Wamen HAM Soal Vonis 10 Bulan Prajurit TNI dalam Kasus MHS: Publik Berhak Mempertanyakan

Muhammad Yasir, Lilis Varwati

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:00 WIB
Wamen HAM Soal Vonis 10 Bulan Prajurit TNI dalam Kasus MHS: Publik Berhak Mempertanyakan
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto. ANTARA/Darwin Fatir.
  • Pengadilan Tinggi Militer I Medan memvonis Sertu Riza Pahlivi 10 bulan penjara terkait kematian pelajar MHS di Deli Serdang.
  • Terdakwa diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp12 juta kepada keluarga korban atas kasus kekerasan yang terjadi Mei 2024.
  • Wamen HAM Mugiyanto menyatakan publik berhak mengkritik putusan tersebut sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.

Suara.com - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto menilai masyarakat berhak mempertanyakan apakah vonis 10 bulan penjara terhadap prajurit TNI dalam kasus kematian pelajar berinisial MHS telah memenuhi rasa keadilan.

Pernyataan itu disampaikan Mugiyanto merespons putusan Pengadilan Tinggi Militer I Medan yang menguatkan vonis 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi dalam perkara kematian MHS, pelajar berusia 15 tahun di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp12 juta kepada keluarga korban.

Menurut Mugiyanto, putusan pengadilan harus dihormati. Namun, penghormatan terhadap independensi peradilan tidak berarti menutup ruang kritik dari masyarakat.

"Penghormatan terhadap independensi peradilan tidak berarti menutup ruang bagi kritik publik. Kritik keluarga korban maupun organisasi masyarakat sipil seperti LBH Medan, KontraS, dan Imparsial merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan partisipasi publik yang dijamin konstitusi," kata Mugiyanto kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Direktur LBH Medan Irvan Saputra dan Ibu MHS yang menyambangi sejumlah institusi untuk mencari keadilan atas meninggalnya MHS. [Suara.com/Faqih]
Direktur LBH Medan Irvan Saputra dan Ibu MHS yang menyambangi sejumlah institusi untuk mencari keadilan atas meninggalnya MHS. [Suara.com/Faqih]

Ia menegaskan, dalam perspektif HAM modern, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi jalannya penegakan hukum, terlebih jika perkara tersebut menyangkut hak hidup dan melibatkan aparat negara.

Karena itu, Mugiyanto menilai pertanyaan publik terkait berat-ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan hal yang sah dalam negara demokrasi.

"Dalam konteks inilah muncul pertanyaan publik mengenai apakah pidana 10 bulan penjara dan restitusi Rp12 juta telah cukup mencerminkan rasa keadilan substantif bagi keluarga korban dan masyarakat. Pertanyaan tersebut merupakan bagian sah dari diskursus demokrasi dan tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap independensi hakim," ujarnya.

Mugiyanto menambahkan, hak hidup merupakan hak fundamental yang wajib dilindungi negara.

Oleh sebab itu, setiap kasus yang berujung pada hilangnya nyawa harus ditangani secara akuntabel dan memberi perhatian terhadap hak-hak korban.

Sebagaimana dikethaui, kasus ini bermula pada Mei 2024 di kawasan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
MHS ditemukan dalam kondisi kritis setelah diduga mengalami kekerasan dan kemudian meninggal dunia.

Putusan Pengadilan Tinggi Militer I Medan yang menguatkan vonis terhadap Sertu Riza Pahlivi belakangan menjadi sorotan keluarga korban dan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang menilai hukuman tersebut belum mencerminkan rasa keadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Alasan Komnas HAM Belum Beri Kesimpulan Hasil Investigasi Kematian MHS yang Diduga Dianiaya Oknum TNI di Medan

Ini Alasan Komnas HAM Belum Beri Kesimpulan Hasil Investigasi Kematian MHS yang Diduga Dianiaya Oknum TNI di Medan

News | Jum'at, 02 Agustus 2024 | 23:00 WIB

Meutya Hafid Desak TNI Serius Usut Kasus Bocah MHS yang Tewas Diduga Dianiaya Oknum Tentara

Meutya Hafid Desak TNI Serius Usut Kasus Bocah MHS yang Tewas Diduga Dianiaya Oknum Tentara

News | Rabu, 31 Juli 2024 | 15:47 WIB

Keluarga MHS Anak Yang Diduga Tewas Dianiaya Oknum TNI Di Medan Ajukan Permohoan Pelindungan LPSK

Keluarga MHS Anak Yang Diduga Tewas Dianiaya Oknum TNI Di Medan Ajukan Permohoan Pelindungan LPSK

News | Selasa, 30 Juli 2024 | 18:53 WIB

Terkini

Bobby Nasution Puji Kemenangan Timnas U19, Atmosfer Stadion Utama Sumut Jadi Kekuatan

Bobby Nasution Puji Kemenangan Timnas U19, Atmosfer Stadion Utama Sumut Jadi Kekuatan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:52 WIB

Jemaah Haji dari Tuban  Ini Berbagi: Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah yang Tenang

Jemaah Haji dari Tuban Ini Berbagi: Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah yang Tenang

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:34 WIB

Balas Kritik Dino Patti Djalal, Seskab Teddy: Diplomat Hebat Walau Hanya Menjabat 3 Bulan

Balas Kritik Dino Patti Djalal, Seskab Teddy: Diplomat Hebat Walau Hanya Menjabat 3 Bulan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:12 WIB

Lawan Tuntutan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi Kasus Chromebook Hari Ini!

Lawan Tuntutan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi Kasus Chromebook Hari Ini!

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43 WIB

Molor! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Baru Bisa Dibuka Bertahap, Ini Jadwal Terbarunya

Molor! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Baru Bisa Dibuka Bertahap, Ini Jadwal Terbarunya

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:25 WIB

Kebakaran Kebon Kosong: 3 Warga Terluka, Suparno Dirujuk ke RSCM usai Rumah Ludes

Kebakaran Kebon Kosong: 3 Warga Terluka, Suparno Dirujuk ke RSCM usai Rumah Ludes

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:13 WIB

Rumah Ludes Dalam Sekejap, 620 Warga Korban Kebakaran Kebon Kosong Mengungsi

Rumah Ludes Dalam Sekejap, 620 Warga Korban Kebakaran Kebon Kosong Mengungsi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 07:52 WIB

Kebakaran Kebon Kosong Kemayoran: 250 Rumah Hangus, Ratusan Warga Kini Mengungsi di Tenda Darurat

Kebakaran Kebon Kosong Kemayoran: 250 Rumah Hangus, Ratusan Warga Kini Mengungsi di Tenda Darurat

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 07:32 WIB

Trump Umumkan Perdamaian, Netanyahu Justru Ancam Serang Lebanon Lebih Kejam

Trump Umumkan Perdamaian, Netanyahu Justru Ancam Serang Lebanon Lebih Kejam

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 07:24 WIB

Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina

Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina

News | Senin, 01 Juni 2026 | 23:46 WIB