Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

Bella, Hiskia Andika Weadcaksana

Selasa, 19 Mei 2026 | 21:18 WIB
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
Desain Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, ibu kota negara baru (instagram.com/nyoman_nuarta)
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pemindahan ibu kota, namun pemerintah belum memberikan kepastian arah fungsi Ibu Kota Nusantara.
  • Pakar UGM menyarankan pemerintah segera menyusun cetak biru pengembangan IKN guna mencegah risiko menjadi kota kosong.
  • Pemerintah perlu menetapkan tahapan pembangunan yang jelas agar aktivitas ekonomi dan pemerintahan di IKN berjalan maksimal.

Suara.com - Ketidakjelasan arah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi sorotan publik usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi terkait pemindahan ibu kota negara.

Adapun pemindahan ibu kota baru akan dilakukan setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres). Lantas, bagaimana nasib IKN selama menunggu Keppres tersebut keluar?

Pakar Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Sani Roychansyah, menilai pemerintah perlu segera menentukan arah dan fungsi IKN. Tujuannya agar proyek besar tersebut tidak berujung menjadi kota kosong atau sekadar simbol politik.

Menurut Sani, pemerintah saat ini masih terlihat menerapkan pendekatan wait and see terhadap IKN.

Meski Otorita IKN tetap berjalan dan sejumlah pembangunan diteruskan, arah kebijakan politik pemerintah pusat dinilai belum sepenuhnya menunjukkan kepastian mengenai kapan dan bagaimana IKN akan difungsikan sebagai ibu kota negara.

Ia menilai pemerintah seharusnya segera menyiapkan blueprint atau cetak biru mengenai pemanfaatan IKN dalam dua hingga tiga tahun ke depan.

Gambar dari udara ini menunjukkan Istana Kepresidenan Indonesia yang baru (tengah) di calon ibu kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (11/7/2024). [STRINGER / AFP]
Gambar dari udara ini menunjukkan Istana Kepresidenan Indonesia yang baru (tengah) di calon ibu kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (11/7/2024). [STRINGER / AFP]

Langkah itu diperlukan agar pembangunan yang sudah berjalan tidak kehilangan arah dan menghindari risiko munculnya ghost city.

"Nah kira-kira 2-3 tahun ini mestinya Prabowo atau mungkin juga pemerintahan sekarang ini harus punya blueprint shifting atau pemanfaatan IKN biar tadi yang ditakutkan adalah ghost city atau apa," kata Sani kepada Suara.com, Selasa (19/5/2026).

Sani mengusulkan agar pemerintah membuat tahapan yang jelas terkait pengembangan IKN.

baca juga

Ia mencontohkan fase aktivasi awal misalnya dilakukan pada 2026, dilanjutkan konsolidasi fungsi pemerintahan dan permukiman pada 2027. Kemudian, penetapan penuh sebagai ibu kota politik pada 2028 apabila seluruh fasilitas dan layanan sudah memadai.

"2028 misalnya fase penetapan fungsi ibu kota politik yang penuh gitu ya, apabila layanan hunian atau mobilitas dan sebagainya kelembagaan dan pembiayaan operasionalnya sudah memang sudah memadai," tandasnya.

Sani menyebut IKN sebenarnya sudah menunjukkan tanda-tanda awal aktivasi ruang. Aktivitas masyarakat mulai tumbuh dengan hadirnya hotel, penginapan, hingga meningkatnya kunjungan wisatawan dari wilayah sekitar.

Namun, aktivitas tersebut masih bersifat sementara dan belum mencerminkan sebuah kota yang hidup secara permanen.

"Padahal sebuah kota itu ya idealnya harus harus ada penghuninya, penghuninya kemudian pekerjaan yang memang di sana dan sebagainya," imbuhnya.

Menurutnya, fungsi IKN hingga kini masih dilematis. Hal itu mengingat fasilitas pemerintahan yang seharusnya menjadi penggerak utama aktivitas kota belum sepenuhnya digunakan secara resmi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:18 WIB

IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi

IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 10:19 WIB

Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN

Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:30 WIB

Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah

Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:36 WIB

Guru Besar UMY Warning Pemerintah: Jangan Nekat Pindah ke IKN Kalau Belum Siap!

Guru Besar UMY Warning Pemerintah: Jangan Nekat Pindah ke IKN Kalau Belum Siap!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:43 WIB

Mungkinkah Ibu Kota Pindah IKN pada Masa Prabowo-Gibran? Begini Kata Pakar UMY

Mungkinkah Ibu Kota Pindah IKN pada Masa Prabowo-Gibran? Begini Kata Pakar UMY

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:35 WIB

Habiskan Rp147 Triliun, MK Tolak Uji Materi UU IKN: Ibu Kota Tetap Jakarta

Habiskan Rp147 Triliun, MK Tolak Uji Materi UU IKN: Ibu Kota Tetap Jakarta

Video | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:42 WIB

Kapan Ibu Kota Indonesia Pindah ke Kalimantan?

Kapan Ibu Kota Indonesia Pindah ke Kalimantan?

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:35 WIB

Mengapa Ibu Kota Negara Indonesia Tetap Jakarta Bukan IKN?

Mengapa Ibu Kota Negara Indonesia Tetap Jakarta Bukan IKN?

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:00 WIB

Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis

Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:05 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×