- Jaksa KPK mengungkapkan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama diduga menerima suap sebesar SGD 213.600 dari PT Blueray Cargo.
- Ketua KPK Setyo Budiyanto di Anyer pada Kamis (21/5/2026) menyatakan akan mengkaji kemungkinan pemeriksaan terhadap Djaka Budi Utama.
- Pemilik PT Blueray Cargo didakwa menyuap pejabat Bea Cukai senilai Rp61,3 miliar guna mempercepat proses pengawasan impor barang.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mengkaji kemungkinan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama di Kedeputian Penindakan KPK.
Hal itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat ditanya soal pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bahwa Djaka Budi diduga menerima uang dari PT Blueray Cargo sebesar SGD 213.600.
“Iya, makanya itu kan nanti akan dikaji, diolah ya, kemudian dibahas gitu,” kata Setyo di Anyer, Banten, Kamis (21/5/2026).
Dia menjelaskan setelah Kedeputian Penindakan KPK mengkaji soal kemungkinan pemeriksaan terhadap Djaka Budi, pimpinan KPK baru akan mendapatkan laporan mengenai strategi penyidikan.
“Kami pimpinan tidak akan mau mendahului, karena jangan sampai nanti mencampuradukkan antara informasi yang berkembang, kemudian dengan apa yang didapatkan pada tahap pemeriksaan di persidangan maupun pemeriksaan di penyidikan,” ujar Setyo.
Kemarin, JPU KPK mengungkapkan bahwa Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama diduga menerima uang dari PT Blueray Cargo sebesar SGD 213.600.
Hal itu disampaikan dalam sidang kasus dugaan suap terkait importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan terdakwa Pemilik Blueray John Field.
“Izin Majelis, kami tegaskan yang sales 2-1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya SGD 213.600,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).
“Itu kami yang tegaskan ya kami karena kami yang punya bukti ini,” tambah dia.
Dalam perkara ini, Pemilik PT Blueray Cargo, John Field dan dua orang lainnya didakwa melakukan penyuapan berupa uang senilai Rp 61,3 miliar (Rp61.301.939.000) kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Selain itu, John dan kawan-kawan juga disebut memberikan suap berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,85 miliar (Rp 1.845.000.000).
“Memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000,00 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000,00 atau setidak-tidaknya sejumlah itu kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian keuangan RI,” ungkap jaksa.
JPU menuturkan bahwa suap itu diduga diberikan pihak John dengan tujuan untuk mengupayakan barang-barang impor milik Blueray Cargo bisa lebih cepat keluar dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Adapun pihak-pihak yang diduga menerima suap dari John ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan satu Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan.
Untuk itu, John Field dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 605 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang nomor satu tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang nomor satu tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang nomor satu tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.