Janda di Labuhanbatu Dianiaya Besan Hingga Pingsan, Laporan Mandek di Meja Polisi?

Bangun Santoso

Selasa, 02 Juni 2026 | 13:14 WIB
Janda di Labuhanbatu Dianiaya Besan Hingga Pingsan, Laporan Mandek di Meja Polisi?
Ilustrasi penganiayaan [Antaranews/Ist]
baca 10 detik
  • Seorang janda berinisial RS melaporkan kerabatnya, NS, atas dugaan penganiayaan di Kabupaten Labuhanbatu pada April 2026 lalu.
  • Korban mengalami luka fisik setelah dijambak dan dicakar oleh terlapor saat mencoba memperbaiki hubungan keluarga di rumahnya.
  • Kuasa hukum korban mengkritik Polres Labuhanbatu karena penanganan kasus penganiayaan tersebut berjalan lambat dan terkesan mandek hingga kini.

Suara.com - Dugaan kasus penganiayaan yang menimpa seorang janda berinisial RS (49) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kini menuai sorotan.

Meski laporan telah dilayangkan sejak April 2026, penanganan perkara ini dinilai jalan di tempat atau mandek di meja penyidik Polres Labuhanbatu.

Kondisi ini memicu kritik keras dari pihak kuasa hukum korban yang meminta kepolisian untuk lebih serius memberikan perlindungan hukum bagi warga kecil.

Pengacara Publik Daniel Hutasoit, yang menerima kuasa dari RS, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya proses hukum yang berjalan.

Korban RS melaporkan seorang wanita berinisial NS (58) atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Menurut Daniel, hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan yang diterima oleh kliennya terkait laporan tersebut.

Daniel menjelaskan bahwa awalnya RS melaporkan insiden kekerasan yang dialaminya melalui Polsek Bilah Hilir.

Namun, karena keterbatasan fasilitas di tingkat kepolisian sektor, penanganan perkara tersebut harus dialihkan ke tingkat polres.

"Namun dikarenakan di Polsek tidak tersedia Unit PPA maka tahapan selanjutnya dilimpahkan Ke Polres Labuhanbatu setelah gelar perkara dilakukan," ujar Daniel dalam keteranganya, Selasa (2/6/2026).

baca juga

Laporan resmi tersebut telah teregister dengan surat tanda terima laporan polisi Nomor: LP/B/70/V/2026/SPKT/POLSEK BILAH HILIR/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 04 Mei 2026.

Dalam laporan tersebut, RS secara jelas menunjuk NS sebagai terlapor atas tindakan kekerasan fisik yang dialaminya.

"Di mana RS merupakan korban dugaan tindak pidana penganiayaan dari Terlapor NS," kata Daniel.

Daniel menyayangkan sikap penyidik yang terkesan mengulur waktu. Padahal, jika merujuk pada regulasi hukum yang ada, pasal yang diterapkan dalam kasus ini tergolong perkara yang tidak rumit untuk diselesaikan.

Ia menilai tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menunda proses hukum lebih lama lagi.

"Padahal pasal yang dipersangkakan polisi itu Pasal 471 KUHP Baru (Penganiayaan Ringan) yang merupakan kategori perkara mudah dalam penanganan, itupun mandek, jalan ditempat," kata Daniel.

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak korban sebenarnya telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Daniel mengaku telah mengirimkan surat kepada NS untuk melihat apakah ada itikad baik dari pihak terlapor untuk meminta maaf atas tindakannya. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

"Sebelum kami membuat LP, terlebih dahulu kami menyurati terlapor NS agar kami tahu apakah NS memiliki itikad baik untuk meminta maaf. Namun ternyata terlapor NS tidak menanggapi surat tersebut. Artinya, ini orang memiliki itikad tidak baik, dan surat itu sudah kami lampirkan pada saat membuat LP untuk menambah alat bukti selain bukti foto dan saksi-saksi yang kami hadirkan untuk diperiksa oleh penyidik," terang Daniel.

