Laka Maut Innova Anggota DPR RI di Tol Paspro, Petaka Microsleep dan Bahaya Laten 'Underride Crash'

Cesar Uji Tawakal, Gagah Radhitya Widiaseno

Minggu, 24 Mei 2026 | 11:07 WIB
Laka Maut Innova Anggota DPR RI di Tol Paspro, Petaka Microsleep dan Bahaya Laten 'Underride Crash'
Laka Maut Innova Anggota DPR RI di Tol Paspro, Petaka Microsleep dan Bahaya Laten 'Underride Crash' (Instagram malangraya_info)
baca 10 detik
  • Underride crash membuat sasis Innova gagal meredam benturan karena langsung menghantam kolong truk.
  • Microsleep 2 detik pada 100 km/jam membuat mobil meluncur tanpa kendali sejauh 55 meter.
  • MPV sekelas Innova membutuhkan jarak pengereman hingga 80 meter untuk berhenti dari 100 km/jam.

Suara.com - Kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan rombongan anggota DPR RI, Muhammad Hilman Mufida (Gus Hilman), di Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) Km 834 B pada Sabtu (23/5/2026), menyisakan duka sekaligus peringatan keras bagi para pengguna jalan tol.

Mobil Toyota Innova bernopol N-1297-NB tersebut dilaporkan hancur parah di bagian depan hingga nyaris tak berbentuk setelah menghantam bagian belakang sebuah dump truck.

Terkait kondisi penumpang, Kanit Gakkum Satlantas Polres Probolinggo Kota, Aipda Taufik, memberikan keterangan resminya.

"Untuk korban ada empat orang. Dua meninggal dunia, satu dirujuk ke RSUD dr Soetomo Surabaya dan satu lainnya dirawat di rumah sakit," ungkap Aipda Taufik pada Sabtu (23/5/2026) seperti dilansir dari Instagram malangraya_info.

Pihak kepolisian menduga sopir Innova, Mahrus Ali (36), mengalami kantuk (microsleep).

Namun, jika kita membedah insiden ini dari kacamata teknis otomotif, kerusakan fatal pada Innova tersebut merupakan hasil dari kombinasi mematikan antara hilangnya waktu pengereman dan fenomena tabrakan yang disebut underride crash.

Berikut adalah analisis teknis mengapa kecelakaan seperti ini berakibat sangat fatal bagi mobil penumpang jenis MPV (Multi-Purpose Vehicle).

Bahaya Laten 'Underride Crash' yang Mematikan

Melihat kondisi Innova yang hancur hingga pilar A (pilar di sisi kaca depan), insiden ini sangat identik dengan fenomena underride crash.

baca juga

Ini adalah tipe tabrakan di mana hidung mobil penumpang menyusup atau masuk ke bawah kolong kendaraan komersial berukuran besar, seperti dump truck.

Mengapa hal ini sangat berbahaya?

  • Sistem Keselamatan Mobil Lumpuh:

Setiap mobil modern, termasuk Innova, dirancang dengan sasis dan crumple zone (zona benturan) di bagian depan untuk menyerap energi tabrakan.

Namun, karena dump truck memiliki ground clearance (jarak pijak) yang tinggi, bumper dan sasis Innova gagal menghantam penahan utama.

  • Pilar A Menjadi Korban Utama:

Alih-alih sasis yang meredam benturan, bagian kap mesin, kaca depan, dan pilar A justru langsung menghantam bak besi truk.

Pilar A pada mobil penumpang tidak dirancang untuk menahan beban frontal masif semacam itu, sehingga kabin seketika remuk.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:33 WIB

Alur Komunikasi Petugas PK Dinilai 'Lemot', Nyawa Melayang di Perlintasan Bekasi Timur

Alur Komunikasi Petugas PK Dinilai 'Lemot', Nyawa Melayang di Perlintasan Bekasi Timur

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Kecelakaan KRL Bekasi Timur, Ini Sosoknya

Polisi Tetapkan Tersangka Kecelakaan KRL Bekasi Timur, Ini Sosoknya

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:34 WIB

Terkini

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 19 Juli 2026: Pintu Rezeki Terbuka Lebar

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 19 Juli 2026: Pintu Rezeki Terbuka Lebar

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 06:57 WIB

Ibadah Menjadi WNI: Mengapa Menertawakan Keadaan Jadi Tameng Terakhir Kita?

Ibadah Menjadi WNI: Mengapa Menertawakan Keadaan Jadi Tameng Terakhir Kita?

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 06:45 WIB

Solusi Finansial WNI di Taiwan, BRImo Hadir Permudah Transaksi Lintas Negara

Solusi Finansial WNI di Taiwan, BRImo Hadir Permudah Transaksi Lintas Negara

Bri | Minggu, 19 Juli 2026 | 06:33 WIB

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 01:16 WIB

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:55 WIB

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:19 WIB

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:00 WIB

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:38 WIB

×