- KPK mengubah konstruksi hukum kasus korupsi sertifikasi K3 di Kemnaker dari dugaan pemerasan menjadi suap dan gratifikasi.
- Penyidikan mengungkap adanya kesepakatan antara pihak perusahaan jasa K3 dengan mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam pengurusan sertifikasi.
- Jaksa menuntut Immanuel Ebenezer hukuman lima tahun penjara, denda Rp250 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1,435 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik perubahan konstruksi hukum dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara tersebut awalnya memang dibangun dengan dugaan pemerasan.
Namun dalam proses penyidikan hingga persidangan, KPK menemukan fakta yang mengarah pada praktik suap dan gratifikasi antara pihak pengurus sertifikasi K3 dan pejabat di Kemnaker.
“Di mana terduga pemberinya di sini adalah PJK3-nya, kemudian terduga penerimanya adalah dari pihak Kemenaker," jelas Budi kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Menurut Budi, penyidik dan jaksa juga melihat adanya meeting of mind atau kesepakatan antara pihak perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) dengan pejabat di Kemnaker agar sertifikasi K3 dapat diterbitkan.
“Artinya memang ada dua kepentingan dari PJK3 maupun Kemenaker. Sehingga dari fakta-fakta yang dikumpulkan di penyidikan maupun yang terungkap dalam persidangan, kemudian JPU kemarin membacakan tuntutannya untuk perkara K3 ini, konstruksinya kita lapisi,” ujarnya.
![Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/18/36797-sidang-immanuel-ebenezer-noel-ebenezer-wamenaker-noel.jpg)
Dalam tuntutannya, jaksa KPK menyebut Noel terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP terkait suap dan gratifikasi.
Jaksa kemudian menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun.
Selain hukuman badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta. Denda tersebut wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang hingga satu tahun satu bulan.
Jika denda tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Tak hanya itu, Noel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar.
Namun jumlah itu dikurangi Rp3 miliar yang telah dikembalikan ke KPK, sehingga tersisa Rp1,435 miliar dengan subsider dua tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Noel bersikap kooperatif selama persidangan.
Ia juga dinilai mengakui perbuatannya, mengembalikan sebagian hasil tindak pidana korupsi, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.
Sementara hal yang memberatkan, Noel dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.