- Pengadilan Tinggi Militer I Medan memvonis Sertu Riza Pahlivi 10 bulan penjara terkait kematian pelajar MHS di Deli Serdang.
- Terdakwa diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp12 juta kepada keluarga korban atas kasus kekerasan yang terjadi Mei 2024.
- Wamen HAM Mugiyanto menyatakan publik berhak mengkritik putusan tersebut sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.
Suara.com - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto menilai masyarakat berhak mempertanyakan apakah vonis 10 bulan penjara terhadap prajurit TNI dalam kasus kematian pelajar berinisial MHS telah memenuhi rasa keadilan.
Pernyataan itu disampaikan Mugiyanto merespons putusan Pengadilan Tinggi Militer I Medan yang menguatkan vonis 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi dalam perkara kematian MHS, pelajar berusia 15 tahun di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp12 juta kepada keluarga korban.
Menurut Mugiyanto, putusan pengadilan harus dihormati. Namun, penghormatan terhadap independensi peradilan tidak berarti menutup ruang kritik dari masyarakat.
"Penghormatan terhadap independensi peradilan tidak berarti menutup ruang bagi kritik publik. Kritik keluarga korban maupun organisasi masyarakat sipil seperti LBH Medan, KontraS, dan Imparsial merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan partisipasi publik yang dijamin konstitusi," kata Mugiyanto kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
![Direktur LBH Medan Irvan Saputra dan Ibu MHS yang menyambangi sejumlah institusi untuk mencari keadilan atas meninggalnya MHS. [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/07/30/73200-direktur-lbh-medan-irvan-saputra-dan-ibu-mhs.jpg)
Ia menegaskan, dalam perspektif HAM modern, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi jalannya penegakan hukum, terlebih jika perkara tersebut menyangkut hak hidup dan melibatkan aparat negara.
Karena itu, Mugiyanto menilai pertanyaan publik terkait berat-ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan hal yang sah dalam negara demokrasi.
"Dalam konteks inilah muncul pertanyaan publik mengenai apakah pidana 10 bulan penjara dan restitusi Rp12 juta telah cukup mencerminkan rasa keadilan substantif bagi keluarga korban dan masyarakat. Pertanyaan tersebut merupakan bagian sah dari diskursus demokrasi dan tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap independensi hakim," ujarnya.
Mugiyanto menambahkan, hak hidup merupakan hak fundamental yang wajib dilindungi negara.
Oleh sebab itu, setiap kasus yang berujung pada hilangnya nyawa harus ditangani secara akuntabel dan memberi perhatian terhadap hak-hak korban.
Sebagaimana dikethaui, kasus ini bermula pada Mei 2024 di kawasan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
MHS ditemukan dalam kondisi kritis setelah diduga mengalami kekerasan dan kemudian meninggal dunia.
Putusan Pengadilan Tinggi Militer I Medan yang menguatkan vonis terhadap Sertu Riza Pahlivi belakangan menjadi sorotan keluarga korban dan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang menilai hukuman tersebut belum mencerminkan rasa keadilan.