DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 25 Mei 2026 | 16:24 WIB
DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama pemerintah di Jakarta pada Senin, 25 Mei 2026, guna membahas revisi UU Polri.
  • DPR RI resmi menyerahkan draf RUU Polri yang mencakup delapan poin perubahan strategis dalam 11 pasal kepada Presiden.
  • Revisi tersebut bertujuan memperkuat institusi Polri agar lebih profesional, akuntabel, transparan, serta memiliki tata kelola karier yang lebih baik.

Suara.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja perdana bersama jajaran menteri kabinet guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Rapat tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (25/5/2026).

Dalam pembukaannya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa draf RUU Polri ini telah secara resmi disampaikan DPR kepada Presiden melalui surat nomor T/6085/LG.01.01/5/2026 tertanggal 20 Mei 2026.

Ia menegaskan bahwa revisi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat institusi kepolisian.

"Maka dalam kesempatan yang berharga ini, perkenankan kami menyampaikan penjelasan terkait dengan RUU Polri yang merupakan upaya nyata kita bersama dalam rangka menciptakan supremasi hukum dan transformasi Polri menjadi polri yang unggul, profesional, dan akuntabel," ujar Habiburokhman di hadapan peserta rapat.

Lebih lanjut, Habiburokhman memaparkan bahwa draf RUU Polri ini mencakup delapan poin perubahan yang tertuang dalam 11 pasal.

Ia merinci poin-poin pokok pengaturan dalam RUU tersebut, dimulai dari aspek transparansi pelayanan publik hingga penguatan pengawasan.

Ilustrasi polisi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom)
Ilustrasi polisi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom)

Adapun pokok-pokok pengaturan tersebut antara lain:

Pertama, terkait arah transformasi institusi. Habiburokhman menyebutkan poin pertama adalah "penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik."

baca juga

Kedua, pemanfaatan teknologi untuk pengawasan. "penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern," jelasnya.

Ketiga, mengenai pembinaan karier. Ia menekankan perlunya "jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri."

Keempat, terkait penugasan personel di luar struktur Polri. Ia menjelaskan poin ini mengatur tentang "pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri."

Kelima, revisi ini juga menyentuh aspek masa jabatan. Menurutnya, terdapat "pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur."

Keenam, aspek pendidikan personel. Habiburokhman menekankan pada "penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai mana tercermin... sebagai negara demokrasi modern."

Ketujuh, penguatan lembaga pengawas eksternal. Poin terakhir yang dipaparkan adalah "penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional, Kompolnas."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Respons Janji Prabowo, DPR Minta Hapus Klasterisasi Guru dan Jadikan Semua PNS!

Respons Janji Prabowo, DPR Minta Hapus Klasterisasi Guru dan Jadikan Semua PNS!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:44 WIB

Bukan Mistis! Anggota DPR Ungkap Dampak Ngeri Hoaks 'Pocong Begal' bagi Ekonomi Warga

Bukan Mistis! Anggota DPR Ungkap Dampak Ngeri Hoaks 'Pocong Begal' bagi Ekonomi Warga

News | Senin, 25 Mei 2026 | 11:36 WIB

Dari Sembako ke Bioskop: Bahaya Monopoli Terselubung Proyek Pemerintah

Dari Sembako ke Bioskop: Bahaya Monopoli Terselubung Proyek Pemerintah

Your Say | Minggu, 24 Mei 2026 | 13:15 WIB

Laka Maut Innova Anggota DPR RI di Tol Paspro, Petaka Microsleep dan Bahaya Laten 'Underride Crash'

Laka Maut Innova Anggota DPR RI di Tol Paspro, Petaka Microsleep dan Bahaya Laten 'Underride Crash'

Otomotif | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:07 WIB

Terkini

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

News | Selasa, 15 September 2026 | 06:11 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 06:00 WIB

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

×