Kekecewaan Daniel memuncak pada desakan agar Kapolres Labuhanbatu turun tangan langsung memantau kinerja bawahannya.

Ia menekankan bahwa masyarakat yang tidak berdaya secara ekonomi dan sosial seharusnya mendapatkan prioritas keadilan agar marwah institusi kepolisian tetap terjaga di mata publik.

"Bapak Kapolres, warga yang miskin dan yang tidak berdaya ini, mau mencari keadilan di wilayah tugas hukum bapak. Berempatilah, bernuranilah supaya jelas apa yang dimaksud dengan presisi itu. kemana lagi warga mengadu kalau tidak ke kepolisian. Hukum itu bukan bicara pasal per pasal, tapi bicara keadilan, karena ketika keadilan itu tidak tercapai, maka moralitas itu pun tidak terpenuhi," tambah dia.

Daniel juga menyinggung mengenai pembaruan hukum nasional melalui KUHP dan KUHAP yang baru.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus segera beradaptasi dengan semangat hukum modern yang lebih mengedepankan keadilan substantif daripada sekadar administratif kolonial.

Ia juga mengkritik fenomena sosial di mana kasus hukum seringkali baru ditangani dengan cepat setelah menjadi viral di media sosial.

"Supaya sesuai dengan apa yang diucapkan DPR RI Komisi III, Wakil Menteri Hukum dan harapan masyarakat. Jangan apa-apa tunggu viral dulu baru gesit menangani. Kasihan perkara yang nggak viral itu, ini negara hukum bukan negara layar," kata Daniel.

Terkait keluhan ini, Suara.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Labuhanbatu. Melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, upaya klarifikasi telah dilakukan melalui pesan singkat.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan WhatsApp yang dikirimkan belum mendapatkan balasan resmi.

Kronologi Dugaan Penganiayaan

Berdasarkan keterangan Daniel Hutasoit, peristiwa yang menimpa RS terjadi pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Lokasi kejadian berada di Jalan Dusun Kampung Selamat, Kampung Padang, Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. Insiden ini bermula dari konflik keluarga, mengingat RS dan NS memiliki hubungan sebagai besan.

Pada hari kejadian, RS berniat baik dengan mendatangi rumah NS bersama dua orang kerabatnya.

Tujuan kedatangan RS adalah untuk memperbaiki hubungan keluarga anak-anak mereka yang telah terikat dalam pernikahan.

Di rumah tersebut, mereka sempat duduk bersama suami terlapor dan Kepala Dusun (Kadus) setempat bernama Ranap Hutagalung untuk membicarakan permasalahan yang ada.

Namun, suasana kekeluargaan tersebut berubah menjadi mencekam secara tiba-tiba. Saat pembicaraan sedang berlangsung, NS mendadak berlari dari dalam rumah menuju arah RS.

Tanpa peringatan, NS diduga langsung menjambak rambut RS dengan keras hingga korban terjatuh ke lantai.

Tidak berhenti di situ, kening RS juga tercakar oleh kuku terlapor dalam aksi serangan tersebut.

Akibat serangan mendadak itu, RS dilaporkan sempat tidak sadarkan diri di lokasi kejadian sebelum akhirnya dilerai oleh para saksi yang hadir.

Setelah sadar, korban dibawa pulang oleh kerabatnya untuk mendapatkan pengobatan medis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RS mengalami luka gores pada bagian dahi dan kening, serta mengeluhkan rasa sakit yang hebat di bagian kepala.

