta (Rp270.955.000), dan Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto Rp652,2 juta (Rp652.236.000).
Terakhir, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri menerima Rp652,2 juta (Rp652.236.000) dan Koordinator Supriadi Rp294 juta (Rp294.063.000).
Pihak lain yang juga diduga menerima uang hasil pemerasan ialah Dirjen Binwasnaker dan K3 2020-2024 Haryani Rumondang Rp381,2 juta (Rp381.281.000), Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 2021-2024 Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,1 juta (Rp288.173.000), serta Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 2024-2025 Chairul Fadly Harahap Rp37,9 juta (Rp37.945.000).
Ada juga Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3) Ida Rachmawati Rp652,2 juta (Rp652.236.000), Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 Nila Pratiwi Ichsan diduga menerima Rp326,1 juta (Rp326.118.000), dan Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 Fitriana Bani Gunaharti Rp326,1 juta (Rp326.118.000).
Atas perbuatan ini, Noel dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.