Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 18 Mei 2026 | 20:29 WIB
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (tengah) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Jaksa KPK menuntut mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer lima tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (18/5/2026).
  • Tuntutan itu diberikan karena Noel terbukti melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
  • Noel juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar atas tindak pidana korupsinya.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Sebab, jaksa menilai Noel bersalah dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Selain itu, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa pidana denda sebesar Rp250 juta kepada Noel.

Denda itu, kata jaksa, harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika pidana denda tidak dibayar, kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang. Namun, bila hasil lelang tidak memenuhi jumlah denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Lebih lanjut, jaksa juga menuntut agar Noel membayar uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar (Rp4.435.000.000) dikurangi Rp3 miliar yang sudah dikembalikan kepada KPK. Dengan begitu, Noel harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar (Rp1.435.000.000) subsider dua tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menjelaskan hal-hal yang menjadi kondisi meringankan dalam tuntutan terhadap Noel. Adapun kondisi meringankan yang dimaksud ialah mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian hasil dari tindak pidana korupsi, belum pernah dihukum, mempunyai tanggung jawab keluarga, berperilaku sopan, serta menghargai persidangan.

Kemudian, hal yang memberatkan ialah para terdakwa disebut tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

baca juga

Diketahui, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp3,3 miliar (Rp3.365.000.000) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Uang dan sepeda motor itu diduga diberikan oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Di sisi lain, jaksa KPK juga mendakwa Noel telah menerima suap dan pemerasan sebesar Rp79 juta dari total keseluruhan nilai pemerasan sebanyak Rp6,5 miliar bersama sejumlah terdakwa lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anita Kusumawati, dan Supriadi.

“Telah turut serta melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp70 juta,” ujar jaksa.

Noel dan kawan-kawan disebut memaksa para pemohon sertifikasi K3 untuk membayar uang dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terseret Kasus Korupsi, Noel Ebenezer Ngaku Menyesal Pernah Jadi Wamenaker

Terseret Kasus Korupsi, Noel Ebenezer Ngaku Menyesal Pernah Jadi Wamenaker

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:46 WIB

Menanti Taji BPKP: Saat Prabowo Mulai Bersih-Bersih Rumah Birokrasi

Menanti Taji BPKP: Saat Prabowo Mulai Bersih-Bersih Rumah Birokrasi

Your Say | Senin, 18 Mei 2026 | 19:37 WIB

Sempat Ajukan Penundaan Pemeriksaan dalam Kasus Haji, Muhadjir Effendy Tiba-tiba Muncul di KPK

Sempat Ajukan Penundaan Pemeriksaan dalam Kasus Haji, Muhadjir Effendy Tiba-tiba Muncul di KPK

News | Senin, 18 Mei 2026 | 18:33 WIB

Diduga Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

Diduga Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:24 WIB

Akui Sakit Gigi di Depan Hakim, Noel Ebenezer Minta Izin ke Dokter Setelah Sidang

Akui Sakit Gigi di Depan Hakim, Noel Ebenezer Minta Izin ke Dokter Setelah Sidang

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:23 WIB

Akan Dengar Tuntutan Jaksa, Noel Ebenezer Ngaku Deg-Deg Ser: Ada Rasa Takut

Akan Dengar Tuntutan Jaksa, Noel Ebenezer Ngaku Deg-Deg Ser: Ada Rasa Takut

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:18 WIB

Ngeluh Sakit Gigi Jelang Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan K3, Noel: Muka Kayak Digebukin Tahanan!

Ngeluh Sakit Gigi Jelang Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan K3, Noel: Muka Kayak Digebukin Tahanan!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:15 WIB

KPK Akan Periksa Muhadjir Effendy soal Mekanisme Pembagian Kuota Haji 2023-2024

KPK Akan Periksa Muhadjir Effendy soal Mekanisme Pembagian Kuota Haji 2023-2024

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:34 WIB

Batal Diperiksa Hari Ini untuk Kasus Haji, Muhadjir Effendy Minta KPK Tunda Jadwal Pemeriksaan

Batal Diperiksa Hari Ini untuk Kasus Haji, Muhadjir Effendy Minta KPK Tunda Jadwal Pemeriksaan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:57 WIB

Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'

Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:03 WIB

Terkini

Sudah Seperti Bestie, Istana Ungkap Rahasia di Balik Posisi Duduk Jokowi-Prabowo-Gibran

Sudah Seperti Bestie, Istana Ungkap Rahasia di Balik Posisi Duduk Jokowi-Prabowo-Gibran

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:44 WIB

7 Cara Mencuci Sepatu Canvas di Rumah agar Bersih dan Tidak Cepat Rusak

7 Cara Mencuci Sepatu Canvas di Rumah agar Bersih dan Tidak Cepat Rusak

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:38 WIB

HUT ke-81 RI: BRI Perluas Akses Keuangan Hingga Pelosok dan Mancanegara

HUT ke-81 RI: BRI Perluas Akses Keuangan Hingga Pelosok dan Mancanegara

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:35 WIB

Lama Tak Terdengar Kabarnya, Pemain Keturunan Indonesia Ini Bakal Susul Ole Romeny?

Lama Tak Terdengar Kabarnya, Pemain Keturunan Indonesia Ini Bakal Susul Ole Romeny?

Bola | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:32 WIB

Hasto Ungkap Alasan Megawati Pilih Upacara di Sekolah Partai Ketimbang Istana

Hasto Ungkap Alasan Megawati Pilih Upacara di Sekolah Partai Ketimbang Istana

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:31 WIB

Ironi di Negeri Tropis: Buah Melimpah, Harga Tak Ramah

Ironi di Negeri Tropis: Buah Melimpah, Harga Tak Ramah

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:30 WIB

Danantara dan BRI Tegaskan Peran Strategis Bangun Ekonomi Indonesia

Danantara dan BRI Tegaskan Peran Strategis Bangun Ekonomi Indonesia

Sumbar | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:30 WIB

Toyota Siapkan Transmisi Mobil Pengganti Manual

Toyota Siapkan Transmisi Mobil Pengganti Manual

Otomotif | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:27 WIB

Video Viral Pengeroyokan Pelajar SMKN 2 Palembang, Ini 5 Fakta yang Terungkap

Video Viral Pengeroyokan Pelajar SMKN 2 Palembang, Ini 5 Fakta yang Terungkap

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:26 WIB

Digadang-gadang Jadi Surga Dunia, Forest City Malaysia Kini Kota Hantu Markas Para Penipu

Digadang-gadang Jadi Surga Dunia, Forest City Malaysia Kini Kota Hantu Markas Para Penipu

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:22 WIB

×