- Pemerintah berencana memasukkan skema Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi dalam revisi UU Nomor 39 Tahun 1999.
- Kebijakan ini bertujuan mendukung keberlangsungan operasional organisasi masyarakat sipil yang saat ini menghadapi tantangan krisis pendanaan serius.
- Dana yang bersumber dari APBN tersebut diharapkan mampu mengurangi ketergantungan organisasi masyarakat sipil terhadap dukungan lembaga donor asing.
"Jadi, tidak hanya tergantung pada lembaga-lembaga donor dari luar negeri, tetapi negara juga harus membiayai inisiatif masyarakatnya untuk penguatan masyarakat, HAM, dan demokrasi," tandasnya.