Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat?

Fabiola Febrinastri | RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Selasa, 26 Mei 2026 | 10:28 WIB
Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat?
(Dok: Dompet Dhuafa)

Suara.com - Masuk bulan Zulhijah, umat Islam di seluruh dunia mulai sibuk menyiapkan diri untuk menunaikan ibadah kurban. Menariknya, antusiasme masyarakat tidak hanya terbatas pada berkurban untuk diri sendiri atau anggota keluarga yang masih ada di dunia.

Sebagian di antara mereka banyak yang memikirkan keluarga yang telah wafat. Kerinduan yang mendalam mendorong mereka untuk menyalurkan pahala ibadah kurban dengan cara berkurban atas nama orang-orang yang telah meninggal dunia. Namun, bagaimanakah sebenarnya pandangan fikih Islam tentang persoalan ini?

Table of Contents

*Hukum Kurban untuk yang Sudah Wafat

1. Boleh, Bila Menyertakan Almarhum Bersama Keluarga yang Masih Hidup

2. Hendaknya Ditinggalkan Jika Mengkhususkan Kurban Hanya untuk Orang yang Sudah Wafat

3. Wajib Bila Ia Sudah Berwasiat Sebelum Wafat


Hukum Kurban untuk yang Sudah Wafat

Merujuk buku Fiqih Praktis Ibadah Kurban karya Abu Aniisah Syahrul Fatwa bin Lukman, hukum berkurban bagi orang yang sudah meninggal dunia tidak bisa disamaratakan. Kita harus melihatnya secara saksama melalui tiga kondisi atau keadaan, antara lain:

1. Boleh, Bila Menyertakan Almarhum Bersama Keluarga yang Masih Hidup

Pada prinsipnya, syariat kurban ditujukan bagi mereka yang masih menjalani kehidupan di dunia. Meski demikian, jika kamu berniat berkurban untuk diri sendiri dan seluruh keluarga, lalu menyertakan anggota keluarga yang sudah wafat ke dalam niat tersebut, maka hal ini hukumnya sah dan dibolehkan.

Sebagai contoh, kepala keluarga menyembelih satu ekor kambing atau ikut patungan sapi dengan niat: “Kurban ini untuk saya dan keluarga saya (termasuk kakek/nenek/orang tua yang sudah meninggal)”. Praktik ini memiliki landasan kuat dari tindakan Rasulullah Saw Saat hendak menyembelih hewan kurbannya, beliau berdoa:

…بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ

“Bismillah, ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.”
(HR Muslim no 1967)
Dalam doa tersebut, cakupan keluarga dan umat Nabi Muhammad Saw tentu saja melibatkan mereka yang masih hidup maupun yang sudah wafat.

2. Hendaknya Ditinggalkan Jika Mengkhususkan Kurban Hanya untuk Orang yang Sudah Wafat

Kondisi kedua adalah ketika seseorang membeli hewan kurban dan meniatkannya secara sepihak atau mandiri khusus untuk orang yang sudah wafat, tanpa melibatkan orang yang masih hidup. Misalnya, seorang anak membeli seekor kambing dan meniatkannya 100 persen hanya untuk almarhum ayahnya, sementara si anak sendiri belum berkurban tahun itu.

Kondisi seperti ini dinilai kurang tepat dan sebaiknya dihindari. Alasan utamanya karena Rasulullah Saw maupun para sahabat generasi awal tidak pernah mencontohkan ibadah kurban yang dikhususkan secara mandiri untuk orang mati.

Terkait fenomena ini, ulama terkemuka Syaikh Ibnu Utsaimin memberikan kritik yang cukup tajam:

“Salah satu kekeliruan yang jamak terjadi di masyarakat kita adalah mereka berbondong-bondong berkurban untuk orang yang sudah meninggal, baik sebagai hadiah pahala atau menebus wasiat, namun di sisi lain mereka justru melalaikan diri sendiri dan keluarga yang masih hidup. Mereka melewatkan petunjuk sunah yang utama dan menutup peluang pahala bagi diri mereka sendiri. Sungguh ini sebuah kekurangpahaman. Andaikan mereka mengerti bahwa sunah yang benar adalah seseorang berkurban atas nama dirinya dan keluarganya, maka niat itu otomatis sudah mencakup yang hidup maupun yang mati. Dan ketahuilah, karunia Allah itu sangatlah luas.”

3. Wajib Bila Ia Sudah Berwasiat Sebelum Wafat

Hukumnya berubah menjadi boleh, bahkan wajib, jika sebelum menghembuskan napas terakhir, almarhum sempat berwasiat atau berpesan agar sebagian harta peninggalannya dibelikan hewan untuk ibadah kurban. Dalam konteks ini, ahli waris berkewajiban untuk melaksanakan amanah tersebut menggunakan harta peninggalan mayit (sebelum dibagi sebagai warisan).

