- Boni Hargens mengkritik usulan Komisi III DPR RI mengenai pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun pada Kamis, 21 Mei 2026.
- Usulan tersebut dinilai mereduksi hak prerogatif Presiden dan berbenturan dengan sistem presidensialisme serta undang-undang Polri yang sudah berlaku.
- Pembatasan masa jabatan dianggap tidak tepat karena Kapolri merupakan jabatan struktural yang diatur melalui sistem pensiun, bukan elektoral.
Selanjutnya, ia menilai sistem presidensialisme murni, lembaga eksekutif memiliki kewenangan penuh atas aparatur negara yang berada di bawah koordinasinya.
"Membatasi masa jabatan Kapolri melalui legislasi berarti DPR secara tidak langsung mengintervensi domain eksekutif, sebuah langkah yang berpotensi menciptakan ketidakseimbangan dalam pemisahan kekuasaan," katanya lagi.
Pembatasan yang diusulkan Komisi III DPR dinilai tak memiliki basis yang harmonis dengan ketentuan UU No. 2/2002 yang sudah berlaku.
Menurutnya, langkah ini justru berpotensi menciptakan konflik normatif antara produk legislasi baru dengan kerangka hukum yang sudah ada, serta menambah ketidakpastian hukum dalam pengangkatan pejabat strategis negara.
Secara konseptual, pembatasan masa jabatan dalam sistem presidensial memiliki logika yang sangat spesifik.

Hal itu dirancang untuk jabatan-jabatan yang diperoleh melalui mekanisme elektoral yakni mereka yang dipilih langsung oleh rakyat.
"Presiden dibatasi dua periode, Kepala daerah dibatasi dua periode. Prinsipnya adalah mencegah monopoli kekuasaan yang berasal dari mandat rakyat. Dalam konteks ini, seharusnya masa jabatan DPR pun dibatasi maksimal dua periode," katanya.
Menurutnya, jabatan struktural kelembagaan seperti Kapolri dan Panglima TNI dibatasi oleh ketentuan usia pensiun yang diatur dalam undang-undang masing-masing lembaga.
"Ini adalah logika yang berbeda secara fundamental, bukan tentang sirkulasi mandat politik, melainkan tentang manajemen sumber daya manusia dalam institusi negara," jelas Boni Hargens.
Boni juga menerangkan bahwa regenerasi dalam institusi Polri dan TNI berlangsung melalui jenjang karier, sistem promosi internal, evaluasi kinerja, dan batas usia pensiun.
Sementara regenerasi politik terjadi melalui mekanisme pemilu yang melibatkan kedaulatan rakyat secara langsung.
"Mencampur kedua logika ini tidak hanya keliru secara konseptual, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola kelembagaan yang sudah ada," katanya.
Boni Hargens menilai usulan Komisi III DPR tak memiliki dasar konseptual yang kuat dalam kerangka sistem presidensialisme Indonesia.
Usulan itu mengaburkan batas antara kewenangan eksekutif dan legislatif, mencampuradukkan logika regenerasi institusional dengan regenerasi politik, dan mengabaikan konsistensi prinsip ketika diterapkan secara selektif hanya pada satu jabatan struktural.
"Jika tujuannya adalah penguatan akuntabilitas Polri, maka mekanisme yang lebih tepat adalah penguatan sistem pengawasan eksternal, transparansi rekam jejak dalam proses seleksi Kapolri, dan penegasan mekanisme evaluasi kinerja yang terukur, bukan pembatasan masa jabatan yang kontraproduktif secara konstitusional," pungkas Boni Hargens.