Bayang-bayang 5 Tahun Bui, Nasib Eks Wamenaker Noel Diputus Hakim Pekan Depan

Muhammad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 25 Mei 2026 | 19:30 WIB
Bayang-bayang 5 Tahun Bui, Nasib Eks Wamenaker Noel Diputus Hakim Pekan Depan
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan putusan kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 Kemnaker pada 4 Juni 2026.
  • Jaksa KPK menuntut mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer dengan pidana lima tahun penjara atas dugaan kasus pemerasan K3.
  • Tuntutan jaksa mencakup denda Rp 250 juta serta kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,435 miliar.

Suara.com - Nasib mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel akan ditentukan pekan depan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dijadwalkan membacakan putusan atas kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis (4/6/2026).

Sidang untuk pembacaan putusan akan kita buka kembali pasa Kamis tanggal 4 Juni 2026. Kepada terdakwa tetap dalam tahanan, tetap sehat,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Dengan penetapan jadwal tersebut, proses hukum Noel kini memasuki tahap krusial yang akan menentukan apakah dirinya terbukti bersalah atau tidak dalam perkara yang menyeret namanya.

Dituntut 5 Tahun

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Noel dengan pidana penjara selama 5 tahun. Jaksa menilai Noel bersalah dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Noel dengan denda sebesar Rp 250 juta. Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan dapat diperpanjang paling lama satu tahun satu bulan.

Jika denda tidak dibayar, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

baca juga

Jaksa juga menuntut Noel membayar uang pengganti sebesar Rp 4,435 miliar dikurangi Rp 3 miliar yang telah dikembalikan ke KPK, sehingga tersisa Rp 1,435 miliar dengan subsider 2 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang meringankan, di antaranya pengakuan atas perbuatan, pengembalian sebagian hasil tindak pidana, belum pernah dihukum, memiliki tanggung jawab keluarga, bersikap sopan, dan menghormati persidangan.

Sementara itu, hal yang memberatkan adalah penilaian bahwa para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Saya Mengaku Bersalah', Penyesalan Noel ke Buruh dan Keluarga di Sidang Korupsi K3

'Saya Mengaku Bersalah', Penyesalan Noel ke Buruh dan Keluarga di Sidang Korupsi K3

News | Senin, 25 Mei 2026 | 19:05 WIB

Pleidoi Menohok Noel: Bela Buruh Diperas, Malah Dituduh Memeras

Pleidoi Menohok Noel: Bela Buruh Diperas, Malah Dituduh Memeras

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:39 WIB

Menyesal Pernah Jadi Wamenaker, Noel Ebenezer: Pedih Sekali Saya Dapat Jabatan Ini

Menyesal Pernah Jadi Wamenaker, Noel Ebenezer: Pedih Sekali Saya Dapat Jabatan Ini

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:29 WIB

Terkini

IHSG Masih Bertengger di Level 6.500 Pagi Ini, Pantau BBNI

IHSG Masih Bertengger di Level 6.500 Pagi Ini, Pantau BBNI

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:15 WIB

Lulusan Terbaik Undip Antre Jadi Buruh: Saat Ijazah Sarjana Tak Lagi Menjamin Pekerjaan

Lulusan Terbaik Undip Antre Jadi Buruh: Saat Ijazah Sarjana Tak Lagi Menjamin Pekerjaan

Sulsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:14 WIB

Lewat Skema Transfer, Kendal Tornado FC Datangkan Fikron Afriyanto dari Persijap

Lewat Skema Transfer, Kendal Tornado FC Datangkan Fikron Afriyanto dari Persijap

Jawa Tengah | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Gubernur Khofifah Dorong Trauma Healing Berkelanjutan di Lokasi Pengungsian Pascagempa NTT

Gubernur Khofifah Dorong Trauma Healing Berkelanjutan di Lokasi Pengungsian Pascagempa NTT

Jatim | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Emas Antam Melambung Tinggi, Harganya Rp2,75 Juta/Gram

Emas Antam Melambung Tinggi, Harganya Rp2,75 Juta/Gram

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Presiden Prabowo Dikabarkan Bakal ke Riau Tinjau Karhutla di Kampar

Presiden Prabowo Dikabarkan Bakal ke Riau Tinjau Karhutla di Kampar

Riau | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Masjid Auliya Setono Gedong, Jejak Islam dan Daha di Tengah Kediri Kota

Masjid Auliya Setono Gedong, Jejak Islam dan Daha di Tengah Kediri Kota

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Waduk Jatigede Surut, Warga Sumedang Manfaatkan Lahan untuk Bertani

Waduk Jatigede Surut, Warga Sumedang Manfaatkan Lahan untuk Bertani

Jabar | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Tak Lagi Pakai Cara Tradisional, Petani Didorong Gunakan Teknologi hingga Mekanisasi

Tak Lagi Pakai Cara Tradisional, Petani Didorong Gunakan Teknologi hingga Mekanisasi

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 08:58 WIB

Uang Beredar Juli 2026 Capai Rp10.371,1 Triliun, Kredit Melaju 13 Persen

Uang Beredar Juli 2026 Capai Rp10.371,1 Triliun, Kredit Melaju 13 Persen

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 08:46 WIB

×