Kewajiban menjaga dan menjalankan amanah wasiat ini ditegaskan oleh Allah Swt dalam Al-Qur’an:

فَمَنْۢ بَدَّلَهٗ بَعْدَمَا سَمِعَهٗ فَاِنَّمَآ اِثْمُهٗ عَلَى الَّذِيْنَ يُبَدِّلُوْنَهٗۗ اِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌۗ

“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah: 181)

Mari raih keberkahan Zulhijah dengan menyempurnakan ibadah kurban tahun ini dengan niat terbaik untuk diri sendiri dan keluarga tercinta. Tunaikan dan sebarkan kurban melalui LINK CTA: digital.dompetdhuafa.org/kurban.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BRI Salurkan KUR Perumahan Rp9,2 Triliun, Menteri PKP Maruarar Sirait Ungkap Manfaat untuk UMKM

BRI Salurkan KUR Perumahan Rp9,2 Triliun, Menteri PKP Maruarar Sirait Ungkap Manfaat untuk UMKM

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 19:29 WIB

PaDi UMKM dan Danantara Perkuat Kolaborasi Digitalisasi Pengadaan BUMN dan UMKM

PaDi UMKM dan Danantara Perkuat Kolaborasi Digitalisasi Pengadaan BUMN dan UMKM

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 13:37 WIB

PNM Dukung Integrasi Ekosistem UMKM Melalui SAPA UMKM

PNM Dukung Integrasi Ekosistem UMKM Melalui SAPA UMKM

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:39 WIB

Dompet Dhuafa Pastikan Hewan Kurban Jantan Sehat dan Sesuai Syariat

Dompet Dhuafa Pastikan Hewan Kurban Jantan Sehat dan Sesuai Syariat

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:09 WIB

Pertama Kali, Dompet Dhuafa Hadirkan Program Kurban Unta pada THK 1447 H

Pertama Kali, Dompet Dhuafa Hadirkan Program Kurban Unta pada THK 1447 H

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:20 WIB

Apresiasi Jurnalistik Shopee 2026 Dibuka: Dokumentasikan Kiprah UMKM di Era Baru Ekonomi Indonesia

Apresiasi Jurnalistik Shopee 2026 Dibuka: Dokumentasikan Kiprah UMKM di Era Baru Ekonomi Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:05 WIB

Terkini

Bahlil Sumbang Hewan Kurban ke Seluruh DPD Golkar, Totalnya Lebih dari 40 Ekor

Bahlil Sumbang Hewan Kurban ke Seluruh DPD Golkar, Totalnya Lebih dari 40 Ekor

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:05 WIB

Bukan di Kelas, Puluhan Anak PAUD Tangerang 'Geruduk' Aviary Park Demi Belajar Literasi

Bukan di Kelas, Puluhan Anak PAUD Tangerang 'Geruduk' Aviary Park Demi Belajar Literasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:01 WIB

Puan Maharani Kurban Sapi Limousin 1 Ton, Singgung Soal Keadilan Sosial di Idul Adha

Puan Maharani Kurban Sapi Limousin 1 Ton, Singgung Soal Keadilan Sosial di Idul Adha

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:52 WIB

Megawati dan Gereja Katedral Ikut Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Megawati dan Gereja Katedral Ikut Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:30 WIB

Banyak Nonmuslim Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Banyak Nonmuslim Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:22 WIB

Penampakan Sapi Jumbo Presiden Prabowo dan Wapres Gibran di Masjid Istiqlal

Penampakan Sapi Jumbo Presiden Prabowo dan Wapres Gibran di Masjid Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:13 WIB

Fadli Zon soal Prabowo di Prancis Saat Iduladha: Tak Harus Selalu di Indonesia

Fadli Zon soal Prabowo di Prancis Saat Iduladha: Tak Harus Selalu di Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:07 WIB

Permenhut 6/2026 Dinilai Buka Jalan Proyek Karbon Perhutanan Sosial Masuk Pasar Global, Mengapa?

Permenhut 6/2026 Dinilai Buka Jalan Proyek Karbon Perhutanan Sosial Masuk Pasar Global, Mengapa?

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:00 WIB

Zulhas Sebar Hewan Kurban saat Iduladha, dari Jakarta hingga NTT

Zulhas Sebar Hewan Kurban saat Iduladha, dari Jakarta hingga NTT

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:37 WIB

Studi Ungkap Cara Kurangi Konflik Lahan dalam Pengembangan Energi Surya

Studi Ungkap Cara Kurangi Konflik Lahan dalam Pengembangan Energi Surya

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:29 WIB