Hal inilah yang kemudian mendasari RS untuk mencari keadilan dengan melaporkan NS ke Polsek Bilah Hilir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelaku Penganiayaan di Jakbar Mengaku Lupa Kejadian karena Mabuk

Pelaku Penganiayaan di Jakbar Mengaku Lupa Kejadian karena Mabuk

News | Senin, 01 Juni 2026 | 18:17 WIB

Duduk Perkara Duel Maut Selebgram Brunei di Blok M: Cuma Gara-gara Ditegur, Nyawa Melayang

Duduk Perkara Duel Maut Selebgram Brunei di Blok M: Cuma Gara-gara Ditegur, Nyawa Melayang

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:20 WIB

Tragedi Berdarah di Blok M, WNA MHF Tewas Usai Dihajar Pria Misterius

Tragedi Berdarah di Blok M, WNA MHF Tewas Usai Dihajar Pria Misterius

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:45 WIB

Geger Anggota TNI Rusak Warung di Kemayoran, Ternyata Ini Pemicu di Baliknya

Geger Anggota TNI Rusak Warung di Kemayoran, Ternyata Ini Pemicu di Baliknya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:42 WIB

Nyawa Murah di Balik Tembok Kos: Mengusut Tragedi PRT Loncat dari Lantai 4 di Jakarta

Nyawa Murah di Balik Tembok Kos: Mengusut Tragedi PRT Loncat dari Lantai 4 di Jakarta

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:16 WIB

Viral CCTV Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Polisi Ungkap Kejadian Terjadi Dua Kali

Viral CCTV Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Polisi Ungkap Kejadian Terjadi Dua Kali

News | Kamis, 30 April 2026 | 06:56 WIB

Kondisi Membaik, Anggota TNI Korban Penganiayaan di Stasiun Depok Baru Ternyata Dinas di Kemhan

Kondisi Membaik, Anggota TNI Korban Penganiayaan di Stasiun Depok Baru Ternyata Dinas di Kemhan

News | Senin, 27 April 2026 | 13:24 WIB

Terkini

Febrie Adriansyah Diperiksa Tim Khusus Berisi 9 Jaksa, Mayoritas Alumni KPK

Febrie Adriansyah Diperiksa Tim Khusus Berisi 9 Jaksa, Mayoritas Alumni KPK

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:30 WIB

Review Serial Marc by Sofia: Estetika Sunyi Sofia Coppola yang Memesona

Review Serial Marc by Sofia: Estetika Sunyi Sofia Coppola yang Memesona

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:30 WIB

Junior Roberts Kagok Perankan Cowok Green Flag di Series A Little White Lie

Junior Roberts Kagok Perankan Cowok Green Flag di Series A Little White Lie

Entertainment | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:28 WIB

Maut di Balik Live TikTok: Teka-Teki Sayatan di Pantai Permata Probolinggo Akhirnya Terungkap

Maut di Balik Live TikTok: Teka-Teki Sayatan di Pantai Permata Probolinggo Akhirnya Terungkap

Jatim | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:27 WIB

Bunga Cuma 1,8%! BRI KKB Expo Hadir di 131 Titik, Wujudkan Mimpi Punya Kendaraan Baru

Bunga Cuma 1,8%! BRI KKB Expo Hadir di 131 Titik, Wujudkan Mimpi Punya Kendaraan Baru

Bri | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:22 WIB

Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar Jadi Tersangka, Terancam Denda Rp2,5 Miliar

Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar Jadi Tersangka, Terancam Denda Rp2,5 Miliar

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:21 WIB

Perbaiki Tata Kelola MBG, Pimpinan BGN Diminta Jangan Bikin Masalah Baru

Perbaiki Tata Kelola MBG, Pimpinan BGN Diminta Jangan Bikin Masalah Baru

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:13 WIB

Moisturizer Sariayu Mawar untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan Manfaat dan Review Pembeli

Moisturizer Sariayu Mawar untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan Manfaat dan Review Pembeli

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:10 WIB

Prancis vs Inggris: Panggung Perpisahan Deschamps dan Ambisi Rekor Kylian Mbappe

Prancis vs Inggris: Panggung Perpisahan Deschamps dan Ambisi Rekor Kylian Mbappe

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:10 WIB

Keraton Surakarta Bersolek, 11 Kawasan Bersejarah Dipugar Mulai Agustus

Keraton Surakarta Bersolek, 11 Kawasan Bersejarah Dipugar Mulai Agustus

Jawa Tengah | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:08 WIB

×