- Pengamat hukum Fajar Trio menyatakan pembelaan Nadiem Makarim atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak menyentuh substansi perkara pidana.
- Jaksa fokus pada dugaan kemahalan harga perangkat yang merugikan negara, bukan pada efisiensi sistem operasi yang diklaim Nadiem.
- Kehadiran Nadiem dalam rapat koordinasi tahun 2020 memperkuat potensi pertanggungjawaban hukum atas kelalaian pengawasan terhadap proyek pengadaan tersebut.
Suara.com - Pembelaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali mendapat sorotan.
Pengamat Kejaksaan dan Hukum Pidana, Fajar Trio, menilai sejumlah argumen yang disampaikan Nadiem belum menyentuh substansi utama perkara tindak pidana korupsi.
Menurut Fajar, klaim adanya kekeliruan investigasi jaksa serta narasi efisiensi anggaran hingga Rp3,9 triliun tidak serta-merta menghapus potensi pertanggungjawaban pidana.
Ia menyebut terdapat kesalahan mendasar dalam cara pandang yang dibangun dalam pleidoi tersebut.
"Ada miskonsepsi yang fatal dalam pleidoi tersebut. Terdakwa mencoba membawa perdebatan hukum pidana ke ruang manajemen bisnis dan efisiensi anggaran. Padahal, Jaksa Penuntut Umum mendakwa atas dasar perbuatan melawan hukum yang memicu kerugian nyata negara," kata Fajar, Selasa (2/6/2026).
Fajar menyoroti pembelaan Nadiem terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS yang disebut mampu menghemat anggaran negara dibandingkan penggunaan Windows.
Menurutnya, argumen tersebut tidak relevan dengan pokok dakwaan yang sedang diperiksa pengadilan.
Ia menegaskan bahwa jaksa tidak mempersoalkan pemilihan Chrome OS sebagai sistem operasi gratis.
Fokus perkara, kata dia, berada pada dugaan kemahalan harga atau mark-up dalam pengadaan perangkat keras laptop yang dibiayai APBN.
"Dalam persidangan, Kejaksaan tidak mempermasalahkan pilihan Chrome OS yang gratis. Yang dibidik jaksa adalah adanya dugaan kemahalan harga pada unit hardware atau fisik laptop yang dibeli menggunakan dana APBN," ujarnya.
Menurut Fajar, keuntungan yang diperoleh dari penggunaan sistem operasi gratis tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus unsur pidana apabila terbukti terdapat selisih harga yang merugikan negara.
"Selisih harga dari mark-up itulah yang secara mutlak dihitung sebagai Kerugian Keuangan Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor," tambahnya.
Selain itu, Fajar juga menanggapi klaim Nadiem yang menyebut dirinya tidak memiliki mens rea atau niat jahat karena tidak memperkaya diri sendiri.
Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, unsur memperkaya tidak hanya ditujukan kepada pelaku utama.
"Undang-Undang kita bunyinya jelas: memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Jadi meskipun Nadiem tidak menerima aliran uang sepeser pun, jika terbukti kebijakannya memuluskan pihak vendor untuk mendapat keuntungan tidak sah lewat mark-up, delik hukumnya sudah terpenuhi," jelas Fajar.
Fajar juga menilai pengakuan Nadiem yang hadir dalam rapat Zoom pada 6 Mei 2020 menjadi fakta penting dalam perkara ini.
Dalam rapat tersebut, Nadiem disebut menerima paparan terkait proyek pengadaan laptop bernilai triliunan rupiah.
Menurutnya, kehadiran tersebut berpotensi melemahkan argumentasi bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui proses yang sedang berjalan.
"Ketika seorang menteri mengetahui ada proyek raksasa, lalu muncul pembiaran terhadap proses pengadaan yang menabrak prinsip akuntabilitas, maka unsur mengetahui dan menghendaki terjadinya penyimpangan itu secara hukum dianggap ada," katanya.
Fajar juga mengingatkan bahwa posisi menteri sebagai Pengguna Anggaran (PA) tertinggi membuat tanggung jawab tata kelola keuangan negara tetap melekat, meskipun pelaksanaan teknis dilakukan oleh pejabat di bawahnya.
Ia mengutip doktrin vicarious liability atau pertanggungjawaban komando yang memungkinkan seorang pimpinan dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian pengawasan yang mengakibatkan kerugian negara.
"Dalam hukum pidana dikenal doktrin Vicarious Liability atau pertanggungjawaban komando. Absennya pengawasan yang ketat dari pucuk pimpinan yang mengakibatkan jebolnya anggaran negara adalah bentuk kelalaian yang dapat dipidana," tutur Fajar.
Terkait dugaan adanya aliran uang terima kasih dari vendor kepada sejumlah pejabat pengadaan, Fajar menilai hal tersebut justru dapat memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang lebih luas di lingkungan kementerian saat itu.
Ia menegaskan bahwa jika fakta tersebut terbukti di persidangan, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk mengembangkan perkara ke arah dugaan suap atau gratifikasi tanpa menghilangkan tanggung jawab pihak yang didakwa sebagai pelaku utama.
"Adanya aliran uang ke tim teknis justru menegaskan bahwa ekosistem pengadaan di bawah kementerian saat itu rapuh dan sarat mufakat jahat. Hakim akan melihat gambaran besar ini, bukan sekadar formalitas slip tanda tangan," pungkasnya.