Revisi UU HAM Bakal Siapkan Dana Abadi, Wamen HAM Tegaskan Bukan Alat Kontrol Organisasi Sipil

Dwi Bowo Raharjo, Hiskia Andika Weadcaksana

Selasa, 19 Mei 2026 | 18:06 WIB
Revisi UU HAM Bakal Siapkan Dana Abadi, Wamen HAM Tegaskan Bukan Alat Kontrol Organisasi Sipil
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto. (Suara.com/Hiskia)
baca 10 detik
  • Pemerintah berencana memasukkan skema Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi dalam revisi UU Nomor 39 Tahun 1999.
  • Kebijakan ini bertujuan mendukung keberlangsungan operasional organisasi masyarakat sipil yang saat ini menghadapi tantangan krisis pendanaan serius.
  • Dana yang bersumber dari APBN tersebut diharapkan mampu mengurangi ketergantungan organisasi masyarakat sipil terhadap dukungan lembaga donor asing.

Suara.com - Pemerintah berencana memasukkan skema Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dana tersebut disiapkan pula untuk menopang keberlangsungan organisasi masyarakat sipil di Indonesia.

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, mengatakan skema dana abadi atau trust fund itu menjadi salah satu poin baru yang akan dimasukkan dalam revisi UU HAM.

Pemerintah menilai keberadaan organisasi masyarakat sipil perlu diperkuat di tengah tantangan pendanaan yang semakin melemah.

"Hal baru yang lain yang juga akan kami atur dan kami sampaikan adalah akan ada dana abadi pemajuan HAM, jadi trust fund," kata Mugiyanto saat uji publik RUU HAM di Yogyakarta, Selasa (19/5/2026).

Konsep dana abadi tersebut akan mengacu pada sejumlah regulasi lain yang lebih dulu mengatur skema serupa, seperti Undang-Undang TPKS dan aturan perlindungan saksi dan korban. Dalam revisi UU HAM, pemerintah ingin memperluas skema itu untuk mendukung agenda pemajuan HAM dan demokrasi.

Menurut Mugiyanto, pemerintah melihat banyak organisasi masyarakat sipil menghadapi persoalan pendanaan sehingga berpotensi melemah.

Oleh sebab itu, negara dinilai perlu hadir untuk mendukung keberlangsungan gerakan masyarakat sipil yang bergerak di bidang HAM dan demokrasi.

"Pemerintah tidak ingin organisasi masyarakat sipil kolaps atau tidak beroperasi seperti sekarang ini kan melemah terkait pendanaan-pendanaan," ucapnya.

baca juga

Dana abadi tersebut rencananya bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah. Nantinya, pendanaan akan disalurkan secara kompetitif untuk mendukung berbagai inisiatif penguatan HAM dan demokrasi.

"Karena itulah kita ingin membentuk dana abadi, sumbernya nanti dari APBN plus dari sumber-sumber lain. Kemudian kita peruntukkan untuk mendukung upaya-upaya untuk penguatan hak asasi manusia dan demokrasi, open kompetitif dari state fund," paparnya.

Mugiyanto tidak menampik bahwa gagasan pembentukan dana abadi ini sempat menuai kritik dari sejumlah kalangan masyarakat sipil yang khawatir negara justru akan mengontrol organisasi non-pemerintah melalui pendanaan tersebut. Namun pemerintah membantah anggapan itu.

"Ini yang kemarin saya sempat introduksi juga dan kemudian saya dikritik oleh kawan-kawan, 'gimana nih? Mau melemahkan, mau mengontrol, melemahkan organisasi masyarakat sipil?' Tidak. Jadi, dana abadi ini kita maksudkan untuk memperkuat organisasi masyarakat sipil," ujarnya.

Ia menyebut usulan pembentukan dana abadi sebenarnya sudah lama muncul dari kelompok masyarakat sipil, bahkan sejak 2014.

Menurut dia, skema itu diharapkan dapat mengurangi ketergantungan organisasi masyarakat sipil terhadap pendanaan lembaga donor asing.

"Jadi, tidak hanya tergantung pada lembaga-lembaga donor dari luar negeri, tetapi negara juga harus membiayai inisiatif masyarakatnya untuk penguatan masyarakat, HAM, dan demokrasi," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilema Pertahanan Harga BBM : Rupiah Melemah dan Minyak Anteng di Atas 100 Dolar AS per Barel

Dilema Pertahanan Harga BBM : Rupiah Melemah dan Minyak Anteng di Atas 100 Dolar AS per Barel

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:57 WIB

Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru

Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:08 WIB

Prabowo Mau Alutsista Makin Kuat, Purbaya: Anggaran Ada, Jumlahnya Rahasia

Prabowo Mau Alutsista Makin Kuat, Purbaya: Anggaran Ada, Jumlahnya Rahasia

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:17 WIB

Purbaya Balas Kritik Media The Economist: Lihat Eropa, Harusnya Puji Kita

Purbaya Balas Kritik Media The Economist: Lihat Eropa, Harusnya Puji Kita

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 15:14 WIB

Terkini

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

×