Menyesal Pernah Jadi Wamenaker, Noel Ebenezer: Pedih Sekali Saya Dapat Jabatan Ini

Muhammad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 25 Mei 2026 | 13:29 WIB
Menyesal Pernah Jadi Wamenaker, Noel Ebenezer: Pedih Sekali Saya Dapat Jabatan Ini
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer dituntut lima tahun penjara atas dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
  • Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 18 Mei 2026.
  • Immanuel mengaku sangat menyesal pernah menerima jabatan Wamenaker karena harus menghadapi proses hukum yang sangat berat.

Suara.com - Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mengaku menyesal pernah menerima jabatan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

Pengakuan itu disampaikannya setelah dituntut lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.

Noel menyebut proses hukum yang kini dihadapinya menjadi fase paling berat dalam hidupnya. Ia mengaku berada di titik terendah sejak terjerat kasus yang membawanya ke kursi terdakwa.

“Tapi menurut saya ya sudahlah, apa pun yang menjadi tuntutan terhadap saya, itu konsekuensi politik dan hukum yang harus saya hadapi,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Dalam persidangan, Noel mengaku telah menyampaikan penyesalan sekaligus pengakuan atas perbuatannya. Namun, ia juga mengungkap penyesalan lain yang lebih personal: menerima jabatan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

“Wakil Menteri Tenaga Kerja, menyesal sekali saya. Kenapa saya harus dikasih jabatan dengan 10 bulan, kemudian ditahan 10 bulan, belum lagi tuntutan 5 tahun? Pedih sekali saya mendapat jabatan ini menurut saya,” ujar Noel.

Pernyataan itu muncul di tengah proses hukum yang masih berjalan. Noel didakwa terlibat dalam dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker.

Meski demikian, Noel menilai selama menjabat dirinya telah berupaya membela kepentingan para pekerja. Ia mengklaim menjadi salah satu pejabat yang turun langsung menangani persoalan buruh di lapangan.

“Saat itu, yang berani langsung turun ke tengah-tengah mereka ya cuman saya. Yang lainnya selama ini kan negara cuman bilang, ‘negara hadir, negara hadir,' cuman omon-omon tuh,” tegas Noel.

baca juga

Ia juga menyebut telah menerbitkan kebijakan yang menurutnya memberi perlindungan bagi pekerja, meskipun hanya berbentuk surat edaran.

“Kalau saya mengimplementasikan selain fisik saya yang hadir, saya membuat regulasi, walaupun cuman surat edaran. Itu puluhan tahun tidak ada loh, tidak ada. Artinya praktik kejahatan ini sudah terjadi puluhan tahun,” tandas dia.

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (tengah) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (tengah) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dituntut 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta.

Jaksa meminta denda tersebut dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta kekayaannya dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Noel membayar uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar setelah dikurangi pengembalian Rp3 miliar yang telah disetorkan kepada KPK. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, Noel terancam pidana tambahan selama dua tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Noel telah mengakui perbuatannya, mengembalikan sebagian hasil tindak pidana, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan sehingga menjadi faktor yang meringankan.

Sementara hal yang memberatkan, jaksa menyebut perbuatan Noel tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penasihat Hukum Klaim Noel Ebenezer Ada di Waktu dan Tempat yang Salah dalam Kasus K3

Penasihat Hukum Klaim Noel Ebenezer Ada di Waktu dan Tempat yang Salah dalam Kasus K3

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:20 WIB

Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini

Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini

News | Senin, 25 Mei 2026 | 08:36 WIB

Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat

Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:34 WIB

Terkini

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Health | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:08 WIB

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Sport | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Video | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×