- Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional pada 20 Mei 2026 dikritik karena berpotensi menggeser fungsi eksekutif Presiden secara perlahan.
- Para peneliti menilai lembaga baru ini berisiko menciptakan tumpang tindih kewenangan dengan instansi pertahanan serta keamanan lainnya.
- Penunjukan Menteri Pertahanan sebagai Ketua Harian DPN memicu kekhawatiran terkait politisasi sektor pertahanan dan perluasan peran militer.
“DPN ini berpotensi memperpanjang tumpang tindih kewenangan dalam sistem ketatanegaraan,” kata Syaiful.
Ia mempertanyakan urgensi pembentukan lembaga tersebut karena sejumlah institusi seperti Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, TNI, BIN, dan Lemhannas sudah memiliki fungsi strategis masing-masing.
Bahkan, menurutnya, isu keamanan siber juga telah ditangani oleh berbagai lembaga seperti BSSN dan unit siber TNI-Polri.
“Sejauh ini saya belum melihat urgensi dan argumentasi hukum yang kuat atas pembentukan DPN,” ujarnya.
Syaiful juga menyoroti posisi Menteri Pertahanan sebagai Ketua Harian DPN yang dinilainya menimbulkan pertanyaan dari sisi tata kelola kekuasaan.
Ia mempertanyakan alasan jabatan ganda dalam struktur pertahanan tersebut.
Menurutnya, hal itu dapat dimaknai sebagai penguatan peran eksekutif di bidang pertahanan yang berpotensi meluas ke ranah sipil.
Ia menyinggung pula munculnya berbagai kebijakan yang melibatkan unsur militer dalam pembangunan daerah.
“Ini bisa dibaca sebagai perluasan peran militer dalam ranah sipil,” kata Syaiful.
Ia menegaskan bahwa Presiden memiliki peran kunci dalam menentukan arah kebijakan tersebut.
“Hanya Presiden Prabowo yang dapat menghentikan perluasan peran ini karena ini bagian dari pembagian kewenangan politik di tingkat eksekutif,” pungkasnya.